Usulan Stand Pass Diareal Konsesi
PT TPL , Itu Kewenangan Menteri Kehutanan
Doloksanggul,MH
Insiden pada 19
september 2012 yang lalu, merupakan aksi spontanitas masyarakat, sebab tuntutan
masyarakat menunggu hasil usulan revisi
konsesi areal PT TPL dari Menteri Kehutanan di wilayah kecamatan Pollung
tepatnya di Desa Sipuhuta. Masyarakat minta kepada pihak PT TPL melalui DPRD
Humbahas bersama dengan Pemkab Humbahas agar menghentikan segala aktifitas PT
TPL atau stand pass.
Dari penolakan
itu, adalah bentuk atau upaya untuk mempertahankan tanah adat dimana masyarakat
telah melakukan segala upaya, hal itu dikatakan Toga Lumban Batu (37)
Selasa (09/10)
di Sipituhuta,“Sebelumnya
kami sudah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk penuntasan kasus sengketa
lahan kami dengan pihak PT TPL. Namun tidak ada hasil, Pemkab terkesan lambat
dalam menuntaskan kasus yang sudah empat tahun tersebut karena itulah kami
memilih untuk melindungi sendiri tanah adat kami,” terang salah satu warga.
Warga mengatakan bahwa insiden yang terjadi Pada hari Rabu 19 September
2012 tersebut juga harus dilihat dengan arif. Karena adanya sikap yang tidak
baik diterima warga saat meminta dihentikannya segala aktifitas PT TPL dilahan
yang saat ini diusulkan untuk direvisi oleh kementerian kehutanan. Warga
sendiri tidak menginginkan kekerasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
hukum. “Pada waktu kita minta dihentikan aktifitas disana petugas keamanan yang
mengacam warga.,” katanya.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Ir Happy Silitonga kepada wartawan Rabu (10/10) mengakui sebelumnya masyarakat pernah mengusulkan agar di stand pass. “Namun itu, bukan kewenangan dari Pemkab Humbahas atau DPRD Humbahas, sebab yang memberikan IUPHH PT TPL adalah menteri kehutanan, tentu menteri kehutananlah yang berhak untuk menghentikan atau tidak”,kilahnya.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Ir Happy Silitonga kepada wartawan Rabu (10/10) mengakui sebelumnya masyarakat pernah mengusulkan agar di stand pass. “Namun itu, bukan kewenangan dari Pemkab Humbahas atau DPRD Humbahas, sebab yang memberikan IUPHH PT TPL adalah menteri kehutanan, tentu menteri kehutananlah yang berhak untuk menghentikan atau tidak”,kilahnya.
Lanjut Happy
menjelaskan, bahwa PT TPL (PT Indorayon-red), sesuai dengan surat keputusan menteri
kehutanan, ditentukan masa berlakunya penerbitan ijin konsesi itu selama 35
tahun ditambah dengan daur lokasi tebang selama 8 tahun, bila dijumlahkan masa
berlakunya ijin konsesi PT TPL itu di Kabupaten Humbahas kurang lebih 43 tahun.
Sementara pihak
PT TPL Porsea Tbk melalui Lambertus Siregar Media Relation PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, mengatakan kepada rekan Media Rabu (10/10) bahwa dasar hukum operasional yang diterbitkan
melalui SK Nomor: 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang
Pemberian Hak pengusahaan Hutan tanaman Industri kepada PT Toba Pulp Lestari
Tbk jo. SK Nomor: SK 58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang
Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 .
Lanjut Lambertus
menjelaskan, bahwa dasar hukum rencana kerja usaha melalui putusan
Menteri Kehutanan Nomor: SK.109/VI-BHt/2010 tentang Persetujuan Revisi Rencana
Kerja Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI)
untuk Jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2010–2019 an. PT Toba Pulp
Lestari Tbk di Propinsi Sumatera Utara.
Sedangkan Dasar
Hukum , RKT PT. Toba Pulp Lestari, Tbk adalah pemegang sertifikat
PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) berdasarkan sertifikat nomor PHPL
00001 tanggal 25 Oktober 2010 , dan ijin Self Aprovel dari Direktorat Jenderal
Bina Usaha Kehutanan (S.693/BUHT-3/2011 tanggal 22 Desember 2011) .
Keputusan
Direktur PT Toba Pup Lestari Tbk Nomor:
472/TPL-Um/V/2012 tentang Pengesahan Revisi Rencana Kerja Tahunan Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKT-UPHHK-HTI) Tahun 2012
an. PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada
tanggal 30 Mei 2012. (PT. Toba Pulp Lestari, Tbk adalah pemegang sertifikat
PHPL/ Pengolahan Hutan Produksi Lestari), katanya mengahiri.
Komentar
Posting Komentar