12 Perusahaan Stone Crusher Di Humbahas Beroperasi Sekian Tahun Tanpa Izin Yang Lengkap
Humbahas,Mimbar
Foto : Benthon Lumban Gaol, Kabid. Sumber daya mineral dan Energi yang memberikan siaran pers kepada awak media, Kamis(26/4/2018) di komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul
Keberadaan
sejumlah usaha pemecah batu atau stone crusher yang ada di wilayah kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) – Sumatera Utara hingga saat ini ternyata
dianggap masih illegal. Pasal nya, pihak pemilik hingga kini belum sepenuh nya
mengurus dan melengkapi perizinan yang ditentukan. Padahal usaha tersebut,
sudah berjalan bertahun-tahun lama nya. “ Lemot “ nya pengawasan serta tindakan
tegas dari pemerintah setempat tentunya mengakibatkan kerugian Negara yang
cukup signifikan pada pemamfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang
terus berlangsung.
Kepala dinas
perizinan terpadu dan penanaman modal melalui kepala bidang sumber daya mineral dan energi Benthon Lumban gaol yang ditemui awak media kamis,(26/4/2018) di
Kantornya mengaku bahwa sesuai pendataan yang dilakukan terdapat 12 perusahaan
pemecah batu yang belum melengkapi izin, namun sudah beroperasi selama
bertahun-tahun. Sementara berdasarkan analisa yang dilakukan, ke 12 perusahaan
stone crusher ini dianggap tidak memenuhi amanat yang tertuang dalam
Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian serta peraturan
pemerintah (PP) nomor 107 tahun 2015 tentang izin usaha industri dan peraturan
menteri perindustrian nomor 20.MIM/IN/TER.3.2016 tentang program suksesi mesin
dan peralatan mesin. Berdasarkan ketentuan ini, para pemilik usaha pemecah batu
seharusnya tidak boleh melakukan pengolahan sebelum memperoleh izin industri,
dengan kata lain kegiatan usaha yang dilakukan para pengusaha stone crusher selama
ini adalah illegal.
Lebih lanjut
Benthon menjelaskan bahwa sebelum mengarah pada penindakan pihaknya selaku
dinas teknis hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan, dengan menyurati
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan agar melakukan pembenahan izin. Dan itu
telah dilakukan dengan 2 (dua) kali melayangkan surat sebagai bentuk peringatan,
pertama pada tanggal 4 Agustus 2017 dan 8 maret 2018. Yang mana melalui surat
tersebut pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal ini Dinas perizinan
terpadu dan penanaman modal menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak
melakukan aktifitas sebelum memperoleh izin usaha industry.
“ Progress penindakan
perusahaan perusahaan ini nantinya akan berkordinasi dengan pihak satuan polisi
pamong praja dengan melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan dan
memberikan sanksi berupa denda administrasi dan penutupan sementara “katanya.
Dari data
yang diperoleh, ke 12 (dua belas) perusahaan yang belum melengkapi izin ini
yakni, CV. Rajai Jolma, PT. Karya Anugerah Bersama permai, CV. Putra Mandiri,
CV. Berkat, CV. Sumur Batu, PT. Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri, CV. Bukit
Tjahaya, dan CV. Bangkit jaya.
Terpisah,
salah seorang pengamat sekaligus praktisi hukum Bonifanus Marbun, SH,MH ketika
diminta menanggapi hal tersebut mengatakan bahwah oknum-oknum pengusaha yang
membandel dan tidak taat aturan ini sepatutnya diberi tindakan tegas. Sebab aktifitas
illegal yang dilakukan itu telah merugikan Negara secara materil, khusus nya
kabupaten Humbang Hasundutan.
Untuk itu,
pengusaha-pengusaha pemecah batu atau stone crusher yang terus beroperasi tanpa
melengkapi izin usaha perindustrian dapat
dijerat dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral
dan batu bara pasal 158, yang menyebutkan “ setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa adanya , IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar . (Fir)
Foto : Benthon Lumban Gaol, Kabid. Sumber daya mineral dan Energi yang memberikan siaran pers kepada awak media, Kamis(26/4/2018) di komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul
Komentar
Posting Komentar