Terpidana Kasus Wisma Altet,Mindo Rosalina Manullang “Santroni “Kantor Kejari Doloksanggul
Doloksanggul,Mimbar 
 
Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet, dipastikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bebas bersyarat sebagai hasil tindak lanjut keputusan rapat 19 Juni 2012 antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejagung.
Pembebasan bersyarat Mindo Rosalina tersebut karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi wisma atlet. "Hasil rapat antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK, dan Kejagung membahas pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina pada bulan Juni ini berikut asimilasinya," ujar Lili Pintauli Siregar , Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK di kantor LPSK, kepada Wartawan di Jakarta, Senin (2/7/2012) lalu.
Perolehan pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina, menurutnya, butuh perjuangan. Ketentuan pengajuan pembebasan bersyarat bagi Mindo mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sejatinya Mindo mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2012 yang akan datang. Namun, setelah dihitung lagi, pembebasan bersyarat Mindo ternyata jatuh di bulan Juli ini.
Sebelum pembebasan bersyarat Mindo diputuskan, dibutuhkan empat surat yang harus disiapkan oleh LPSK. Keempat surat itu di antaranya berisi permohonan remisi khusus, permohonan remisi umum setengah remisi tambahan, permohonan pembebasan bersyarat, dan proses asimilasi LPSK”tuturnya.
Pasca diperoleh nya pembebasan bersyarat, diketahui Mindo Rosalina Manullang terlihat berada di Kabupaten Humbahas tepatnya Kota Doloksanggul Provinsi Sumatera Utara yang merupahkan daerah asalnya. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan Mindo kembali kekampung halamnya karena hendak menemui sanak keluarga nya yang berada di Dolosanggul. Dan dari penuturan tetangganya kepada Wartawan minggu (16/9), sempat diadakan Syukuran dirumah keluarganya atas kepulangan dan pembebasan bersyarat yang diterima nya.
Menurut info terbaru lagi menyebutkan bahwa jumat (14/9) lalu Mindo berada di kantor Kejari Doloksanggul,tepatnya didalam ruangan Kasipidsus. sejumlah awak media berupaya mengejar keberadaanya untuk tujuan konfirmasi. Namun setiba di kantor tersebut Mindo melalui penanggung jawab bidang bantuan,Kompensasi dan restitusi LPSK  Lili Pintauli Siregar menolak memberi keterangan kepada Wartawan, bahkan Lili sempat meminta kepada sejumlah Awak media agar tidak mempublikasikan keberadaan Mindo Rosalina di Doloksanggul” saya mohon para rekan Pers tidak mengekpos keberadaan Ibu Mindo Rosalina di sini, karena ibu mindo merupahkan Saksi kunci terhadap sejumlah kasus besar di negeri ini, dan menurut saya ini untuk kebaikan Negara ini” pintanya.
Kedatangan kami ke Humbahas ini saja, tidak ada yang mengetahui. Oleh sebab itu, saya mohon agar para rekan Pers mengerti” katanya. Setelah sekian lama berbincang dengan LPSK ini, tanpa diketahui Mindo telah melarikan diri dari Ruangan Kasi Pidsus Kejari Doloksanggu untuk menghindari mata Kamera Wartawan. Kasipidsus  Benny .D.P.SH yang ditemui membenarkan kedatangan terdakwa Wisma atlet ini, kepada Wartawan ia menjelaskan bahwa kedatangan Ibu Mindo Rosalina ke kantor kita merupahkan prosedur yang ia jalankan. “Sebagai tahanan bebas bersyarat, beliau diwajibkan melapor ke kantor kejasaan setempat dalam 1 (satu) bulan sekali.” Ditanya apa yang menjadi alas an Mindo ke Doloksanggul, benny mengatakan “ kalau soal tujuan dia datang, munkin secara pribadi karena disinilah kampung halaman nya, kebetulan keluarganya juga disini semua jadi menurut saya,hanya sebatas temu kangen saja. Tapi kalau ada tujuan lain saya tidak tahu “jelas bang Ben.(Fir)      
 

Komentar