SPJ Pengadaan 300 Unit Tong Sampah Dinas Kebersihan Tobasa TA- 2015 Diduga Fiktif



Mimbar,Tobasa
Sudah saat nya aparat hukum membuktikan eksistensinya serta komitment terkini dalam memberantas segala tindak-tindak penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat yang mengambil keuntungan privasi sehingga mengakibatkan kerugian Negara. Konsistensi bapak presiden RI, Ir. Joko widodo dalam memberantas budaya pungli yang sudah berjalan hampir ratusan tahun di negeri ini semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan bernegara bagi rakyat indonesia. Dan supremasi hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, di pusat dan didaerah adalah juga bagian dari perwujudan Indonesia sejahtera.
            Namun komitment dimaksud cenderung samar dari pandangan masyarakat, khusus nya yang ada didaerah. Bahkan banyak nya persoalan di daerah tak pernah mendapat perhatian khusus dari pelaku-pelaku pengawasan dan penindakan. Terkadang terkesan adanya sikap pembiaran ataupun persekongkolan terselubung untuk menutupi kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja pada system pengelolaan keuangan yang merugikan Negara.
            Sama seperti hal nya ini, lama tak tercium, namun berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan pada pertanggung jawaban keuangan Negara di Dinas Pasar,Kebersihan dan pertamanan Kabupaten Tobasa pada kegiatan pengadaan 300 unit tong sampah dengan pagu yang tertera di Dokument Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD bernomor :  |2.08| 01| 15| 02| 5| 2| dengan kode rekening No. 5.2.3.27. 05 senilai, Rp. 150 juta.
            Sesui data yang dihimpun, pengadaan tong sampah tertuang melalui berita acara hasil pengadaan langsung dengan nomor : 02.14/PKPP-APBD/DPKP/2015 dan menetapkan perusahaan pemenang CV. KJ dengan harga penawaran Rp. 149.705.000,-.  Keterangan yang peroleh Mimbar dari salah seorang ASN yang mengetahui betul pelaksanaan kegiatan tersebut dan tak ingin nama nya disebutkan mengatakan bahwa berdasarkan teknis kegiatan yang telah terancang dan terkordinasi, bahwa titik lokasi pendistribusian tong sampah tersebut di tempatkan di kecamatan porsea. Namun kenyataan nya 300 unit tong sampah tadi justru di tempatkan di kecamatan Laguboti.
            “ sesuai teknis, tong sampah di tempatkan di porsea. Karena sebelumnya pihak dinas terkait telah berkordinasi dengan pihak kecamatan untuk pengalokasian 300 unit tong sampah yang sudah diadakan. Akan tetapi, tong-tong sampah tadi malah dipindah tempatkan ke laguboti. Dan hal itu tentunya telah menyalahi kesepakatan kontrak kerja. Selain itu, perhitungan biaya jarak angkut yang tertuang di document kontrak pastinya mark up” ujarnya.
            Lebih jauh, pria yang pernah bertugas di Dinas keuangan ini mengemukakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pelaksanaan kegiataan anggaran pengadaan Tong sampah dimaksud fiktif atau tidak sesuai fisik dilapangan, “  tukasnya.
            Bendahara pengeluaran, Jekson Hutapea yang selalu dicoba ditemui dikantor Dinas Koperindag tempat Ia bekerja tidak pernah berhasil. Bahkan di hubungi via selular juga tidak berkenan memberikan waktu dan keterangan sekaitan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat nya atas kegiatan tersebut. Salah seorang pegawai Bidang Pasar Diskoperindag mengatakan bahwa Jekson Hutapea tengah mempersiapkan diri pidah kantor ke Unit Inspektorat Tobasa. “ dia sudah di Inspektorat pak. Sekarang lagi mengurus berkas di Keuangan” katanya.
          Marlan Pasaribu, ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Kemasyarakatan Sumut  ketika dimintai tanggapan nya, Sabtu,(4/2) terkait hal dimaksud mengatakan selain adanya dugaan Mark Up terhadap teknis kegiatan, dalam hal ini juga terjadi kesenjangan social yang ditimbulkan penanggung jawab kegiatan untuk hal ini pemerintah selaku abdi masyarakat.
            “ sepatutnya dipahami yang bersangkutan, bahwa perbuatan memindahkan fasilitas umum dari satu tempat ke tempat lain akan memicu kecemburuan social. Sebab fasilitas seperti tong sampah ini kan adalah wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Diawal pemerintah telah merencanakan dibuatnya fasilitas umum untuk masyarakat disekitaran kota Porsea. Dan masyarakat setempat menyambut baik hal itu. Lantas, oleh pemerintah fasilitas atau bentuk pelayanan tadi di pindahkan ke tempat lain. Apa ini tidak timpang? seharusnya pejabat terkait bersyukur, sebab masyarakat kota Porsea tidak menuntut atau menagih pelayanan yang tadinya hendak diberikan kepada mereka,” tandasnya. (Fir)
foto Ilustrasi
 

Komentar