Selain Tuntut Murid Bayar Rp. 200 Ribu, Kepsek SDN 173577 Diduga “ Tilep” Dana BOS 10 Tahun Menjabat

Tobasa,Mimbar
             Persoalan tentang menuntut nya seorang kepala sekolah terhadap 14 orang tua murid SDN 173577 Panindii, Kecataman Silaen Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) atas ketidaksegajaan para siswa menggunting foto-foto pahlawan yang tertera dalam isi buku atlas untuk memenuhi PR yang diberikan guru, memicu mencuatnya gejolak dugaan permasalahan lain di sekolah tersebut. Berangkat dari permasalah tersebut, keterangan yang kemudian di himpun oleh Mimbar dari para orang tua murid menyebutkan bahwa, selama10 tahun lebih kepemimpinan Helmi br. Panjaitan dalam mengkelola Pendidikan di Sekolah dimaksud kerap membuat kebijakan yang mengesampingkan perasaan masyarakat selaku orang tua murid.
            Dalam sebuah kesempatan, para ibu-ibu ini menyampaikan betapa mirisnya pelayanan pendidikan yang diberikan oleh kepala sekolah ini kepada anak-anak nya. Tak jarang anak mereka mengeluh tentang kurang nya fasilitas pendukung system belajar mengajar di sekolah tersebut, mulai Buku pelajaran, alat peraga, hingga oknum guru yang mengadopsi sikap jarang masuk dan malas mengajar. Hebat nya, oknum guru pemalas ini justru dengan lancar menerima tunjangan sertifikasi dan dana kesejahteraan lainnya.
            “ sering anak kami ngeluh pak, bahwa guru nya jarang masuk. Sehingga kegiatan belajar mengajar tidak efektif. Selain itu, persedian buku pelajaran pun terbatas, padahal sudah 10 tahun lebih ibu kepala menjabat di situ. Mau tidak mau satu buku pelajaran harus berbagi dengan beberapa siswa lainnya. Anak-anak kami tidak bisa belajar malam dirumah karena tidak ada buku. Untuk bisa belajar, para anak-anak terpaksa harus memotocopy buku-buku yang disekolah” keluh ibu boru Manurung minggu lalu, di Desanya.
            Hal senada juga disampaikan ibu boru Siagian, yang saat itu hadir menemui awak media. Dirinya mengaku Kepsek ini tidak pernah musyawarah dengan orang tua murid terkait realisasi dana Bos di sekolah tersebut. apa-apa saja yang menjadi hak para siswa terhadap dana BOS juga tidak pernah disampaikan secara transparan.
            Ketua Komite sekolah Hulman Hutahaean yang dikonfirmasi Wartawan juga mengaku bahwa dirinya selaku komite di sekolah tersebut tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan dana bos. Bahkan proses pencairan dana tersebut pun tak pernah Ia ketahui.
 “ saya tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses pencairan dana Bos. Setiap ditanya, kepala sekolah hanya mengatakan bahwa peran komite sekolah tidak dibutuhkan pada pencairan dana tersebut. oleh karenanya, saya tidak begitu mempedulikan hal itu. Namun saya akui bahwa kepala sekolah ini sudah sangat keterlaluan, dan ini tidak boleh dibiarkan. Menurut keluahan warga dan para orang tua murid. Kepsek ini sudah bertindak sewenang-wenang, sebab yang bersangkutan bukan lagi memikirkan kemajuan pendidikan di daerah itu tetapi lebih kepada kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan L. Panjaitan melalui Kabid Tendik, Parlindungan Simbolon saat dimintai tanggapan mengaku bahwa pihak nya tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasek tersebut. Simbolon berjanji akan bekerja secara profesional dalam melihat permasalahan yang ada disekolah yang Ia Pimpin. Mengingat banyak nya laporan tentang minusnya pelayanan pendidikan disekolah tersebut. 
 Kepala sekolah SDN 173577 desa Panindii Kecamatan Silaen, Helmi br. Panjaitan ketika dikonfirmasi berdalih, dan mengaku bahwa info itu tidak benar. “ tidak benar itu pak, “ Jawabnya. Ketika diminta kesediaanya memberikan penjelasan rinci terkait pengelolaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya, Helmi mengaku siap memberikan keterangan. “ Saya bersedia memberikan keterangan, jika seandainya diperiksa “ jawab nya gugub. (Fir)
foto : Buku atlas yang sudah digunakan secara turun temurun, tanpa ada pergantian.
 

Komentar