Terpidana
Kasus Wisma Altet,Mindo Rosalina Manullang “Santroni “Kantor Kejari
Doloksanggul
Doloksanggul,Mimbar
Mindo
Rosalina Manulang, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet,
dipastikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bebas bersyarat
sebagai hasil tindak lanjut keputusan rapat 19 Juni 2012 antara LPSK, Wamen
Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
Kejagung.
Pembebasan
bersyarat Mindo Rosalina tersebut karena perannya sebagai saksi pelaku yang
bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam
membongkar kasus korupsi wisma atlet. "Hasil rapat antara LPSK, Wamen
Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK, dan Kejagung membahas pemberian
penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina pada bulan Juni ini
berikut asimilasinya," ujar Lili Pintauli Siregar , Penanggung Jawab
Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK di kantor LPSK, kepada Wartawan
di Jakarta, Senin (2/7/2012) lalu.
Perolehan
pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina, menurutnya, butuh perjuangan.
Ketentuan pengajuan pembebasan bersyarat bagi Mindo mengacu pada perubahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sejatinya Mindo mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2012 yang akan
datang. Namun, setelah dihitung lagi, pembebasan bersyarat Mindo ternyata jatuh
di bulan Juli ini.
Sebelum
pembebasan bersyarat Mindo diputuskan, dibutuhkan empat surat yang harus
disiapkan oleh LPSK. Keempat surat itu di antaranya berisi permohonan remisi
khusus, permohonan remisi umum setengah remisi tambahan, permohonan pembebasan
bersyarat, dan proses asimilasi LPSK”tuturnya.
Pasca
diperoleh nya pembebasan bersyarat, diketahui Mindo Rosalina Manullang terlihat
berada di Kabupaten Humbahas tepatnya Kota Doloksanggul Provinsi Sumatera Utara
yang merupahkan daerah asalnya. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan Mindo
kembali kekampung halamnya karena hendak menemui sanak keluarga nya yang berada
di Dolosanggul. Dan dari penuturan tetangganya kepada Wartawan minggu (16/9),
sempat diadakan Syukuran dirumah keluarganya atas kepulangan dan pembebasan
bersyarat yang diterima nya.
Menurut
info terbaru lagi menyebutkan bahwa jumat (14/9) lalu Mindo berada di kantor Kejari
Doloksanggul,tepatnya didalam ruangan Kasipidsus. sejumlah awak media berupaya
mengejar keberadaanya untuk tujuan konfirmasi. Namun setiba di kantor tersebut
Mindo melalui penanggung jawab bidang bantuan,Kompensasi dan restitusi LPSK
Lili Pintauli Siregar menolak memberi keterangan kepada Wartawan, bahkan
Lili sempat meminta kepada sejumlah Awak media agar tidak mempublikasikan
keberadaan Mindo Rosalina di Doloksanggul” saya mohon para rekan Pers tidak
mengekpos keberadaan Ibu Mindo Rosalina di sini, karena ibu mindo merupahkan
Saksi kunci terhadap sejumlah kasus besar di negeri ini, dan menurut saya ini
untuk kebaikan Negara ini” pintanya.
Kedatangan
kami ke Humbahas ini saja, tidak ada yang mengetahui. Oleh sebab itu, saya
mohon agar para rekan Pers mengerti” katanya. Setelah sekian lama berbincang
dengan LPSK ini, tanpa diketahui Mindo telah melarikan diri dari Ruangan Kasi
Pidsus Kejari Doloksanggu untuk menghindari mata Kamera Wartawan.
Kasipidsus Benny .D.P.SH yang ditemui membenarkan kedatangan terdakwa
Wisma atlet ini, kepada Wartawan ia menjelaskan bahwa kedatangan Ibu Mindo
Rosalina ke kantor kita merupahkan prosedur yang ia jalankan. “Sebagai tahanan
bebas bersyarat, beliau diwajibkan melapor ke kantor kejasaan setempat dalam 1
(satu) bulan sekali.” Ditanya apa yang menjadi alas an Mindo ke Doloksanggul,
benny mengatakan “ kalau soal tujuan dia datang, munkin secara pribadi karena
disinilah kampung halaman nya, kebetulan keluarganya juga disini semua jadi
menurut saya,hanya sebatas temu kangen saja. Tapi kalau ada tujuan lain saya
tidak tahu “jelas bang Ben.(Fir)
Komentar
Posting Komentar