Masih Terkait Penandatanganan SK KPA
Oleh Wakil Bupati
Wakil Bupati Humbahas “Jebak”
Bupati
Doloksanggul,Mimbar
Masih sekaitan penandatangan SK KPA yang
dilakukan oleh Wakil Bupati Humbahas, Drs.Marganti Manullang. Oleh karena hal
tersebut menimbulkan controversial diskusi dikalangan masyarakat intelektualitas
Humbang Hasundutan (Humbahas). Salah satunya, Frengky Tobing Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya
Masyarakat-Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (LSM MPPK2N) kepada Wartawan selasa, (30/10) berangapan
bahwa menurutnya “ adalah kurang pas, seorang Wakil Bupati menandatangani suatu
Surat Keputusan Kuasa Penggunaan Anggaran (SK KPA) apalagi menyangkut tentang
kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa Alkes di RSUD di Doloksanggul
sebagaimana hal tersebut dilakukan demi peningakatan pelayanan bagi Masyarakat.
Dirinya mengatakan karena seyogiyanya Bupati lah yang merupahkan penanggung
jawab atas realisasi dana bantuan yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk
RSUD Doloksanggul. Artinya, Bupati tidak hanya bertanggung jawab secara
Adminitrasi kepada Kemenkes ataupun Rakyat Humbahas, namun secara Hukum, Bupati
juga nantinya ikut mempertanggung jawabkan jikalau ditemukan adanya
penyimpangan pada paket kegiatan pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul tersebut.
Menurut Frengky, bahwa masalah
penandatangan SK KPA yang dimaksud adalah sesuatu yang sangat intern dilakukan, karena konteksnya
adalah hukum dan pemerintahan, bukan sifatnya seperti Organisasi Kepemudaan
(OKP). Padahal, dengan jelas tertera di Surat keputusan tersebut yang
bertuliskan SK Bupati Humbahas dan sejatinya ditandatangani oleh Bupati
Humbahas sendiri yakni Drs. Maddin Sihombing,Msi. Bukan sebaliknya bertuliskan
SK Wakil Bupati Humbahas. Timbulnya
persoalan ini “kata Freddy, memicu pemikiran bagi sejumlah masyarakat bahwa penandatangan SK KPA yang dilakukan oleh Wakil
Bupati Humbahas Drs.Marganti Manullang terkesan dapat menjadi “jebakan” bagi
Bupati Humbahas oleh karena pertanggung
jawaban yang tidak Ia tandatangani. Oleh sebab itu, diminta kepada Aparat hukum agar mengevaluasi hal yang dimaksud” tegasnya
Sekaitan itu juga, tanggapan serupa telah disuarakan oleh seorang Praktisi hukum
Togam Manalu,SH beberapa waktu lalu di beberapa Media yang menegaskan bahwa kewenangan Bupati dan
wakilnya sudah diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32
Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara
Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan
wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26
dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil
Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat tersebut
batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati pada
wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran” terang Frengky
Sementara
disisilain, Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui juru bicaranya
Kepala Bagian Humas Osborn Siahaan yang dimintai Wartawan Selasa, (30/10) tanggapan
seputar hal yang dimaksud mengatakan
sampai saat ini kita belum mengetahui secara adminsitratif apakah Bupati telah
mengeluarkan Surat pendisposisian penandatanganan SK KPA terhadap Wakil. Namun
kalau seandainya itu sudah dikeluarkan, menurut hemat saya, itu sah-sah saja dan
cukup memiliki dasar hukum yang real” ujar Osborn.
Hal senada juga disampaikan Kapuspen Kemendagri
RI ,Reydonnyzar Mohenek kepada Wartawan Via Selular, dikatakannya bahwa
penandatangan itu sah-sah saja dilakukan, namun yang menjadi persoalan ialah
apabila tidak ada pelimpahan atau pendisposisian yang dilakukan oleh kepala
Daerah kepada yang bersangkutan” tuturnya Reydonnyzar Mohenek yang akrab disapa
Donny.(Fir)
Komentar
Posting Komentar