Tindak Lanjut Pengaduan BPD ke Polisi, Infonya Kades Sibuntuon dalam Waktu dekat akan "Ditahan"
Humbahas, Mimbar
Menindak
lanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan tandan tangan dengan nomor
LP/02/III/HBS OGAN atas mekanisme pengelolaan dana desa yang dilaporkan oleh ketua, W. Sihite bersama anggota Badan
Permusyaratan Desa (BPD) terhadap kepala desa Sibuntuon kecamatan Sijamapolang
berinisial JS ke Polsek Onan Ganjang sepertinya telah memberikan sedikit titik
terang.
Informasi berkembangnya
penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kasus dimaksud
dikemukakan oleh ketua Forum Komunikasi kepala desa Jamanat Sihite dihadapan
seluruh para tokoh masyarakat, perangkat desa, ketua dan anggota BPD serta
Camat Sijamapolang, Maringan Sinaga dalam acara konsiliasi damai antara pihak
BPD dengan Kepala desa yang difasilitasi oleh pihak kecamatan pada
Selasa,(3/4/2018).
Dalam kesempatan
tersebut dihadapan wartawan dan para warga Jamanat Sihite mengatakan bahwa
pihak polres telah melakukan kordinasi terhadap pihak-pihak terkait termasuk
dirinya selaku ketua forum kepala desa dan pihak dinas terhadap akan
dilakukannya penahanan kepada kepala desa yang bersangkutan (JS). Namun oleh
pihak-pihak terkait, memohonkan agar penahanan tersebut dipertimbangkan,
menunggu adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara oknum kepala desa
dengan para anggota BPD yang berselisih faham. Hal tersebut dimaksudkan demi
menjaga citra Kabupaten Humbang Hasundutan.
“ tadinya
pihak polres ingin melakukan penahanan. Namun kita meminta agar itu
dipertimbangkan, setelah diupayakannya perdamaian antara kades dan para anggota
BPD. Dan kedatangan saya bertujuan untuk menyatukan persepsi agar perdamaian
terwujud diantara BPD dan Kepala Desa, demi menjaga citra kabupaten Humbang
Hasundutan,”katanya.
Camat Sijamapolang
Maringan Sinaga juga mengaharapkan kiranya Ketua BPD bersama anggota BPD
lainnya dapat mendengar masukan para tokoh masyarakat dan orang tua sehingga berkenan
menerima tawaran damai yang disampaikan oleh oknum kepala desa Sibuntuon. Sebab
menurutnya, semua itu tidak terlepas dari hubungan kekerabatan yang masih
kental dengan adat istiadat.
Lanjut,
mantan Sekretaris Camat Baktiraja ini mengemukakan bahwa fasilitasi damai ini
merupakan upaya menjaga nama baik kecamatan sijamapolang secara khususnya.
Ketua BPD desa Sibuntuon W. Sihite dalam pernyataan nya tetap teguh pada pendirian untuk tetap melanjutkan persoalan tersebut pada proses hukum yang berlaku. Pihak nya menolak kesepakatan damai dengan oknum kepala desa JS, karena dianggap telah melecehkan dan semena-mena dalam mengelola pemerintahan desa. Menurut Sihite, tindakan tersebut kerap dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan.
Ketua BPD desa Sibuntuon W. Sihite dalam pernyataan nya tetap teguh pada pendirian untuk tetap melanjutkan persoalan tersebut pada proses hukum yang berlaku. Pihak nya menolak kesepakatan damai dengan oknum kepala desa JS, karena dianggap telah melecehkan dan semena-mena dalam mengelola pemerintahan desa. Menurut Sihite, tindakan tersebut kerap dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan.
“ yang jelas kami tidak mau berdamai. Biar lah
persoalan ini diteruskan secara hukum. Dan diharapkan ini menjadi pembelajaran
yang baik kedepan bagi kepala desa yang lain. Kami sudah sangat tersakiti
dengan kesewenang-wenangan oknum kades ini. Bahkan kami tidak dianggap apa-apa
oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, biarkan proses hukum berjalan”tegasnya.
Kapolres
Humbahas melalui kepala seksi humas Ipda. Marojahan Simanjutak ketika
dikonfirmasi oleh awak media seputar wacana akan ditahannya oknum kepala desa
Sibuntuon berinisial JS, belum dapat memberikan keterangan. “ tunggu kita
kordinasi dulu ke Kapolseknya ya. Hasil nya nanti kita sampaikan. Kebetulan saya
sedang berkendara” jawab nya. (Fir)
Foto : acara konsiliasi damai antara BPD dengan Kades
Sibuntuon yang difasilitasi camat Sijamapolang, Maringan Sinaga (seragam)
didampingi ketua Forum kepala desa Jamanat Sihite (sebelah kanan) dikantor
kecamatan.
Komentar
Posting Komentar