Milliaran
Rupiah Anggaran Sumbangsih TPL Untuk Masyarakat Humbang
Hasundutan Dipertanyakan
Dolok
Sanggul,Mimbar
Berbagai macam serangan dan tuduhan
atas kedatangan PT TPL ke Humbang Hasundutan,akan tetapi perbuatan dan
hasil yang diberikan oleh Pihak PT TPL tidak pernah tercuat di tengah-tengah
masyarakat Humbang Hasundutan,hal tersebut menjadi menimbulkan Polemik
ditengah-tengah masyarakat bersama PT TPL,yang jadinya menuding dan mencoreng
nama baik PT TPL di Kabupaten tersebut,hala tersebut dikatakan oleh Anggota
MPPK2N F Tobing kepada Wartawan,Senin (1/10) di Dolok Sanggul.
Tobing menjelaskan,setelah kita menelaah dan mengetahui,sebenarnya kedatangan
PT TPL ke Kabupaten Humbang Hasundutan sangat menguntungkan bagi
masyarakat ,bahkan dana Milliaran rupiah tersebut peruntukannya untuk
masyarakat, tetapi saat ini Pemerintah Humbang Hasundutan telah menerima dana
Miliaran rupiah berkat oleh PT TPL ,dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat
Humbang Hasundutan pada khususnya masyarakat yang berada di daerah Hutan
Tanaman Industri (HTI) TPL,yang jadi pertanyaan,Kemanakah dana tersebut
saat ini?.
Dana tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Hutan,ditambah lagi dana Community
Development (CD) TPL ,yang tujuannya untuk membiayai program pemberdayaan
masyarakat, utamanya di sekitar daerah kerja perusahaan yang sifatnya
produktif untuk memberdayakan dan meningkatkan sosial ekonomi masyarakat.
Dan begitu juga Dana Bagi Hasil (DBH) Hutan,tiap tahunnya Pemerintah Humbang
Hasundutan menerima dana tersebut dari Menteri Keuangan,dan ini dikatakan
instrument utama kebijakan desentralisasi fiscal melalui transfer dana ke
daerah,yang terdiri dari dana perimbangan yakni Dana Bagi Hasil (DBH),Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),dan ini merupakan komponen
terbesar pendapatan dari sumber APBD melalui Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH),Dana Roboisasi (DR) dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH).
Untuk itu,Pemerintah Humbang hasundutan harus Transfaransi terhadap
masyarakat,bahwa Pemerintah mendapat Dana Bagi Hasil Hutan dari Menteri
Keuangan karena keberadaan PT TPL di Humbang Hasundutan,dan berapa jumlah dana
tersebut harus di publikasikan,sebab Dana tersebut sangat berdampak besar bagi
masyarakat.
Untuk Tahun 2012,Lanjut Tobing,sesuai data yang kita dapat,Humbang Hasundutan
mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan dari Menteri Keuangan Sebesar Rp
2.744.984.250,dengan uraian SPDH Rp 2.022.305.393 dan DR Rp 722.678.857,dan
begitu juga pada Tahun yang lewat dengan jumlah yang berbeda”tegas Tobing.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo
Sitinjak,SE saat dikonfirmasi di kantornya,seputar jumlah dana Bagi Hasil
Kehutanan yang diterima dari Menteri Keuangan dari Tahun 2004-2011,”Kepala
Dinas tidak ada di ruangannya,rapat di DPRD,ujar salah seorang Stafnya kepada
Wartawan”.
Menanggapi hal tersebut,salah seoarang masyarakat Dolok Sanggul WR Sihombing
kepada Wartawan mengatakan,pihak Pemerintah Pemkab Humbang Hasundutan
seharusnya terbuka,jangan menjadi pengundang polemic di tengah-tengah
masyarakat dengan TPL,melihat Kabupaten lain yang sangat kondusif dengan
kehadiran TPL didaerahnya,kemungkinan daerah tersebut sangat terbuka atas
pendapatan dan hasil yang diterima dari pihak TPL dan Kementerian Keuangan
melalui Dana Bagi Hasil Hutan dan Commudity Develotmen (CD).
Untuk itu sangat mengharapkan,”tunjukkan hasil yang terbaik yang diberikan TPL
kepada masyarakat melalui dana tersebut,jangan menciptakan sesuatu diluar
jangkauan,dengan alasan memasukkan dana CD ke APBD,dan apa tujuannya”.
Memasukkan dana CD ke APBD Humbang Husundutan merupakan mencoreng nama baik TPL
di mata masyarakat,sebab nilai hasil pemberian TPL melalui dana CD tidak
tercantum di APBD apabila dana tersebut di masukkan di APBD,dan lebih baik
masyarakat langsung yang menerima dari TPL melalui proposal/permohonan,sebab
yang memerlukan adalah masyarakat,dan partisipasi atau perbuatan TPL bagi
masyarakat transfaran.ujar Sihombing.(Fir)
Komentar
Posting Komentar