Tindak Lanjut Pengaduan BPD ke Polisi, Infonya Kades Sibuntuon dalam Waktu dekat akan "Ditahan"

Humbahas, Mimbar
         Menindak lanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan tandan tangan dengan nomor LP/02/III/HBS OGAN atas mekanisme pengelolaan dana desa yang dilaporkan oleh  ketua, W. Sihite bersama anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) terhadap kepala desa Sibuntuon kecamatan Sijamapolang berinisial JS ke Polsek Onan Ganjang sepertinya telah memberikan sedikit titik terang.
          Informasi berkembangnya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kasus dimaksud dikemukakan oleh ketua Forum Komunikasi kepala desa Jamanat Sihite dihadapan seluruh para tokoh masyarakat, perangkat desa, ketua dan anggota BPD serta Camat Sijamapolang, Maringan Sinaga dalam acara konsiliasi damai antara pihak BPD dengan Kepala desa yang difasilitasi oleh pihak kecamatan pada Selasa,(3/4/2018).
            Dalam kesempatan tersebut dihadapan wartawan dan para warga Jamanat Sihite mengatakan bahwa pihak polres telah melakukan kordinasi terhadap pihak-pihak terkait termasuk dirinya selaku ketua forum kepala desa dan pihak dinas terhadap akan dilakukannya penahanan kepada kepala desa yang bersangkutan (JS). Namun oleh pihak-pihak terkait, memohonkan agar penahanan tersebut dipertimbangkan, menunggu adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara oknum kepala desa dengan para anggota BPD yang berselisih faham. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga citra Kabupaten Humbang Hasundutan.
      “ tadinya pihak polres ingin melakukan penahanan. Namun kita meminta agar itu dipertimbangkan, setelah diupayakannya perdamaian antara kades dan para anggota BPD. Dan kedatangan saya bertujuan untuk menyatukan persepsi agar perdamaian terwujud diantara BPD dan Kepala Desa, demi menjaga citra kabupaten Humbang Hasundutan,”katanya.
          Camat Sijamapolang Maringan Sinaga juga mengaharapkan kiranya Ketua BPD bersama anggota BPD lainnya dapat mendengar masukan para tokoh masyarakat dan orang tua sehingga berkenan menerima tawaran damai yang disampaikan oleh oknum kepala desa Sibuntuon. Sebab menurutnya, semua itu tidak terlepas dari hubungan kekerabatan yang masih kental dengan adat istiadat.
          Lanjut, mantan Sekretaris Camat Baktiraja ini mengemukakan bahwa fasilitasi damai ini merupakan upaya menjaga nama baik kecamatan sijamapolang secara khususnya. 
           Ketua BPD desa Sibuntuon W. Sihite dalam pernyataan nya tetap teguh pada pendirian untuk tetap melanjutkan persoalan tersebut pada proses hukum yang berlaku. Pihak nya menolak kesepakatan damai dengan oknum kepala desa JS, karena dianggap telah melecehkan dan semena-mena dalam mengelola pemerintahan desa. Menurut Sihite, tindakan tersebut kerap dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan.
  yang jelas kami tidak mau berdamai. Biar lah persoalan ini diteruskan secara hukum. Dan diharapkan ini menjadi pembelajaran yang baik kedepan bagi kepala desa yang lain. Kami sudah sangat tersakiti dengan kesewenang-wenangan oknum kades ini. Bahkan kami tidak dianggap apa-apa oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, biarkan proses hukum berjalan”tegasnya.
       Kapolres Humbahas melalui kepala seksi humas Ipda. Marojahan Simanjutak ketika dikonfirmasi oleh awak media seputar wacana akan ditahannya oknum kepala desa Sibuntuon berinisial JS, belum dapat memberikan keterangan. “ tunggu kita kordinasi dulu ke Kapolseknya ya. Hasil nya nanti kita sampaikan. Kebetulan saya sedang berkendara” jawab nya. (Fir)
Foto : acara konsiliasi damai antara BPD dengan Kades Sibuntuon yang difasilitasi camat Sijamapolang, Maringan Sinaga (seragam) didampingi ketua Forum kepala desa Jamanat Sihite (sebelah kanan) dikantor kecamatan. 

           
         

Komentar