“ Tak Mempan “ Dengan Laporan Dugaan IPAL, Sekjend Panamas Kembali akan Lapor Dewan RLG Soal Pengerusakan Lahan ke Poldasu



Humbahas, Mimbar
          Sekjend Persatuan Naposo Marade Sipituhuta (Panamas) Sudirno Lumban Gaol mengaku berencana akan melaporkan seorang oknum dewan Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RLG ke Mapoldasu terkait tuduhan pengerusakan lahan. Sikap tegas tersebut Ia lakukan mengingat dirinya mengaku gerah dengan tindak tanduk anggota DPRD yang diusung oleh Partai PDI-P ini yang kerab berbuat sewenang-wenang dan melukai hati rakyat nya sendiri. Bahkan dengan arogan nya, oknum dewan dimaksud melakukan pembukaan jalan diatas lahan milik keluarga besarnya menuju lahan perkebunan yang dimiliki oleh Sang Dewan dengan merusak sejumlah pepohonan yang sebelum nya sudah ditanami.
          Jika diingat, suatu ketika, Dewan yang berasal dari daerah pemilihan 1 ini yang melingkupi Kecamatan Pollung, Doloksanggul, Onan Ganjang, Sijamapolang dan Baktiraja pernah dilaporkan seputar dugaan kepemilikan Ijazah Palsu (IPAL) ke Satreskrim Polres Humbahas saat melengkapi syarat pencalonan sebagai anggota DPRD pada periode 2004 – 2009. Bahkan penyelidikan laporan dugaan pemalsuan surat dengan No. LP/119/VII/2006/HBS tertanggal 31 juli 2006 tersebut berhasil naik ketinggkat penyidikan dengan nomor Sprindik : SP-Sidik/119/VII/2006, Namun harus diakui bahwa Dewan yang dulunya pernah menjabat sebagai Direktur CV. Mega Pratama mampu melenggang ria menduduki kursi anggota DPRD selama tiga periode hingga sekarang. Hebat nya lagi, di periode 2014 – 2019 Dewan RLG ini disebut-sebut menggunakan Ijazah sarjana dalam melengkapi syarat pencalonan. Walau diawal, diketahui Ijazah paket C yang dimiliki RLG sedang dalam proses pemeriksaan Polisi.
         Dalam sebuah kesempatan, Sekjend Panamas, Sudirno lumban gaol yang ditemui di kediamannya, rabu,(15/2) membeberkan bahwa pembukaan jalan yang dilakukan oleh oknum dewan pada tahun 2015 hingga 2016 itu tanpa pemberitahuan atau izin dari keluarganya selaku pemilik lahan. Parah nya lagi, jalan yang telah dibuka dewan tersebut tidak boleh dilalui oleh mereka. Sebab dewan yang terkenal arogan ini justru melarang keluarga ini melintas. “ bikin jalan mu sendiri “ ujar Sudirno menirukan perkataan sang Dewan.
           Hebatnya lagi, pembukaan jalan yang tadinya sudah dilakukan oleh Dewan tersebut, selang beberapa bulan kemudian ditingkatkan oleh pemda setempat melalui perkerasan jalan dengan mengalokasikan dana P-APBD 2015 Dinas Tarukim senilai RP. 190 juta dan P-APBD 2016 Dinas Praswil senilai Rp. 200 juta. Uniknya, untuk pelaksanaan perkerasan yang ditangani Dinas Tarukim diketahui dikerjakan oleh CV. Mega Pratama, dimana perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor ini pernah dipimpin oleh RLG. Yang kemudian beralih ke Putra kandungnya.  “ herannya, pelaksana proyek perkerasan jalan di atas tanah kami yang telah dibuka nya itu, dikerjakan oleh oleh CV. Mega pratama. Yang nota bene perusahaan tersebut mengatasnamakan anak nya. Namun untuk perkerasan yang ditangani oleh pihak dinas Praswil, saya tidak tahu kelanjutannya, karena sempat ketahuan kepada orang Media. 
           Bahkan dewan ini sempat dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena dianggap telah melanggar Tatib DPRD. Jadi saya tidak, tahu apakah pembukaan jalan dan perkerasan yang di lakukan si RLG dibayar oleh Pemda melalui CV. Mega Pratama. Akan tetapi terkait keberatan kami, kita akan mencoba melaporkan hal ini ke Polda sumut. Sebab laporan yang sebelum nya telah kami sampaikan ke Polres Humbahas, sepertinya di “ Peti es” kan. Laporan tersebut, akan kami bawa pada hari Minggu,(19/2) besok “ bebernya.
         Dinas Tarukim Kabupaten Humbahas, melalui Pejabat teknis kegiatan Reinwart Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan diruangan nya beberapa waktu lalu mengaku bahwa perkerasan jalan di Dolok Nabolon, Desa Sipituhuta kecamatan Pollung dikerjakan oleh CV. Mega Pratama, yang tak lain adalah perusahaan milik anak kandung Dewan tersebut. (Fir)
Foto : Sudirno L. Gaol saat menunjukan lokasi lahan milik nya yang dibuka jalan tanpa izin oleh Oknum Dewan dan ditingkatkan oleh Pemda menjadi perkerasan.

Komentar