Milliaran Rupiah Anggaran Sumbangsih TPL Untuk Masyarakat Humbang Hasundutan Dipertanyakan
 
Dolok Sanggul,Mimbar
          Berbagai macam serangan dan tuduhan atas kedatangan PT TPL ke Humbang Hasundutan,akan tetapi perbuatan  dan hasil yang diberikan oleh Pihak PT TPL tidak pernah tercuat di tengah-tengah masyarakat Humbang Hasundutan,hal tersebut  menjadi menimbulkan Polemik ditengah-tengah masyarakat bersama PT TPL,yang jadinya menuding dan mencoreng nama baik PT TPL di Kabupaten tersebut,hala tersebut dikatakan oleh Anggota MPPK2N F Tobing kepada Wartawan,Senin (1/10) di Dolok Sanggul.
            Tobing menjelaskan,setelah kita menelaah dan mengetahui,sebenarnya kedatangan PT TPL ke Kabupaten Humbang Hasundutan sangat menguntungkan bagi  masyarakat ,bahkan dana Milliaran rupiah tersebut peruntukannya untuk masyarakat, tetapi saat ini Pemerintah Humbang Hasundutan telah menerima dana Miliaran rupiah berkat oleh PT TPL ,dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan pada khususnya masyarakat yang berada di daerah Hutan Tanaman Industri  (HTI) TPL,yang jadi pertanyaan,Kemanakah dana tersebut saat ini?.          
            Dana tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Hutan,ditambah lagi dana Community Development (CD) TPL ,yang tujuannya untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat, utamanya di sekitar daerah kerja perusahaan  yang sifatnya produktif untuk memberdayakan dan meningkatkan sosial ekonomi masyarakat.
            Dan begitu juga Dana Bagi Hasil (DBH) Hutan,tiap tahunnya Pemerintah Humbang Hasundutan menerima dana tersebut dari Menteri Keuangan,dan ini dikatakan instrument utama kebijakan desentralisasi fiscal melalui transfer dana ke daerah,yang terdiri dari dana perimbangan yakni Dana Bagi Hasil (DBH),Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),dan ini merupakan komponen terbesar pendapatan dari sumber APBD melalui Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),Dana Roboisasi (DR) dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH).
            Untuk itu,Pemerintah Humbang hasundutan harus Transfaransi terhadap masyarakat,bahwa Pemerintah mendapat Dana Bagi Hasil Hutan dari Menteri Keuangan karena keberadaan PT TPL di Humbang Hasundutan,dan berapa jumlah dana tersebut harus di publikasikan,sebab Dana tersebut sangat berdampak besar bagi masyarakat.
            Untuk Tahun 2012,Lanjut Tobing,sesuai data yang kita dapat,Humbang Hasundutan mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan dari Menteri Keuangan Sebesar Rp 2.744.984.250,dengan uraian SPDH Rp 2.022.305.393 dan DR Rp 722.678.857,dan begitu juga pada Tahun yang lewat dengan jumlah yang berbeda”tegas Tobing.
            Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak,SE saat dikonfirmasi di kantornya,seputar jumlah dana Bagi Hasil Kehutanan yang diterima dari Menteri Keuangan dari Tahun 2004-2011,”Kepala Dinas tidak ada di ruangannya,rapat di DPRD,ujar salah seorang Stafnya kepada Wartawan”.
            Menanggapi hal tersebut,salah seoarang masyarakat Dolok Sanggul WR Sihombing kepada Wartawan mengatakan,pihak Pemerintah Pemkab Humbang Hasundutan seharusnya terbuka,jangan menjadi pengundang polemic di tengah-tengah masyarakat dengan TPL,melihat Kabupaten lain yang sangat kondusif dengan kehadiran TPL didaerahnya,kemungkinan daerah tersebut sangat terbuka atas pendapatan dan hasil yang diterima dari pihak TPL dan Kementerian Keuangan melalui Dana Bagi Hasil Hutan dan Commudity Develotmen (CD).
            Untuk itu sangat mengharapkan,”tunjukkan hasil yang terbaik yang diberikan TPL kepada masyarakat melalui dana tersebut,jangan menciptakan sesuatu diluar jangkauan,dengan alasan memasukkan dana CD ke APBD,dan apa tujuannya”.
            Memasukkan dana CD ke APBD Humbang Husundutan merupakan mencoreng nama baik TPL di mata masyarakat,sebab nilai hasil pemberian TPL melalui dana CD tidak tercantum di APBD apabila dana tersebut di masukkan di APBD,dan lebih baik masyarakat langsung yang menerima dari TPL melalui proposal/permohonan,sebab yang memerlukan adalah masyarakat,dan partisipasi atau perbuatan TPL bagi masyarakat transfaran.ujar Sihombing.(Fir)

Komentar