Jimmy Purba : “ P-APBD 2017 Humbang Hasundutan Tak akan Dibahas, Perbub Jangan Banyak Berharap “
Mimbar,Humbahas
Tak habis-habisnya bumi
Humbang Hasundutan yang beribukotakan Doloksanggul serta terkenal dengan kuliner daging kuda dirundung “ KERUDUNG HITAM “. Ini disebabkan oleh ketidaksepahaman
legislatif dengan pemerintah terkini selang 2(dua) tahun berjalannya roda pemerintahan.
Menurut amatan DPRD Kabupaten Humbang
Hasundutan, terdapat sejumlah kebijakan dan prosedur sistem birokrasi pemerintahan
yang dilakukan selama dibawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor berpotensi
melanggar peraturan perundang-undangan dan diperkirakan akan memberi dampak yang luas kepada
masyarakat.
Oleh karena
nya para anggota DPRD memandang perlu dan penting di bentuknya Pansus Angket
untuk menyelidiki fakta hukum atas dugaan pelanggaran peraturan dan
Undang-undang yang nantinya memberi dampak buruk bagi masyarakat luas sebagai
akibat dilakukannya kebijakan-kebijakan tersebut. Dari point-point yang masuk
dalam agenda penyelidikan yakni, pembatalan tender dengan alasan kerusakan
server sehingga penyerapan anggaran lemah dan berdampak pada raionalisasi atau
pemotongan dana DAU, mekanisme penetapan Ranperda RTRW, dan legalitas
pelaksanaan P-APBD 2016 yang didalam nya terdapat perubahan sepihak numenklatur
kegiatan Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup, yaitu proyek Cekdam pengendali
menjadi proyek Embung kehutanan tanpa persetujuan bersama antara Bupati dengan
minimal 2(dua) pimpinan dewan sebagaimana yang tercatat dalam format nota
persetujuan.
Merujuk dari
point-point itu, DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin,(25/9/2017)
lalu menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbang
Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2016 dengan Silpa kurang lebih Rp.137
Miliar. Posisi penolakan dilakukan dengan Voting, yang hasilnya 11 anggota
dewan menyetujui dan 14 anggota dewan menyatakan menolak, sehingga resmi dan sah
demi hukum LKPj TA 2016 ditolak.
Buntut dari
ketidaksepakatan legigislatif dengan eksekutif atas LKPj TA 2016 tersebut
menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Jimmy Togu Purba, Rabu(8/11/2017)
diruangannya kepada para awak media mengatakan bahwa P-APBD TA – 2017 tidak
dapat dibahas, bahkan Perbub juga tidak diperkenankan menjadi alas pelaksanaan
P-APBD 2017 sepenuhnya. “ menurut hemat saya bahwa realisasi P-APBD 2017
menggunakan sisa dana tahun anggaran sebelum nya, dalam hal ini silpa tahun
anggaran 2016 senilai kurang lebih Rp. 137 miliar. Diawal diketahui adanya
ketidaksepakatan DPRD dengan eksekutif atas LPKPj 2016 dengan silpa Rp. 137
Miliar, lantas kita juga tidak punya alasan lagi untuk membahas kemana dan
bagaimana dana silpa tersebut dipergunakan,” tukasnya.
Selain itu
lanjut Jimmy, “ ketentuan didalam pasal 317 ayat 4 undang-undang No. 23 tahun
2014 memerintahkan bahwa penetapan rancangan P-APBD dapat dilakukan setelah
perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya ditetapkan. Amanat
Undang-undang ini juga diakui oleh Gubernur dan biro keuangan daerah
kementerian dalam negeri saat melakukan konsultasi. Gubernur juga menyarankan
agar ranperda tentang LKPj dibahas ulang “ ucapnya dengan lugas. (Fir)
Komentar
Posting Komentar