Usulan Stand Pass Diareal Konsesi PT TPL , Itu Kewenangan Menteri Kehutanan
Doloksanggul,MH
Insiden pada 19 september 2012 yang lalu, merupakan aksi spontanitas masyarakat, sebab tuntutan masyarakat menunggu hasil  usulan revisi konsesi areal PT TPL dari Menteri Kehutanan di wilayah kecamatan Pollung tepatnya di Desa Sipuhuta. Masyarakat minta kepada pihak PT TPL melalui DPRD Humbahas bersama dengan Pemkab Humbahas agar menghentikan segala aktifitas PT TPL atau stand pass.
Dari penolakan itu, adalah bentuk atau upaya untuk mempertahankan tanah adat dimana masyarakat telah melakukan segala upaya, hal itu dikatakan Toga Lumban Batu (37)  Selasa (09/10) di Sipituhuta,“Sebelumnya kami sudah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk penuntasan kasus sengketa lahan kami dengan pihak PT TPL. Namun tidak ada hasil, Pemkab terkesan lambat dalam menuntaskan kasus yang sudah empat tahun tersebut karena itulah kami memilih untuk melindungi sendiri tanah adat kami,” terang salah satu warga.
     Warga mengatakan bahwa insiden yang terjadi Pada hari Rabu 19 September 2012 tersebut juga harus dilihat dengan arif. Karena adanya sikap yang tidak baik diterima warga saat meminta dihentikannya segala aktifitas PT TPL dilahan yang saat ini diusulkan untuk direvisi oleh kementerian kehutanan. Warga sendiri tidak menginginkan kekerasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. “Pada waktu kita minta dihentikan aktifitas disana petugas keamanan yang mengacam warga.,” katanya.
          Sementara itu, Kadis Kehutanan Ir Happy Silitonga kepada wartawan Rabu (10/10) mengakui sebelumnya masyarakat pernah mengusulkan agar di stand pass. “Namun itu, bukan kewenangan dari Pemkab Humbahas atau DPRD Humbahas, sebab yang memberikan IUPHH PT TPL adalah menteri kehutanan, tentu menteri kehutananlah yang berhak untuk menghentikan atau tidak”,kilahnya.
Lanjut Happy menjelaskan, bahwa PT TPL (PT Indorayon-red), sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan, ditentukan masa berlakunya penerbitan ijin konsesi itu selama 35 tahun ditambah dengan daur lokasi tebang selama 8 tahun, bila dijumlahkan masa berlakunya ijin konsesi PT TPL itu di Kabupaten Humbahas kurang lebih 43 tahun.  
Sementara pihak PT TPL Porsea Tbk melalui Lambertus Siregar Media Relation PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, mengatakan kepada rekan Media Rabu (10/10) bahwa dasar hukum operasional yang diterbitkan melalui SK Nomor: 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak pengusahaan Hutan tanaman Industri kepada PT Toba Pulp Lestari Tbk jo. SK Nomor: SK 58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 .
Lanjut Lambertus menjelaskan, bahwa dasar hukum rencana kerja usaha melalui putusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.109/VI-BHt/2010 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk Jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2010–2019 an. PT Toba Pulp Lestari Tbk di Propinsi Sumatera Utara.
Sedangkan Dasar Hukum , RKT PT. Toba Pulp Lestari, Tbk adalah pemegang sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) berdasarkan sertifikat nomor PHPL 00001 tanggal 25 Oktober 2010 , dan ijin Self Aprovel dari Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan (S.693/BUHT-3/2011 tanggal 22 Desember 2011) .
Keputusan Direktur PT Toba Pup Lestari Tbk  Nomor: 472/TPL-Um/V/2012 tentang Pengesahan Revisi Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKT-UPHHK-HTI) Tahun 2012 an. PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2012. (PT. Toba Pulp Lestari, Tbk adalah pemegang sertifikat PHPL/ Pengolahan Hutan Produksi Lestari), katanya mengahiri.

Komentar