DPRD Humbahas Dukung Tokoh Masyarakat Gugat Bupati ke PN Tarutung

Papatar,Mimbar
            Prahara penerbitan izin prinsip pengelolaan dan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Simonggo II yang berkapasitas 90 Mega Watt (MW) masih terus bergulir hingga kini, sejak 7 (tujuh) tahun silam. Persoalan itu semakin memanas ketika pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan melalui Bupati Dosmar Banjarnahor justru memberikan izin prinsip kepada pihak swasta yakni PT. NEP (Nusantara Energi Permata) yang dimotori oleh petinggi partai Hanura dengan nomor izin S 40/1717/KPE/X/2016 tanggal 27 oktober 2016.
           Padahal sebelumnya, masyarakat setempat sudah sepakat menyetujui bahkan meminta kepada Bupati agar PT. PLN diperkenankan atau dipercayakan membangun PLTA Simonggo II  yang berlokasi di Desa Lae Pinang Sion Selatan Kecamatan Parlilitan. Mengingat tahapan sosialisasi dan proses pengajuan izin yang dimohonkan oleh PT.PLN telah dilakukan sejak tahun 2010 lalu. Sementara PT.NEP yang katanya baru pertama kali bermohon izin dan bukan kategori perusahaan berpengalaman, serta tanpa sosialisasi ke masyarakat malah dengan tempo singkat memperoleh izin dari Bupati Humbang Hasundutan.
            Melihat “gelagat” yang tak masuk akal ini, para tokoh masyarakat,perantau dan pemuda mewakili masyarakat di 3(tiga) kecamatan yakni Papatar (Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang) menggugat Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor dan PT. NEP ke Pengadilan Negeri Tarutung pada Senin,(16/4/2018). Mereka para penggugat dimaksud ialah, Drs. Janpiter Tinambunan, Sadar Sinaga, Gerhat Simbolon, Rensus Hasugian, M. Siringo-ringo, Jonner Tinambunan, Jahinus Hasugian, Saut Tumanggor, dan Adir Tinambunan.
            Juru bicara tim masyarakat penggugat ini, Janpiter Tinambunan kepada awak media Selasa, (17/4/2018) usai audensi kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan mengatakan bahwa dasar gugatan tersebut yaitu pihaknya beserta seluruh masyarakat mencium adanya aroma konsfirasi “busuk dan bau apek” dibalik penerbitan izin prinsip pembangunan PLTA Simonggo II kepada PT. NEP. Ironisnya lagi, setelah diterbitkan nya izin kepada perusahaan yang bersangkutan, hingga kini belum ada tanda-tanda aktifitas di lokasi tersebut.
            “ Jauh sebelumnya sudah terjalin komunikasi yang intens antara PT. PLN dengan seluruh masyarakat Papatar. Berdasarkan paparan dan sosialiasi yang kerap dilakukan PT. PLN kepada masyarakat, terbentuk sebuah kesepahaman untuk segera mewujudkan pembangunan nyata di wilayah Papatar melalui dibangunnya PLTA Simonggo II dengan kapasitas 90 MW. Tercipta kesepakatan atas jaminan kesejahteraan masyarakat papatar setelah telaksananya kegiatan pembangunan PLTA Simonggo II di kampung kami.  Akan tetapi jaminan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan kemungkinan akan terkendala dan sulit tercapai. Sebab pemerintah justru memberikan izin kepada pihak swasta yang nota bene tidak ada sosialisasi dan jaminan apapun ke masyarakat,”katanya.
             Bingungnya lagi, kata Pak Janpiter “ walau sudah mendapatkan izin pada 27 oktober 2016 lalu, namun PT. NEP yang ditunjuk oleh Bupati justru belum melaksanakan pembangunan hingga saat ini. Bahkan pembangunan awal pun tidak terlihat disekitar proyek tersebut. Padahal seharusnya masyarakat sudah merasakan mamfaatnya.
            Bahwa perlu diketahui, dengan dibangunnya PLTA Simonggo II kapasitas 90 MW sangat berdampak positif bagi Negara dan masyarakat Humbahas. Khususnya secara nyata seperti pajak air  Miliaran rupiah per bulan, efisiensi pembangkitan triliunan rupiah per tahun, dan yang pasti adalah subsidi BBM lebih kurang Rp. 2 triliun per tahun. Dengan keterlambatan pembangunan PLTA ini, sudah dapat dipastikan selama 5 tahun kedepan kerugian subsidi BBM Rp.10 triliun , karena bangunan nya diperkirakan selama 5 tahun.
Menurutnya juga bahwa pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan Jo. Peraturan Pemerintan (PP) nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik  pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan “ badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Selanjutnya mempedomani keputusan menteri ESDM tentang pengesahaan RUPTL PT.PLN.
            Sadar Sinaga selaku ketua Tim penggugat menambahkan bahwa sebelum disampaikan nya gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri, pihak nya mencoba berkordinasi dengan Bupati Humbang Hasundutan. Namun dirinya mengaku bahwa sepertinya tidak ada etikat baik dari Bupati untuk mendiskusikan hal ini secara baik, mengingat dianya beserta rekan-rekan lain sebagi perwakilan masyarakat papatar adalah masyarakat nya (bupati-red).
          Sudarta Diessen Siringo-ringo,SH yang bertidak sebagai kuasa hukum tim pengugat mengatakan bahwa pihak nya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut melalui pengadilan negeri tarutung dengan nomor 24/PDT.G/2018/PN.TRT. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni, menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk membangun PLTA Simonggo II. Selain itu, masyarakat mendapat kerugian materil, dimana seharusnya masyarakat telah memperoleh keuntungan dengan berdirinya pembangunan tersebut bila dihitung sebesar Rp. 200 miliyar. Namun  kenyataan nya kondisi pembangunan dimaksud belum belum berjalan. Sudarta mengaku akan berjuang memenangkan perkara tersebut, demi percepatan pembangunan dan kepentingan hajat hidup orang banyak khususnya kesejahteraan masyarakat papatar. Apalagi, pengacara ibu kota ini mengaku bahwa dirinya merupakan putra papatar.
            Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit ketika dimintai tanggapan nya seputar penyampaian gugatan oleh para tokoh masyarakat kepada Bupati mengaku bersedia mendukung apa yang menjadi upaya masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.
          Kepala Dinas Perizinan dan penanaman modal Drs.Rudolf Manalu selaku perwakilan pemerintah ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyakinkan dengan data-data yang dimiliki sebagai dasar atas pertimbangan kebijakan yang dilkeluarkan oleh Bupati. “ dalam hal ini Dinas perizinan tidak pihak yang digugat. Namun kita akan siapkan data-data untuk menjawab itu semua”katanya. (Fir)
Foto :  Tim Pengugat yang diketuai Sadar Sinaga (memegang surat gugatan) di dampingi Janpiter Tinanmbunan, (baju sapari kanan), Romelus Berutu, Saut Tumanggor (kemeja biru) dan Kuasa hukum, Sudarta Siringo-ringo (kiri pake jas) saat menggelar Konferensi pers.


Komentar