“ FAKTA “ Humbahas Ajukan Pengaduan Resmi Dugaan Tipikor Pada Kegiatan 14 Paket Hotmix Senilai Rp. 54,6 Miliar
Humbahas,Mimbar
Kelompok aktivis
yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan
(FAKTA) menyampaikan satu bundel berkas pengaduan atau laporan dugaan tindak
pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan 14 paket proyek peningkatan jalan
dengan hotmix tahun anggaran 2016. Pengajuan berkas laporan tersebut
berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan lembaga ini selama berlangsung nya roda
Pembangunan pada satu tahun kepemimpinan pemerintahan terkini,melalui
investigasi lapangan dan penghimpunan data yang menguatkan dugaan terjadinya
kerugian Negara sehingga berdampak tidak baik bagi masyarakat.
Dewan Pembina FAKTA, Drs. Sugar Ray Lumban Toruan di
damping Ketua FAKTA Humbahas, Juandi Hasundungan Sihombing beserta Sekretarisnya, Kristopel Simamora,SE usai menggelar
pertemuan dengan Kapolres Humbahas yang didampinggi para Kasat kepada awak
media, Jumat,(10/2/2016) mengatakan bahwa sikap tersebut mereka lakukan demi
terciptanya pelayanan public yang ideal dan terhindar dari kebijakan public
yang buruk, bahkan kearah yang lebih buruk lagi.
Melalui
ini, Sugar berharap masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa setiap orang atau
siapa pun yang dalam porsinya memiliki hak untuk berani menyikapi dan
mengklarifikasi penyelenggara pemerintah dalam pernyataan dan kinerjanya
sebagai pelayan public, bahkan pernyataan visi/misi sebelum jadi Pemimpin.
“ menjadi pemimpin tidak hanya sebatas memiliki kuasa
untuk menata dan mengurus masyarakat. Namun pemimpin harus mampu memandirikan
masyarakat sampai pada titik ,ketika pemimpin atau penyelenggara pemerintah itu
tidak lagi dibutuhkan masyarakat. Maka dari itu, kehadiran lembaga ini di
kabupaten Humbang hasundutan adalah demi dan untuk menghantarkan pembangunan
yang nyata dan bermamfaat bagi kesejahteraan masyarakat, “ tukasnya.
Juandi Hasudungan Sihombing menambahkan, dirinya merasa
mencium aroma yang tidak sedap di dalam proses pelaksanaan pembagunan di
Humbahas pada rezim terkini. Bahkan menurut mantan anggota GAMKI ini, dirinya
kerap mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kesenjangan dalam bentuk
kebijakan terhadap pelayanan public. Dengan demikian dipandang penting mengetahui
kejelasan atas komitment pembangunan yang nantinya akan dilakukan pemerintah
terkini selama beberapa tahun kedepan. Untuk itu, hasil tindak lanjut dari
pengaduan ini diharapkan dapat memberi jawaban terhadap kegalauan yang terjadi
saat ini di Humbang Hasundutan, “ katanya di Mapolres Humbahas.
Lebih lanjut, Sekretaris FAKTA Humbahas, Kristopel
Simamora memaparkan, bahwa dugaan perbuatan yang merugikan Negara terdapat pada
pembelian bahan material galian C. diamana sebelum nya, panitia lelang
menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh 14 perusahaan yang telah ditetapkan
sebagi pemenang tender untuk melampirkan surat dukungan bahan/ material dari
pemilik Quarry yang memiliki izin lokasi galian C. Namun, sesuai data yang
dihimpun para penyedia ini justru melampirkan surat dukungan yang diperoleh dari
luar kabupaten. Mengingat, pernyataan dari pihak Dinas pertambangan Pemprovsu
menyatakan bahwa Kabupaten Humbahas kala itu, belum ada memiliki izin lokasi
galian C.
Akan tetapi, sesuai pantuan di lapangan para penyedia
atau perusahaan pemenang tender malah menggunakan bahan material yang bersumber
dari Sipalaki dan Batu Harang kabupaten Humbahas yang diketahui tidak memiliki
izin galian C. Dengan katalain, penyedia menggunakan bahan material yang tidak
berizin, dimana hal tersebut akan mempengaruhi pendapatan Negara. Sebab, sesuai
perhitungan bahwa material yang dibutuhkan untuk 1 paket kegiatan hotmix adalah
sekitar 4777,42 meter kubik dengan estimasi harga pembelian Rp. 280.000/meter
kubik, bila dikalikan maka sama dengan Rp.1.337.677.600,-.
Dengan demikian nilai pendapatan Negara, untuk satu
proyek dimaksud bila dikalkulasikan dengan 14 paket proyek hotmix senilai Rp.
54,66 M akan menjadi nihil, dikarenakan pemerintah sesuai tingkatannya tidak
boleh atau tidak dapat menarik ataupun memperoleh pendapatan dari usaha atau
kegiatan yang sifatnya illegal,” tegasnya.
Kapolres Humbahas, AKBP. Nicolas Ary Lilipay, SIK usai
menerima berkas tersebut berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai
SOP penanganan perkara tipikor. Mantan Kasubdit III/tipikor poldasu ini menegaskan
bahwa dirinya memiliki prinsip supremasi hukum yang tegas, dimana hanya melihat
sisi buruk dan baiknya bukan sekedar salah dan benar. Pria kelahiran Ambon ini
juga menambahkan, bahwa dirinya konsisten bertugas secara professional dan
proporsonal tanpa memihak ke atas atau pun penguasa. Sebab sudah sepatutnya, hukum
tepat sasaran, “ tegasnya. (Fir)
Foto : Ketua FAKTA
Humbahas, Juandi Sihombing,(kanan) didamping Kristopel Simamora (kotak biru) ketika
menyampaikan laporan secara resmi kepada Tim Tipikor Polres.
Komentar
Posting Komentar