Terkait Kunjungan Kerja Eksekutif dan Legislatid Humbahas ke Tapteng
Ketua DPRD Humbahas Terkesan "Abaikan Ketentuan Tupoksi Komisi A"
Dolok Sanggul, Mimbar
            Sehubungan  kunjungan kerja para eksekutif dan legislative Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam soal tata batas wilayah, Jumat (28/9) kemarin, ternyata menimbulkan polimik di Tubuh legislative.
          Informasi yang berkembang  ditengah-tengah masyarakat menjadi polimik di kubu legislative. pasalnya komisi A tidak diikutsertakan dalam penandatangan kesepatakan tata batas wilayah tetangga dengan Tapteng. Malahaan, di kubu legislative itu pihak pimpinan dewan dalam hal ini Ketua DPRD Humbahas,Bangun Silaban ,SE mengajak sejumlah anggota Dewan dari beberapa Komisi yang bukan tupoksinya. sementara dalam ketentuan Tupoksi yang mengatur kinerja masing-masing Komisi sudah jelas bahwa penanganan  Tapal Batas dan pemerintahan merupahkan Tupoksi Komisi A. dalam hal ini, terkesan Ketua DPRD Humbahas abaikan hal yang dimaksud. oleh karena nya dinilai telah terjadi diskriminasi diantara kubu Legislatif " ujar Ketua LSM-MPPK2N Freddy Hutasoit kepada Wartawan rabu,(02/10)
            Sekaitan itu, Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE dari Partai Demokrat yang ditemui awak media diruangan mengatakan  bahwasanya pihak legislative yang ikut merupakan atas nama lembaga bukan sesuai tupoksi masing-masing di dewan. Pasalnya, menurut Bangun, pihak eksekutif dalam hal Bupati Humbahas mengajaknya tanpa ada komisi yang membidangi itu untuk ikut ke kunjungan kerja ke Tapteng dan itu terserah siapa yang kuajak. Karena undangan langsung ke sama saya.
            “ sekarang itu bukan tugas komisi tetapi tugas lembaga. Kalau kita membahas disini (kantor DPRD-red) baru masuk kita ke tupoksi. DPRD hanya sebagai saksi pada penandatangan kesepakatan itu dan saya hanya memberikan kata sambutan. Itu saja tidak ada yang lain”, ucap Bangun.
            Bangun ketika ditanya tentang tatib dewan pada setiap tupoksinya, ia menjelaskan itu tidak ada ke sangkut pautnya. Dikatakannya, pada prinsipnya yang mendampinginya atas nama lembaga DPRD dan bukan sesuai tupoksinya, tegasnya.    
            Disamping itu, bagian komisi A yang membidangi pemerintahaan menyangkut soal tatat batas satu persatu dikonfirmasi tidak mengatahui akan adanya pemberangkatan itu. Namun mereka enggan memberikan komentar kebijakan yang dibuat oleh pimpinan dewan yang dianggab "kerab berbuat sesukanya itu".(Fir)

Komentar