Terkait Kunjungan Kerja
Eksekutif dan Legislatid Humbahas ke Tapteng
Ketua
DPRD Humbahas Terkesan "Abaikan Ketentuan Tupoksi Komisi A"
Dolok Sanggul, Mimbar
Sehubungan kunjungan kerja para eksekutif dan legislative
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)
dalam soal tata batas wilayah, Jumat (28/9) kemarin, ternyata menimbulkan polimik
di Tubuh legislative.
Informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat menjadi polimik
di kubu legislative. pasalnya komisi A tidak
diikutsertakan dalam penandatangan kesepatakan tata batas wilayah
tetangga dengan Tapteng. Malahaan,
di kubu legislative itu pihak pimpinan dewan dalam hal ini Ketua DPRD
Humbahas,Bangun Silaban ,SE mengajak sejumlah anggota Dewan dari
beberapa Komisi yang bukan tupoksinya. sementara dalam ketentuan Tupoksi
yang mengatur kinerja masing-masing Komisi sudah jelas bahwa
penanganan Tapal Batas dan pemerintahan merupahkan Tupoksi Komisi A.
dalam hal ini, terkesan Ketua DPRD Humbahas abaikan hal yang dimaksud.
oleh karena nya dinilai telah terjadi diskriminasi diantara kubu
Legislatif " ujar Ketua LSM-MPPK2N Freddy Hutasoit kepada Wartawan
rabu,(02/10)
Sekaitan itu, Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE dari
Partai Demokrat yang ditemui awak media diruangan mengatakan bahwasanya pihak legislative yang ikut merupakan
atas nama lembaga bukan sesuai tupoksi masing-masing di dewan. Pasalnya, menurut
Bangun, pihak eksekutif dalam hal Bupati Humbahas mengajaknya tanpa ada komisi
yang membidangi itu untuk ikut ke kunjungan kerja ke Tapteng dan itu terserah
siapa yang kuajak. Karena undangan langsung ke sama saya.
“ sekarang itu bukan tugas komisi tetapi tugas lembaga. Kalau
kita membahas disini (kantor DPRD-red) baru masuk kita ke tupoksi. DPRD hanya
sebagai saksi pada penandatangan kesepakatan itu dan saya hanya memberikan kata
sambutan. Itu saja tidak ada yang lain”, ucap Bangun.
Bangun ketika ditanya tentang tatib dewan pada setiap
tupoksinya, ia menjelaskan itu tidak ada ke sangkut pautnya. Dikatakannya, pada
prinsipnya yang mendampinginya atas nama lembaga DPRD dan bukan sesuai
tupoksinya, tegasnya.
Disamping itu, bagian komisi A yang membidangi
pemerintahaan menyangkut soal tatat batas satu persatu dikonfirmasi tidak
mengatahui akan adanya pemberangkatan itu. Namun mereka enggan memberikan
komentar kebijakan yang dibuat oleh pimpinan dewan yang dianggab "kerab berbuat sesukanya itu".(Fir)
Komentar
Posting Komentar