SPJ Pengadaan 300 Unit Tong Sampah Dinas Kebersihan Tobasa TA- 2015 Diduga Fiktif
Mimbar,Tobasa
Sudah
saat nya aparat hukum membuktikan eksistensinya serta komitment terkini dalam
memberantas segala tindak-tindak penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh
oknum pejabat yang mengambil keuntungan privasi sehingga mengakibatkan kerugian
Negara. Konsistensi bapak presiden RI, Ir. Joko widodo dalam memberantas budaya
pungli yang sudah berjalan hampir ratusan tahun di negeri ini semata-mata untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan bernegara bagi rakyat indonesia. Dan
supremasi hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,
di pusat dan didaerah adalah juga bagian dari perwujudan Indonesia sejahtera.
Namun komitment dimaksud cenderung samar dari pandangan
masyarakat, khusus nya yang ada didaerah. Bahkan banyak nya persoalan di daerah
tak pernah mendapat perhatian khusus dari pelaku-pelaku pengawasan dan
penindakan. Terkadang terkesan adanya sikap pembiaran ataupun persekongkolan terselubung
untuk menutupi kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja pada system
pengelolaan keuangan yang merugikan Negara.
Sama seperti hal nya ini, lama tak tercium, namun
berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan
penyalahgunaan dan penyimpangan pada pertanggung jawaban keuangan Negara di
Dinas Pasar,Kebersihan dan pertamanan Kabupaten Tobasa pada kegiatan pengadaan
300 unit tong sampah dengan pagu yang tertera di Dokument Pelaksanaan Anggaran
(DPA) SKPD bernomor : |2.08| 01| 15| 02|
5| 2| dengan kode rekening No. 5.2.3.27. 05 senilai, Rp. 150 juta.
Sesui data yang dihimpun, pengadaan tong sampah tertuang
melalui berita acara hasil pengadaan langsung dengan nomor : 02.14/PKPP-APBD/DPKP/2015
dan menetapkan perusahaan pemenang CV. KJ dengan harga penawaran Rp.
149.705.000,-. Keterangan yang peroleh Mimbar
dari salah seorang ASN yang mengetahui betul pelaksanaan kegiatan tersebut dan
tak ingin nama nya disebutkan mengatakan bahwa berdasarkan teknis kegiatan yang
telah terancang dan terkordinasi, bahwa titik lokasi pendistribusian tong
sampah tersebut di tempatkan di kecamatan porsea. Namun kenyataan nya 300 unit
tong sampah tadi justru di tempatkan di kecamatan Laguboti.
“ sesuai teknis, tong sampah di tempatkan di porsea.
Karena sebelumnya pihak dinas terkait telah berkordinasi dengan pihak kecamatan
untuk pengalokasian 300 unit tong sampah yang sudah diadakan. Akan tetapi,
tong-tong sampah tadi malah dipindah tempatkan ke laguboti. Dan hal itu
tentunya telah menyalahi kesepakatan kontrak kerja. Selain itu, perhitungan
biaya jarak angkut yang tertuang di document kontrak pastinya mark up” ujarnya.
Lebih jauh, pria yang pernah bertugas di Dinas keuangan
ini mengemukakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Surat Pertanggung Jawaban
(SPJ) pelaksanaan kegiataan anggaran pengadaan Tong sampah dimaksud fiktif atau
tidak sesuai fisik dilapangan, “
tukasnya.
Bendahara pengeluaran, Jekson Hutapea yang selalu dicoba
ditemui dikantor Dinas Koperindag tempat Ia bekerja tidak pernah berhasil.
Bahkan di hubungi via selular juga tidak berkenan memberikan waktu dan
keterangan sekaitan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat nya atas kegiatan
tersebut. Salah seorang pegawai Bidang Pasar Diskoperindag mengatakan bahwa
Jekson Hutapea tengah mempersiapkan diri pidah kantor ke Unit Inspektorat
Tobasa. “ dia sudah di Inspektorat pak. Sekarang lagi mengurus berkas di
Keuangan” katanya.
Marlan Pasaribu, ketua Lembaga Pemantau Pelayanan
Kemasyarakatan Sumut ketika dimintai
tanggapan nya, Sabtu,(4/2) terkait hal dimaksud mengatakan selain adanya dugaan
Mark Up terhadap teknis kegiatan, dalam hal ini juga terjadi kesenjangan social
yang ditimbulkan penanggung jawab kegiatan untuk hal ini pemerintah selaku abdi
masyarakat.
“ sepatutnya dipahami yang bersangkutan, bahwa perbuatan
memindahkan fasilitas umum dari satu tempat ke tempat lain akan memicu
kecemburuan social. Sebab fasilitas seperti tong sampah ini kan adalah wujud
pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Diawal pemerintah telah merencanakan
dibuatnya fasilitas umum untuk masyarakat disekitaran kota Porsea. Dan
masyarakat setempat menyambut baik hal itu. Lantas, oleh pemerintah fasilitas
atau bentuk pelayanan tadi di pindahkan ke tempat lain. Apa ini tidak timpang?
seharusnya pejabat terkait bersyukur, sebab masyarakat kota Porsea tidak
menuntut atau menagih pelayanan yang tadinya hendak diberikan kepada mereka,”
tandasnya. (Fir)
foto Ilustrasi
Komentar
Posting Komentar