Tinjut Berkas Pengaduan FAKTA Humbahas Terkait 14 Paket Hotmix Rp. 54,66 M, TIPIKOR Polres Sampaikan SP2HP
Humbahas,Mimbar
Menindak lanjuti pengaduan Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten
Humbang Hasundutan (FAKTA) nomor : 010/fakta/II/2017 – tanggal 10 februari 2017
kemarin , terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket pengaspalan dengan
Hotmix di kabupaten Humbang hasundutan tahun anggaran 2016. Tim tipikor
Kepolisian Resor (Polres) Humbahas telah menyampaikan jawaban terhadap langkah
awal proses penyelidikan yang dilakukan, melalui surat pemberitahuan
perkembangan hasil penelitian (SP2HP) laporan dengan nomor :
B/245/II/2017/Reskrim tertanggal 16 februari 2017.
Balasan
atas laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua FAKTA, Juandi Sihombing. Penyampaian
SP2HP ini sepertinya merupakan bukti kepada public bahwa Tim Tipikor Polres
Humbahas benar-benar bekerja dan konsisten menjalankan apa yang sudah
dititahkan oleh Bapak President, Joko Widodo dan Kapolri untuk respek terhadap
adanya signal perbuatan yang merugikan Negara yang dilakukan oleh oknum-oknum berkepentingan.
Kasat
reskrim Polres Humbahas, AKP. Jonser Banjarnahor didalam surat nya menyampaikan
bahwa sebagai tindak lanjut (Tinjut) laporan yang telah diterima, pihak nya
sudah meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten
Humbang Hasundutan untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil
pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kembali kepada FAKTA setelah
Tim Tipikor Polres Humbahas menerima laporan pemeriksaan Intern Pemerintah
(APIP).
Untuk
mengetahui perkembangan selanjutnya, FAKTA juga diperkenankan berkoordinasi ke
unit Tipikor yang dikepalai oleh Bripka. Minggo. A. Siahaan.
Ketua
FAKTA Humbahas, Juandi Hasundungan Sihombing usai menerima balasan atas
pengaduan yang disampaikan pihak nya, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan
oleh Unit Tipikor Polres. Selanjutnya
Juandi berharap kiranya Polres benar-benar bekerja secara Profesional dan Proporsonal, serta menjauhkan rasa
ketertarikan atas sebuah supremasi hukum yang sifatnya kompromistis. Sebab
menurut mantan aktivis GMKI ini lembaga yang dibentuk pemerintah dengan nama
APIP ini justru tidak focus dengan upaya pencegahan tindak korupsi, melainkan
condong terhadap pengklabuan kebijakan yang terbentur aturan. Untuk itu, atas
nama FAKTA Juandi meminta agar tim tipikor Polres transparan dan teliti dalam penanganan
dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket kegiatan pengaspalan jalan dengan Hotmix senilai Rp. 54,66 miliar.
Kepala
Inspektorat (APIP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Bilson P Siahaan
yang dikonfirmasi awak media, Rabu (22/2) terkait surat yang disampaikan Tim
Tipikor Polres Humbahas mengaku belum menerima surat tersebut. “ kebetulan
surat dimaksud belum sampai ketangan saya. Nanti saya akan mencoba mencek, apa
isi surat tersebut. Jadi saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa
terkait hal itu,” katanya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar