“ FAKTA “ Humbahas Ajukan Pengaduan Resmi Dugaan Tipikor Pada Kegiatan 14 Paket Hotmix Senilai Rp. 54,6 Miliar



Humbahas,Mimbar
            Kelompok aktivis yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan (FAKTA) menyampaikan satu bundel berkas pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan 14 paket proyek peningkatan jalan dengan hotmix tahun anggaran 2016. Pengajuan berkas laporan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan lembaga ini selama berlangsung nya roda Pembangunan pada satu tahun kepemimpinan pemerintahan terkini,melalui investigasi lapangan dan penghimpunan data yang menguatkan dugaan terjadinya kerugian Negara sehingga berdampak tidak baik bagi masyarakat.
            Dewan Pembina FAKTA, Drs. Sugar Ray Lumban Toruan di damping Ketua FAKTA Humbahas, Juandi Hasundungan Sihombing  beserta Sekretarisnya,  Kristopel Simamora,SE usai menggelar pertemuan dengan Kapolres Humbahas yang didampinggi para Kasat kepada awak media, Jumat,(10/2/2016) mengatakan bahwa sikap tersebut mereka lakukan demi terciptanya pelayanan public yang ideal dan terhindar dari kebijakan public yang buruk, bahkan kearah yang lebih buruk lagi.
Melalui ini, Sugar berharap masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa setiap orang atau siapa pun yang dalam porsinya memiliki hak untuk berani menyikapi dan mengklarifikasi penyelenggara pemerintah dalam pernyataan dan kinerjanya sebagai pelayan public, bahkan pernyataan visi/misi sebelum jadi Pemimpin.
            “ menjadi pemimpin tidak hanya sebatas memiliki kuasa untuk menata dan mengurus masyarakat. Namun pemimpin harus mampu memandirikan masyarakat sampai pada titik ,ketika pemimpin atau penyelenggara pemerintah itu tidak lagi dibutuhkan masyarakat. Maka dari itu, kehadiran lembaga ini di kabupaten Humbang hasundutan adalah demi dan untuk menghantarkan pembangunan yang nyata dan bermamfaat bagi kesejahteraan masyarakat, “ tukasnya.
            Juandi Hasudungan Sihombing menambahkan, dirinya merasa mencium aroma yang tidak sedap di dalam proses pelaksanaan pembagunan di Humbahas pada rezim terkini. Bahkan menurut mantan anggota GAMKI ini, dirinya kerap mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kesenjangan dalam bentuk kebijakan terhadap pelayanan public. Dengan demikian dipandang penting mengetahui kejelasan atas komitment pembangunan yang nantinya akan dilakukan pemerintah terkini selama beberapa tahun kedepan. Untuk itu, hasil tindak lanjut dari pengaduan ini diharapkan dapat memberi jawaban terhadap kegalauan yang terjadi saat ini di Humbang Hasundutan, “ katanya di Mapolres Humbahas.
            Lebih lanjut, Sekretaris FAKTA Humbahas, Kristopel Simamora memaparkan, bahwa dugaan perbuatan yang merugikan Negara terdapat pada pembelian bahan material galian C. diamana sebelum nya, panitia lelang menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh 14 perusahaan yang telah ditetapkan sebagi pemenang tender untuk melampirkan surat dukungan bahan/ material dari pemilik Quarry yang memiliki izin lokasi galian C. Namun, sesuai data yang dihimpun para penyedia ini justru melampirkan surat dukungan yang diperoleh dari luar kabupaten. Mengingat, pernyataan dari pihak Dinas pertambangan Pemprovsu menyatakan bahwa Kabupaten Humbahas kala itu, belum ada memiliki izin lokasi galian C.
            Akan tetapi, sesuai pantuan di lapangan para penyedia atau perusahaan pemenang tender malah menggunakan bahan material yang bersumber dari Sipalaki dan Batu Harang kabupaten Humbahas yang diketahui tidak memiliki izin galian C. Dengan katalain, penyedia menggunakan bahan material yang tidak berizin, dimana hal tersebut akan mempengaruhi pendapatan Negara. Sebab, sesuai perhitungan bahwa material yang dibutuhkan untuk 1 paket kegiatan hotmix adalah sekitar 4777,42 meter kubik dengan estimasi harga pembelian Rp. 280.000/meter kubik, bila dikalikan maka sama dengan Rp.1.337.677.600,-.
            Dengan demikian nilai pendapatan Negara, untuk satu proyek dimaksud bila dikalkulasikan dengan 14 paket proyek hotmix senilai Rp. 54,66 M akan menjadi nihil, dikarenakan pemerintah sesuai tingkatannya tidak boleh atau tidak dapat menarik ataupun memperoleh pendapatan dari usaha atau kegiatan yang sifatnya illegal,” tegasnya.
            Kapolres Humbahas, AKBP. Nicolas Ary Lilipay, SIK usai menerima berkas tersebut berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai SOP penanganan perkara tipikor. Mantan Kasubdit III/tipikor poldasu ini menegaskan bahwa dirinya memiliki prinsip supremasi hukum yang tegas, dimana hanya melihat sisi buruk dan baiknya bukan sekedar salah dan benar. Pria kelahiran Ambon ini juga menambahkan, bahwa dirinya konsisten bertugas secara professional dan proporsonal tanpa memihak ke atas atau pun penguasa. Sebab sudah sepatutnya, hukum tepat sasaran, “ tegasnya. (Fir)
Foto : Ketua FAKTA Humbahas, Juandi Sihombing,(kanan) didamping Kristopel Simamora (kotak biru) ketika menyampaikan laporan secara resmi kepada Tim Tipikor Polres.



Komentar