Tinjut Berkas Pengaduan FAKTA Humbahas Terkait 14 Paket Hotmix Rp. 54,66 M, TIPIKOR Polres Sampaikan SP2HP



Humbahas,Mimbar
         Menindak lanjuti pengaduan Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan (FAKTA) nomor : 010/fakta/II/2017 – tanggal 10 februari 2017 kemarin , terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket pengaspalan dengan Hotmix di kabupaten Humbang hasundutan tahun anggaran 2016. Tim tipikor Kepolisian Resor (Polres) Humbahas telah menyampaikan jawaban terhadap langkah awal proses penyelidikan yang dilakukan, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) laporan dengan nomor : B/245/II/2017/Reskrim tertanggal 16 februari 2017.
Balasan atas laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua FAKTA, Juandi Sihombing. Penyampaian SP2HP ini sepertinya merupakan bukti kepada public bahwa Tim Tipikor Polres Humbahas benar-benar bekerja dan konsisten menjalankan apa yang sudah dititahkan oleh Bapak President, Joko Widodo dan Kapolri untuk respek terhadap adanya signal perbuatan yang merugikan Negara yang dilakukan oleh oknum-oknum berkepentingan.
Kasat reskrim Polres Humbahas, AKP. Jonser Banjarnahor didalam surat nya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut (Tinjut) laporan yang telah diterima, pihak nya sudah meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten Humbang Hasundutan untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kembali kepada FAKTA setelah Tim Tipikor Polres Humbahas menerima laporan pemeriksaan Intern Pemerintah (APIP).
Untuk mengetahui perkembangan selanjutnya, FAKTA juga diperkenankan berkoordinasi ke unit Tipikor yang dikepalai oleh Bripka. Minggo. A. Siahaan.
Ketua FAKTA Humbahas, Juandi Hasundungan Sihombing usai menerima balasan atas pengaduan yang disampaikan pihak nya, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh       Unit Tipikor Polres. Selanjutnya Juandi berharap kiranya Polres benar-benar bekerja secara Profesional dan  Proporsonal, serta menjauhkan rasa ketertarikan atas sebuah supremasi hukum yang sifatnya kompromistis. Sebab menurut mantan aktivis GMKI ini lembaga yang dibentuk pemerintah dengan nama APIP ini justru tidak focus dengan upaya pencegahan tindak korupsi, melainkan condong terhadap pengklabuan kebijakan yang terbentur aturan. Untuk itu, atas nama FAKTA Juandi meminta agar tim tipikor Polres transparan dan teliti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket kegiatan pengaspalan jalan dengan Hotmix senilai Rp. 54,66 miliar.
Kepala Inspektorat (APIP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Bilson P Siahaan yang dikonfirmasi awak media, Rabu (22/2) terkait surat yang disampaikan Tim Tipikor Polres Humbahas mengaku belum menerima surat tersebut. “ kebetulan surat dimaksud belum sampai ketangan saya. Nanti saya akan mencoba mencek, apa isi surat tersebut. Jadi saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa terkait hal itu,” katanya. (Fir)

Komentar