12 Perusahaan Stone Crusher Di Humbahas Beroperasi Sekian Tahun Tanpa Izin Yang Lengkap

Humbahas,Mimbar
          Keberadaan sejumlah usaha pemecah batu atau stone crusher yang ada di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) – Sumatera Utara hingga saat ini ternyata dianggap masih illegal. Pasal nya, pihak pemilik hingga kini belum sepenuh nya mengurus dan melengkapi perizinan yang ditentukan. Padahal usaha tersebut, sudah berjalan bertahun-tahun lama nya. “ Lemot “ nya pengawasan serta tindakan tegas dari pemerintah setempat tentunya mengakibatkan kerugian Negara yang cukup signifikan pada pemamfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang terus berlangsung.
            Kepala dinas perizinan terpadu dan penanaman modal melalui kepala bidang sumber daya mineral dan energi Benthon Lumban gaol yang ditemui awak media kamis,(26/4/2018) di Kantornya mengaku bahwa sesuai pendataan yang dilakukan terdapat 12 perusahaan pemecah batu yang belum melengkapi izin, namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Sementara berdasarkan analisa yang dilakukan, ke 12 perusahaan stone crusher ini dianggap tidak memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian serta peraturan pemerintah (PP) nomor 107 tahun 2015 tentang izin usaha industri dan peraturan menteri perindustrian nomor 20.MIM/IN/TER.3.2016 tentang program suksesi mesin dan peralatan mesin. Berdasarkan ketentuan ini, para pemilik usaha pemecah batu seharusnya tidak boleh melakukan pengolahan sebelum memperoleh izin industri, dengan kata lain kegiatan usaha yang dilakukan para pengusaha stone crusher selama ini adalah illegal.
            Lebih lanjut Benthon menjelaskan bahwa sebelum mengarah pada penindakan pihaknya selaku dinas teknis hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan, dengan menyurati perusahaan-perusahaan yang bersangkutan agar melakukan pembenahan izin. Dan itu telah dilakukan dengan 2 (dua) kali melayangkan surat sebagai bentuk peringatan, pertama pada tanggal 4 Agustus 2017 dan 8 maret 2018. Yang mana melalui surat tersebut pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal ini Dinas perizinan terpadu dan penanaman modal menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum memperoleh izin usaha industry.
            “ Progress penindakan perusahaan perusahaan ini nantinya akan berkordinasi dengan pihak satuan polisi pamong praja dengan melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan dan memberikan sanksi berupa denda administrasi dan penutupan sementara “katanya.
            Dari data yang diperoleh, ke 12 (dua belas) perusahaan yang belum melengkapi izin ini yakni, CV. Rajai Jolma, PT. Karya Anugerah Bersama permai, CV. Putra Mandiri, CV. Berkat, CV. Sumur Batu, PT. Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri, CV. Bukit Tjahaya, dan CV. Bangkit jaya.
            Terpisah, salah seorang pengamat sekaligus praktisi hukum Bonifanus Marbun, SH,MH ketika diminta menanggapi hal tersebut mengatakan bahwah oknum-oknum pengusaha yang membandel dan tidak taat aturan ini sepatutnya diberi tindakan tegas. Sebab aktifitas illegal yang dilakukan itu telah merugikan Negara secara materil, khusus nya kabupaten Humbang Hasundutan.
            Untuk itu, pengusaha-pengusaha pemecah batu atau stone crusher yang terus beroperasi tanpa melengkapi  izin usaha perindustrian dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158, yang menyebutkan “ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya , IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar . (Fir)

Foto : Benthon Lumban Gaol, Kabid. Sumber daya mineral dan Energi yang memberikan siaran pers kepada awak media, Kamis(26/4/2018) di komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul


Komentar