Seputar Kasus Masyarakat Pollung Tolak Pemanggilan Paksa
Saksi
Kapolres Humbahas: AKBP Heri Sulesmono
“Penangan Kasus Dilaksanakan Secara Profesional Menurut
Hukum“
_Doloksanggul
Pasca bentrok warga Desa
Pandumaan-Sipituhuta dengan oknum Brimob di tombak Sitangi (Hutan
sitangi-red), Dusun Marade Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung akhirnya berbuntut
panjang. menolak pemeriksaan polisi terhadap 8 orang saksi kerabatnya yang diduga melakukan
pemukulan terhadap brimob (20/9) di tombak sitangi Dusun Marade Desa Sipituhuta
Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terkait
dengan penangan kasus itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulesmono kepada
wartawan melalui ponsel selulernya Kamis (11/09) mengatakan “, tetap akan kita
tangani secara profesional menurut hukum yang berlaku , kalau tidak orang akan
seenaknya berbuat seperti itu”, kilahnya.
“
Kalaupun penyelesaian kasus ini, mememakan waktu namun untuk menyadarkan masyarakat masyarakat
harus dilakukan , agar masyarakat sadar akan hukum, maka dimulai dari
sekarang”, ujaranya mengahiri.
Lain
halnya yang dikatakan , Delima Silalahi
Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Pemerakarsa Masyarakat (KSPPM)
sebagai pendamping masyarakat Desa Pandumaan Sipitu Huta Kecamatan Pollung. Saat
dikonfirmasi wartawan Kamis (11/10) melalui
ponsel selulernya mengatakan, “ bahwa tindakan masyarakat itu, bukan pidana
murni, apa yang dilakukan mastyarakat adalah bentuk responsif untuk membela
haknya secara adat”.
Dalam persoalan
itu, menurud Delima Silalahi, “ masyarakat tidak mengeriti hukum, karena
kurangnnya pendidikan hukum yang mereka dapat, baik itu dari pemerintah maupun
dari pihak kepolisian. Kenapa itu terjadi, diakibatkan dari sikap ketidak
perdulian pemerintah yang dialami masyarakat, itu merupakan gambaran kesalahan pemerintah
Kabupaten Humbahas tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat ”,
kilahnya.
“Niat masyarakat
Desa Siputunihuta agar penyelesaain kasus itu diselesaiakan dengan hukum adat, karena
masyarakat masih percaya dan yakin dinegara kita ini masih diakui hukum adat.
Oleh karena itu, DPRD humbahas telah melakukan pendekatan secara persuasif
dengan unsur Pimpinan
Daerah Humbahas untuk penyelesaian konflik antara PT TPL
dengan Masyarakat Adat, hasilnya adalah penyelesaian dengan permohonan kepada
Kapolda Sumut”,, tandasnya.
“ Diselesaiakan
secara hukum adat, sudah ada kesepakatan pada saat pertemuan dengan unsur pimpinan
DPRD dan Pimpinan daerah Humbahas, saat itu hadir Ketua DPRD Humbahas, Kapolres
Humbahas , Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul dan Bupati Humbahas atau yang
mewakili. Disana disepakati diselesaiakan secara hukum adat dan akan melakukan
permohonan kepada Kapolda Sumut oleh
utusan masyarakat adat sebanyak 20 orang , hari ini kamis (11/10),”
Namun hasil dari
kesepakatan tidak terwujud , “ karena
Polisi tidak konsisten melakukan kesepakatan tersebut, konteksnya keberangkatan
masyarakat adat ke Medan, adalah untuk memohon kepada Kapolda agar kasus itu
diselesaikan secara hukum adat”, kata Delima mengahiri.
Sementara itu, RP
Purba Camat Pollung kepada Mimbar menjelaskan kondisi masyarakat dengan
beredarnya , bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa kepada
saksi , “ maaf setahu saya belum ada pemanggilan paksa , kondisi masyarakat
resah dan berjaga –jaga apabila ada
upaya paksa “, katanya melalui SMS .
Komentar
Posting Komentar