CPNS Jadi Bendahara, SK Bupati Humbahas Tabrak Aturan dan Sarat KKN

Humbahas,Mimbar
             Terkait Surat Keputusan (SK) Bupati No. 60 tahun 2016 tanggal 6 April tentang penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (P2T-SPM) dan bendahara pengeluaran kegiatan APBN dana tugas pembatuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan TA- 2016, yang mana melibatkan seorang CPNS (ST) dalam kegitan APBN sebagai bendahara, Ketua Harian Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Saut Sagala SE menilai bahwa hal itu telah melanggar undang-undang dan berpotensi dikenakan sanksi perdata.
            “ ada indikasi hal ini dipaksakan. Jika demikian, berarti layak dicurigai. Ada apa dengan semua itu “ ujar Saut saat ditemui Mimbar Minggu,(24/7) lalu dikediamannya di Medan.
            Padahal tegas dilarang dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 97 point 1. Diperkuat lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 162/PMK.05/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62,64 dan 65/Permentan/RC.130/12/2015 pasal 5b. Maka dari itu, legalitas realisasi dan pertanggungjawaban dana pusat ini dapat dinyatakan bertentangan dengan ketentuan yang mengarah pada sanksi perdata.  Sebab tim panitia kegiatan Dana Tugas Pembantuan (DTP) APBN Kementerian Pertanian yang dibentuk  tidak sesuai dengan pedoman yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku “ pungkasnya.
Sudah barang tentu hal ini perlu dikonsultasikan kepada aparat hukum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apakah dapat direkomendasi menjadi sebuah perkara pidana. Upaya dimaksud bertujuan mengantisipasi meluapnya kerugian Negara, yang sewaktu-waktu timbul kembali akibat kurangnya pemahaman aturan dan ketentuan yang berlaku di Pemerintahan “ tambahnya.
 Lucunya,Kepala Dinas Pertanian Ir. Happy Silitonga ketika dikonfirmasi Wartawan belum lama ini dengan sadar mengaku bahwa pengajuan penetapan panitia kegiatan sumber dana APBN Kementerian dalam bentuk Dana Tugas Pembantuan untuk di SK kan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) bertentangan dengan peraturan. “ Tujuan utama kita kan Pembangunan. Bertepatan, waktu yang diminta oleh pihak kementerian mendesak “ katanya. Ditanya apa dirinya mengetahui bahwa oknum pegawainya berinisial (ST) yang diajukan nya untuk terlibat dalam panitia kegiatan pengelolaan Dana Tugas Pembatuan APBN 2016 Kementerian Pertanian sebagai             Bendahara Penerimaan dan pengeluaran masih berstatus CPNS yang direkrut tahun 2015 lalu. “ iya saya tahu, namun tujuan kita kan untuk percepatan pembangunan “ Kilahnya.
Kepala bidang Penatausahaan keuangan daerah Frans Batara Siregar, ketika dimintai keterangan mengatakan ,“ kalau di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tidak begitu eksplisit dikatakan boleh atau tidak boleh. Namun jika emang ada aturan yang melarang itu, tentunya perlu saya dikaji lagi. Karena tidak mungkin semua aturan bisa dapat kita kuasai “ katanya.
Terpisah, seorang pengamat yang juga mantan Birokrat, Julius Situmorang ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, sejauh pemahaman selama ini bahwa syarat menjadi bendahara yaitu seorang PNS dan terkait dengan proses tuntutan perbendaharaan dan keterikatan dengan Negara. Dalam hal ini, CPNS dianggap belum terikat dengan Negara sehingga tidak sepatutnya diangkat menjadi bendahara “ tandasnya. (Fir)
Foto : Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Saut Sagala,SE
 

Komentar