Masih Terkait Penandatanganan SK KPA Oleh Wakil Bupati
Wakil Bupati Humbahas “Jebak” Bupati
Doloksanggul,Mimbar
            Masih sekaitan penandatangan SK KPA yang dilakukan oleh Wakil Bupati Humbahas, Drs.Marganti Manullang. Oleh karena hal tersebut menimbulkan controversial diskusi dikalangan masyarakat intelektualitas Humbang Hasundutan (Humbahas). Salah satunya, Frengky Tobing Ketua Tim Investigasi  Lembaga Swadaya Masyarakat-Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (LSM MPPK2N)  kepada Wartawan selasa, (30/10) berangapan bahwa menurutnya “ adalah kurang pas, seorang Wakil Bupati menandatangani suatu Surat Keputusan Kuasa Penggunaan Anggaran (SK KPA) apalagi menyangkut tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa Alkes di RSUD di Doloksanggul sebagaimana hal tersebut dilakukan demi peningakatan pelayanan bagi Masyarakat. Dirinya mengatakan karena seyogiyanya Bupati lah yang merupahkan penanggung jawab atas realisasi dana bantuan yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk RSUD Doloksanggul. Artinya, Bupati tidak hanya bertanggung jawab secara Adminitrasi kepada Kemenkes ataupun Rakyat Humbahas, namun secara Hukum, Bupati juga nantinya ikut mempertanggung jawabkan jikalau ditemukan adanya penyimpangan pada paket kegiatan pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul tersebut.
                Menurut Frengky, bahwa masalah penandatangan SK KPA yang dimaksud adalah sesuatu  yang sangat intern dilakukan, karena konteksnya adalah hukum dan pemerintahan, bukan sifatnya seperti Organisasi Kepemudaan (OKP). Padahal, dengan jelas tertera di Surat keputusan tersebut yang bertuliskan SK Bupati Humbahas dan sejatinya ditandatangani oleh Bupati Humbahas sendiri yakni Drs. Maddin Sihombing,Msi. Bukan sebaliknya bertuliskan SK Wakil Bupati   Humbahas. Timbulnya persoalan ini “kata Freddy, memicu pemikiran bagi sejumlah masyarakat bahwa  penandatangan SK KPA yang dilakukan oleh Wakil Bupati Humbahas Drs.Marganti Manullang terkesan dapat menjadi “jebakan” bagi Bupati Humbahas oleh karena  pertanggung jawaban yang tidak Ia tandatangani. Oleh sebab itu, diminta kepada Aparat hukum  agar mengevaluasi hal yang dimaksud” tegasnya
Sekaitan itu juga, tanggapan serupa  telah disuarakan oleh seorang Praktisi hukum Togam Manalu,SH beberapa waktu lalu di beberapa Media yang menegaskan bahwa     kewenangan Bupati dan wakilnya sudah diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26 dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat tersebut batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati pada wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran” terang Frengky 
 
 Sementara disisilain, Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui juru bicaranya Kepala Bagian Humas Osborn Siahaan yang dimintai Wartawan Selasa, (30/10) tanggapan seputar hal yang dimaksud  mengatakan sampai saat ini kita belum mengetahui secara adminsitratif apakah Bupati telah mengeluarkan Surat pendisposisian penandatanganan SK KPA terhadap Wakil. Namun kalau seandainya itu sudah dikeluarkan, menurut hemat saya, itu sah-sah saja dan cukup memiliki dasar hukum yang real” ujar Osborn.
    
Hal senada juga disampaikan Kapuspen Kemendagri RI ,Reydonnyzar Mohenek kepada Wartawan Via Selular, dikatakannya bahwa penandatangan itu sah-sah saja dilakukan, namun yang menjadi persoalan ialah apabila tidak ada pelimpahan atau pendisposisian yang dilakukan oleh kepala Daerah kepada yang bersangkutan” tuturnya Reydonnyzar Mohenek yang akrab disapa Donny.(Fir)
  
 
        

Komentar