“ Tak Mempan “ Dengan Laporan Dugaan IPAL, Sekjend Panamas Kembali akan Lapor Dewan RLG Soal Pengerusakan Lahan ke Poldasu
Humbahas,
Mimbar
Sekjend Persatuan
Naposo Marade Sipituhuta (Panamas) Sudirno Lumban Gaol mengaku berencana akan
melaporkan seorang oknum dewan Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RLG ke
Mapoldasu terkait tuduhan pengerusakan lahan. Sikap tegas tersebut Ia lakukan
mengingat dirinya mengaku gerah dengan tindak tanduk anggota DPRD yang diusung
oleh Partai PDI-P ini yang kerab berbuat sewenang-wenang dan melukai hati
rakyat nya sendiri. Bahkan dengan arogan nya, oknum dewan dimaksud melakukan
pembukaan jalan diatas lahan milik keluarga besarnya menuju lahan perkebunan
yang dimiliki oleh Sang Dewan dengan merusak sejumlah pepohonan yang sebelum
nya sudah ditanami.
Jika diingat, suatu ketika, Dewan yang berasal dari
daerah pemilihan 1 ini yang melingkupi Kecamatan Pollung, Doloksanggul, Onan
Ganjang, Sijamapolang dan Baktiraja pernah dilaporkan seputar dugaan kepemilikan
Ijazah Palsu (IPAL) ke Satreskrim Polres Humbahas saat melengkapi syarat
pencalonan sebagai anggota DPRD pada periode 2004 – 2009. Bahkan penyelidikan
laporan dugaan pemalsuan surat dengan No. LP/119/VII/2006/HBS tertanggal 31
juli 2006 tersebut berhasil naik ketinggkat penyidikan dengan nomor Sprindik :
SP-Sidik/119/VII/2006, Namun harus diakui bahwa Dewan yang dulunya pernah menjabat
sebagai Direktur CV. Mega Pratama mampu melenggang ria menduduki kursi anggota
DPRD selama tiga periode hingga sekarang. Hebat nya lagi, di periode 2014 –
2019 Dewan RLG ini disebut-sebut menggunakan Ijazah sarjana dalam melengkapi
syarat pencalonan. Walau diawal, diketahui Ijazah paket C yang dimiliki RLG
sedang dalam proses pemeriksaan Polisi.
Dalam sebuah kesempatan, Sekjend Panamas, Sudirno lumban
gaol yang ditemui di kediamannya, rabu,(15/2) membeberkan bahwa pembukaan jalan
yang dilakukan oleh oknum dewan pada tahun 2015 hingga 2016 itu tanpa
pemberitahuan atau izin dari keluarganya selaku pemilik lahan. Parah nya lagi,
jalan yang telah dibuka dewan tersebut tidak boleh dilalui oleh mereka. Sebab dewan
yang terkenal arogan ini justru melarang keluarga ini melintas. “ bikin jalan
mu sendiri “ ujar Sudirno menirukan perkataan sang Dewan.
Hebatnya lagi, pembukaan jalan yang tadinya sudah
dilakukan oleh Dewan tersebut, selang beberapa bulan kemudian ditingkatkan oleh
pemda setempat melalui perkerasan jalan dengan mengalokasikan dana P-APBD 2015 Dinas
Tarukim senilai RP. 190 juta dan P-APBD 2016 Dinas Praswil senilai Rp. 200
juta. Uniknya, untuk pelaksanaan perkerasan yang ditangani Dinas Tarukim
diketahui dikerjakan oleh CV. Mega Pratama, dimana perusahaan yang bergerak
dibidang kontraktor ini pernah dipimpin oleh RLG. Yang kemudian beralih ke
Putra kandungnya. “ herannya, pelaksana
proyek perkerasan jalan di atas tanah kami yang telah dibuka nya itu,
dikerjakan oleh oleh CV. Mega pratama. Yang nota bene perusahaan tersebut
mengatasnamakan anak nya. Namun untuk perkerasan yang ditangani oleh pihak
dinas Praswil, saya tidak tahu kelanjutannya, karena sempat ketahuan kepada
orang Media.
Bahkan dewan ini sempat dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena dianggap telah melanggar Tatib DPRD. Jadi saya tidak, tahu apakah pembukaan jalan dan perkerasan yang
di lakukan si RLG dibayar oleh Pemda melalui CV. Mega Pratama. Akan tetapi
terkait keberatan kami, kita akan mencoba melaporkan hal ini ke Polda sumut. Sebab
laporan yang sebelum nya telah kami sampaikan ke Polres Humbahas, sepertinya di
“ Peti es” kan. Laporan tersebut, akan kami bawa pada hari Minggu,(19/2) besok “
bebernya.
Dinas Tarukim Kabupaten Humbahas, melalui Pejabat teknis
kegiatan Reinwart Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan diruangan nya beberapa
waktu lalu mengaku bahwa perkerasan jalan di Dolok Nabolon, Desa Sipituhuta
kecamatan Pollung dikerjakan oleh CV. Mega Pratama, yang tak lain adalah
perusahaan milik anak kandung Dewan tersebut. (Fir)
Foto : Sudirno L. Gaol
saat menunjukan lokasi lahan milik nya yang dibuka jalan tanpa izin oleh Oknum
Dewan dan ditingkatkan oleh Pemda menjadi perkerasan.
Komentar
Posting Komentar