CPNS Jadi Bendahara, SK Bupati Humbahas Tabrak Aturan dan Sarat KKN
Humbahas,Mimbar
Terkait
Surat Keputusan (SK) Bupati No. 60 tahun 2016 tanggal 6 April tentang penetapan
pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat penanda tangan surat perintah
membayar (P2T-SPM) dan bendahara pengeluaran kegiatan APBN dana tugas pembatuan
pada Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan TA- 2016, yang mana melibatkan
seorang CPNS (ST) dalam kegitan APBN sebagai bendahara, Ketua Harian Lembaga
Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Saut Sagala SE menilai bahwa hal
itu telah melanggar undang-undang dan berpotensi dikenakan sanksi perdata.
“
ada indikasi hal ini dipaksakan. Jika demikian, berarti layak dicurigai. Ada apa
dengan semua itu “ ujar Saut saat ditemui Mimbar Minggu,(24/7) lalu dikediamannya di
Medan.
Padahal
tegas dilarang dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah pasal 97 point 1. Diperkuat lagi di Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor : 162/PMK.05/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62,64
dan 65/Permentan/RC.130/12/2015 pasal 5b. Maka dari itu, legalitas realisasi
dan pertanggungjawaban dana pusat ini dapat dinyatakan bertentangan dengan
ketentuan yang mengarah pada sanksi perdata.
Sebab tim panitia kegiatan Dana Tugas Pembantuan (DTP) APBN Kementerian Pertanian
yang dibentuk tidak sesuai dengan
pedoman yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku “
pungkasnya.
Sudah barang tentu hal ini perlu
dikonsultasikan kepada aparat hukum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apakah dapat direkomendasi menjadi sebuah
perkara pidana. Upaya dimaksud bertujuan mengantisipasi meluapnya kerugian Negara,
yang sewaktu-waktu timbul kembali akibat kurangnya pemahaman aturan dan
ketentuan yang berlaku di Pemerintahan “ tambahnya.
Lucunya,Kepala
Dinas Pertanian Ir. Happy Silitonga ketika dikonfirmasi Wartawan belum lama ini
dengan sadar mengaku bahwa pengajuan penetapan panitia kegiatan sumber dana
APBN Kementerian dalam bentuk Dana Tugas Pembantuan untuk di SK kan Bupati
Humbang Hasundutan (Humbahas) bertentangan dengan peraturan. “ Tujuan utama
kita kan Pembangunan. Bertepatan, waktu yang diminta oleh pihak kementerian
mendesak “ katanya. Ditanya apa dirinya mengetahui bahwa oknum pegawainya
berinisial (ST) yang diajukan nya untuk terlibat dalam panitia kegiatan
pengelolaan Dana Tugas Pembatuan APBN 2016 Kementerian Pertanian sebagai Bendahara Penerimaan dan pengeluaran
masih berstatus CPNS yang direkrut tahun 2015 lalu. “ iya saya tahu, namun
tujuan kita kan untuk percepatan pembangunan “ Kilahnya.
Kepala bidang Penatausahaan keuangan daerah Frans
Batara Siregar, ketika dimintai keterangan mengatakan ,“ kalau di Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tidak begitu eksplisit
dikatakan boleh atau tidak boleh. Namun jika emang ada aturan yang melarang
itu, tentunya perlu saya dikaji lagi. Karena tidak mungkin semua aturan bisa
dapat kita kuasai “ katanya.
Terpisah, seorang pengamat yang juga mantan
Birokrat, Julius Situmorang ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, sejauh
pemahaman selama ini bahwa syarat menjadi bendahara yaitu seorang PNS dan
terkait dengan proses tuntutan perbendaharaan dan keterikatan dengan Negara. Dalam
hal ini, CPNS dianggap belum terikat dengan Negara sehingga tidak sepatutnya
diangkat menjadi bendahara “ tandasnya. (Fir)
Foto : Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Saut Sagala,SE
Komentar
Posting Komentar