Terkait Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul
SK Bupati Untuk KPA Terindikasi
"Penyerobotan Jambar"
Humbahas,Mimbar
Surat
Keputusan (SK)
Bupati untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dana bantuan dari
Kemenkes untuk kegiatan paket pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di
RSUD Dolok Sanggul terindikasi sebagai ajang "penyerobotan bagian" oleh
si Penandatangan . Pasalnya, SK
berlogo Garuda No 69 Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 tadi, seharusnya harus ditanda tangani oleh Bupati
Humbahas Drs.Maddin Sihombing,Msi bukan Wakilnya, Drs Marganti Manullang yang mana Masyarakat Humbahas menyebutnya Sipendek
Peraturan Presiden No
54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan Paket Alkes
tadi menegaskan KPA adalah Pejabat yang
ditetapkan oleh PA
untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk
menggunakan APBD.
Penegasan itu lebih dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang
menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya merupakan
Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah
merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana
dekonsentrasi dan tugas perbantuan
ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya
atas usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
“Jadi
inilah indikasi penyerobotan Jatah, karena
tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi Wakil Bupati dapat
menandatangani
SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi berhalangan tetap itupun harus
melalui
paripurna DPRD setempat,” demikian hal itu dikatakan R Hamonangan SH,
seorang pengamat asal Tapanuli Raya, kepada Wartawan Sabtu
(27/10) lalu.
Dijelaskannya, penekanan kewenangan tadi, sebelumnya
diatur dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah
(PP) No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada ayat 1
poin B disebutkan kepala SKPD Kabupaten atau Kota yang melaksanakan tugas
pembantuan atas nama Bupati/Wali kota menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggung jawaban keuangan dan barang setiap triwulan, dan setiap berakhirnya
tahun anggaran kepada Menteri dan pimpinan lembaga pemberi dana tugas
pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
“Inilah dasar prinsip prihal kewenangan Bupati dan
Wakilnya, artinya keseluruhan rangkaian kegiatan pengadaan mengacu pada
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, dan bila sumber dananya dari Pusat tidak
terlepas dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Perbantuan,” tegas Hamonangan
Fakta informasi baru baru ini menyebutkan , pemeriksaan Direktur
RSUD Dolok Sanggul, DR EMD S.Psi MM, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu) sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala
Kejatisu No: Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar
keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD
Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB
Tahun ini.
“Jadi Kejatisu diminta
trasparan agar semua oknum yang terlibat dalam organisasi pengadaan juga
diperiksa, karena proses pengadaan Akes ini sangat rapi, tersistem,
terorganisir dan terstruktur dengan baik, dan guna kebutuhan publik sebaiknya
Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers). Yang
jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan Humbahas ” pungkasnya.
Uniknya
dalam konteks ini, beberapa SKPD setingkat
eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui Wartawan justru
membungkam ketika dimintai tanggapannya terkait SK Bupati yang
ditandatangani wakilnya.
Hal senada juga diungkapkan Tongam Manalu SH,
Praktisi Hukum, yang menyebut prihal kewenangan Bupati dan wakilnya sudah
diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004.
Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara Wakilnya
hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan wakilnya sudah terang dan
jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26 dan dipertegas lagi dalam Peraturan
Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil Bupati menandatangani surat yang
tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat tersebut batal demi hukum dan tidak
semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati pada wakilnya sebagai mana halnya
dalam meng SK kan Pengguna Anggaran,” jelasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar