DPRD Humbahas Dukung Tokoh Masyarakat Gugat Bupati ke PN Tarutung
Papatar,Mimbar
Prahara
penerbitan izin prinsip pengelolaan dan pembangunan pembangkit listrik tenaga
air (PLTA) Simonggo II yang berkapasitas 90 Mega Watt (MW) masih terus bergulir
hingga kini, sejak 7 (tujuh) tahun silam. Persoalan itu semakin memanas ketika
pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan melalui Bupati Dosmar Banjarnahor justru
memberikan izin prinsip kepada pihak swasta yakni PT. NEP (Nusantara Energi
Permata) yang dimotori oleh petinggi partai Hanura dengan nomor izin S 40/1717/KPE/X/2016
tanggal 27 oktober 2016.
Padahal sebelumnya,
masyarakat setempat sudah sepakat menyetujui bahkan meminta kepada Bupati agar
PT. PLN diperkenankan atau dipercayakan membangun PLTA Simonggo II yang berlokasi di Desa Lae Pinang Sion
Selatan Kecamatan Parlilitan. Mengingat tahapan sosialisasi dan proses
pengajuan izin yang dimohonkan oleh PT.PLN telah dilakukan sejak tahun 2010 lalu. Sementara PT.NEP yang katanya baru pertama kali bermohon izin dan bukan kategori
perusahaan berpengalaman, serta tanpa sosialisasi ke masyarakat malah dengan
tempo singkat memperoleh izin dari Bupati Humbang Hasundutan.
Melihat “gelagat”
yang tak masuk akal ini, para tokoh masyarakat,perantau dan pemuda mewakili
masyarakat di 3(tiga) kecamatan yakni Papatar (Parlilitan, Pakkat dan
Tarabintang) menggugat Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor dan PT. NEP
ke Pengadilan Negeri Tarutung pada Senin,(16/4/2018). Mereka para penggugat
dimaksud ialah, Drs. Janpiter Tinambunan, Sadar Sinaga, Gerhat Simbolon, Rensus
Hasugian, M. Siringo-ringo, Jonner Tinambunan, Jahinus Hasugian, Saut
Tumanggor, dan Adir Tinambunan.
Juru bicara
tim masyarakat penggugat ini, Janpiter Tinambunan kepada awak media Selasa,
(17/4/2018) usai audensi kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan mengatakan bahwa dasar
gugatan tersebut yaitu pihaknya beserta seluruh masyarakat mencium adanya aroma
konsfirasi “busuk dan bau apek” dibalik penerbitan izin prinsip pembangunan
PLTA Simonggo II kepada PT. NEP. Ironisnya lagi, setelah diterbitkan nya izin
kepada perusahaan yang bersangkutan, hingga kini belum ada tanda-tanda
aktifitas di lokasi tersebut.
“ Jauh
sebelumnya sudah terjalin komunikasi yang intens antara PT. PLN dengan seluruh
masyarakat Papatar. Berdasarkan paparan dan sosialiasi yang kerap dilakukan PT.
PLN kepada masyarakat, terbentuk sebuah kesepahaman untuk segera mewujudkan
pembangunan nyata di wilayah Papatar melalui dibangunnya PLTA Simonggo II
dengan kapasitas 90 MW. Tercipta kesepakatan atas jaminan kesejahteraan masyarakat
papatar setelah telaksananya kegiatan pembangunan PLTA Simonggo II di kampung kami.
Akan tetapi jaminan kesejahteraan
masyarakat dan percepatan pembangunan kemungkinan akan terkendala dan sulit
tercapai. Sebab pemerintah justru memberikan izin kepada pihak swasta yang nota
bene tidak ada sosialisasi dan jaminan apapun ke masyarakat,”katanya.
Bingungnya lagi, kata Pak Janpiter “ walau sudah
mendapatkan izin pada 27 oktober 2016 lalu, namun PT. NEP yang ditunjuk oleh
Bupati justru belum melaksanakan pembangunan hingga saat ini. Bahkan pembangunan
awal pun tidak terlihat disekitar proyek tersebut. Padahal seharusnya
masyarakat sudah merasakan mamfaatnya.
Bahwa perlu
diketahui, dengan dibangunnya PLTA Simonggo II kapasitas 90 MW sangat berdampak
positif bagi Negara dan masyarakat Humbahas. Khususnya secara nyata seperti
pajak air Miliaran rupiah per bulan,
efisiensi pembangkitan triliunan rupiah per tahun, dan yang pasti adalah
subsidi BBM lebih kurang Rp. 2 triliun per tahun. Dengan keterlambatan
pembangunan PLTA ini, sudah dapat dipastikan selama 5 tahun kedepan kerugian
subsidi BBM Rp.10 triliun , karena bangunan nya diperkirakan selama 5 tahun.
Menurutnya juga bahwa pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan Jo. Peraturan
Pemerintan (PP) nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga
listrik pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan “
badan
usaha milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Selanjutnya
mempedomani keputusan menteri ESDM tentang pengesahaan RUPTL PT.PLN.
Sadar
Sinaga selaku ketua Tim penggugat menambahkan bahwa sebelum disampaikan nya
gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri, pihak nya mencoba berkordinasi dengan
Bupati Humbang Hasundutan. Namun dirinya mengaku bahwa sepertinya tidak ada
etikat baik dari Bupati untuk mendiskusikan hal ini secara baik, mengingat
dianya beserta rekan-rekan lain sebagi perwakilan masyarakat papatar adalah
masyarakat nya (bupati-red).
Sudarta
Diessen Siringo-ringo,SH yang bertidak sebagai kuasa hukum tim pengugat
mengatakan bahwa pihak nya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum
tersebut melalui pengadilan negeri tarutung dengan nomor 24/PDT.G/2018/PN.TRT. Perbuatan
melawan hukum yang dimaksud yakni, menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai
kapasitas dan kemampuan untuk membangun PLTA Simonggo II. Selain itu, masyarakat
mendapat kerugian materil, dimana seharusnya masyarakat telah memperoleh
keuntungan dengan berdirinya pembangunan tersebut bila dihitung sebesar Rp. 200
miliyar. Namun kenyataan nya kondisi
pembangunan dimaksud belum belum berjalan. Sudarta mengaku akan berjuang memenangkan
perkara tersebut, demi percepatan pembangunan dan kepentingan hajat hidup orang
banyak khususnya kesejahteraan masyarakat papatar. Apalagi, pengacara ibu kota
ini mengaku bahwa dirinya merupakan putra papatar.
Ketua DPRD
Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit ketika dimintai tanggapan nya
seputar penyampaian gugatan oleh para tokoh masyarakat kepada Bupati mengaku
bersedia mendukung apa yang menjadi upaya masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui
proses hukum yang berlaku tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.
Kepala Dinas
Perizinan dan penanaman modal Drs.Rudolf Manalu selaku perwakilan pemerintah ketika
dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyakinkan
dengan data-data yang dimiliki sebagai dasar atas pertimbangan kebijakan yang
dilkeluarkan oleh Bupati. “ dalam hal ini Dinas perizinan tidak pihak yang
digugat. Namun kita akan siapkan data-data untuk menjawab itu semua”katanya.
(Fir)
Foto : Tim Pengugat
yang diketuai Sadar Sinaga (memegang surat gugatan) di dampingi Janpiter
Tinanmbunan, (baju sapari kanan), Romelus Berutu, Saut Tumanggor (kemeja biru)
dan Kuasa hukum, Sudarta Siringo-ringo (kiri pake jas) saat menggelar
Konferensi pers.
Komentar
Posting Komentar