Jimmy Purba : “ P-APBD 2017 Humbang Hasundutan Tak akan Dibahas, Perbub Jangan Banyak Berharap “

Mimbar,Humbahas
          Tak habis-habisnya bumi Humbang Hasundutan yang beribukotakan Doloksanggul serta terkenal dengan kuliner daging kuda dirundung “ KERUDUNG HITAM “. Ini disebabkan oleh ketidaksepahaman legislatif dengan pemerintah terkini selang 2(dua) tahun berjalannya roda pemerintahan.  Menurut amatan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, terdapat sejumlah kebijakan dan prosedur sistem birokrasi pemerintahan yang dilakukan selama dibawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan diperkirakan akan memberi dampak yang luas kepada masyarakat.
Oleh karena nya para anggota DPRD memandang perlu dan penting di bentuknya Pansus Angket untuk menyelidiki fakta hukum atas dugaan pelanggaran peraturan dan Undang-undang yang nantinya memberi dampak buruk bagi masyarakat luas sebagai akibat dilakukannya kebijakan-kebijakan tersebut. Dari point-point yang masuk dalam agenda penyelidikan yakni, pembatalan tender dengan alasan kerusakan server sehingga penyerapan anggaran lemah dan berdampak pada raionalisasi atau pemotongan dana DAU, mekanisme penetapan Ranperda RTRW, dan legalitas pelaksanaan P-APBD 2016 yang didalam nya terdapat perubahan sepihak numenklatur kegiatan Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup, yaitu proyek Cekdam pengendali menjadi proyek Embung kehutanan tanpa persetujuan bersama antara Bupati dengan minimal 2(dua) pimpinan dewan sebagaimana yang tercatat dalam format nota persetujuan.
Merujuk dari point-point itu, DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin,(25/9/2017) lalu menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2016 dengan Silpa kurang lebih Rp.137 Miliar. Posisi penolakan dilakukan dengan Voting, yang hasilnya 11 anggota dewan menyetujui dan 14 anggota dewan menyatakan menolak, sehingga resmi dan sah demi hukum LKPj TA 2016 ditolak.  
Buntut dari ketidaksepakatan legigislatif dengan eksekutif atas LKPj TA 2016 tersebut menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Jimmy Togu Purba, Rabu(8/11/2017) diruangannya kepada para awak media mengatakan bahwa P-APBD TA – 2017 tidak dapat dibahas, bahkan Perbub juga tidak diperkenankan menjadi alas pelaksanaan P-APBD 2017 sepenuhnya. “ menurut hemat saya bahwa realisasi P-APBD 2017 menggunakan sisa dana tahun anggaran sebelum nya, dalam hal ini silpa tahun anggaran 2016 senilai kurang lebih Rp. 137 miliar. Diawal diketahui adanya ketidaksepakatan DPRD dengan eksekutif atas LPKPj 2016 dengan silpa Rp. 137 Miliar, lantas kita juga tidak punya alasan lagi untuk membahas kemana dan bagaimana dana silpa tersebut dipergunakan,” tukasnya.
Selain itu lanjut Jimmy, “ ketentuan didalam pasal 317 ayat 4 undang-undang No. 23 tahun 2014 memerintahkan bahwa penetapan rancangan P-APBD dapat dilakukan setelah perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya ditetapkan. Amanat Undang-undang ini juga diakui oleh Gubernur dan biro keuangan daerah kementerian dalam negeri saat melakukan konsultasi. Gubernur juga menyarankan agar ranperda tentang LKPj dibahas ulang “ ucapnya dengan lugas. (Fir)
Foto : Jimmy Togu Purba, Wakil Ketua DPRD Kab. Humbang Hasundutan.

Komentar