Seputar Kasus Masyarakat Pollung Tolak Pemanggilan Paksa Saksi
Kapolres Humbahas: AKBP Heri Sulesmono
“Penangan Kasus Dilaksanakan Secara Profesional Menurut Hukum“
_Doloksanggul
          Pasca bentrok warga Desa Pandumaan-Sipituhuta  dengan oknum Brimob di tombak Sitangi (Hutan sitangi-red), Dusun Marade Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung akhirnya berbuntut panjang. menolak pemeriksaan polisi terhadap 8 orang saksi kerabatnya yang diduga melakukan pemukulan terhadap brimob (20/9) di tombak sitangi Dusun Marade Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan.
          Terkait dengan penangan kasus itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulesmono kepada wartawan melalui ponsel selulernya Kamis (11/09) mengatakan “, tetap akan kita tangani secara profesional menurut hukum yang berlaku , kalau tidak orang akan seenaknya berbuat seperti itu”, kilahnya.
          “ Kalaupun penyelesaian kasus ini, mememakan waktu  namun untuk menyadarkan masyarakat masyarakat harus dilakukan , agar masyarakat sadar akan hukum, maka dimulai dari sekarang”, ujaranya mengahiri.
          Lain halnya yang dikatakan ,  Delima Silalahi Koordinator Studi  dan Advokasi  Kelompok Studi Pengembangan Pemerakarsa Masyarakat (KSPPM) sebagai pendamping masyarakat Desa Pandumaan Sipitu Huta Kecamatan Pollung. Saat dikonfirmasi wartawan  Kamis (11/10) melalui ponsel selulernya mengatakan, “ bahwa tindakan masyarakat itu, bukan pidana murni, apa yang dilakukan mastyarakat adalah bentuk responsif untuk membela haknya secara adat”.
Dalam persoalan itu, menurud Delima Silalahi, “ masyarakat tidak mengeriti hukum, karena kurangnnya pendidikan hukum yang mereka dapat, baik itu dari pemerintah maupun dari pihak kepolisian. Kenapa itu terjadi, diakibatkan dari sikap ketidak perdulian pemerintah yang dialami masyarakat, itu merupakan gambaran kesalahan pemerintah Kabupaten Humbahas tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat ”, kilahnya.
“Niat masyarakat Desa Siputunihuta agar penyelesaain kasus itu diselesaiakan dengan hukum adat, karena masyarakat masih percaya dan yakin dinegara kita ini masih diakui hukum adat. Oleh karena itu, DPRD humbahas telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan unsur Pimpinan Daerah Humbahas untuk penyelesaian konflik antara PT TPL dengan Masyarakat Adat, hasilnya adalah penyelesaian dengan permohonan kepada Kapolda Sumut”,, tandasnya.
“ Diselesaiakan secara hukum adat, sudah ada kesepakatan pada saat pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD dan Pimpinan daerah Humbahas, saat itu hadir Ketua DPRD Humbahas, Kapolres Humbahas , Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul dan Bupati Humbahas atau yang mewakili. Disana disepakati diselesaiakan secara hukum adat dan akan melakukan permohonan kepada Kapolda Sumut  oleh utusan masyarakat adat sebanyak 20 orang , hari ini kamis (11/10),”
Namun hasil dari kesepakatan  tidak terwujud , “ karena Polisi tidak konsisten melakukan kesepakatan tersebut, konteksnya keberangkatan masyarakat adat ke Medan, adalah untuk memohon kepada Kapolda agar kasus itu diselesaikan secara hukum adat”, kata Delima mengahiri.
Sementara itu, RP Purba Camat Pollung kepada Mimbar menjelaskan kondisi masyarakat dengan beredarnya , bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa kepada saksi , “ maaf setahu saya belum ada pemanggilan paksa , kondisi masyarakat resah  dan berjaga –jaga apabila ada upaya paksa “, katanya melalui SMS .

Komentar