Puluhan Mobil Dinas Lama Belum diketahui Rimbanya, Surat Edaran Bupati “ Tak Bergigi ”
Humbahas,Mimbar
Setelah
dikeluarkan nya surat edaran oleh Bupati Dosmar Banjarnahor bernomor : 514/DPPK-ASET/IV/2016
tanggal 14 april yang lalu, tentang penertiban kendaraan dinas operasional, dimana
terhitung selama 2 minggu pasca surat
tersebut diterbitkan pihak – pihak terkait tak kunjung mengembalikan mobil
dinas lama dimaksud. Walau secara sadar diketahui bahwa surat edaran yang
dikeluarkan itu berlapis Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2007 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 tahun 2006 mengatur tentang standarisasi
sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Kurang responnya pengguna barang milik pemerintah
kabupaten humbang hasundutan ini terhadap ketegasan yang disampaikan Bupati
melalui surat edaran tersebut seolah-olah menunjukan lemahnya kempemimpinan Dosmar
Banjarnahor selaku pemegang mandat di daerah itu. Sebab, menurut pantauan awak
media puluhan mobil dinas lama tersebut tak pernah diketahui dimana rimbanya.
Padahal sesuai ketentuan, selayaknya mobil-mobil tersebut berada dalam garasi
Setdakab. Bukan malah digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai fasilitas
pribadi. Sementara kendaraan dinas dimaksud belum dilelangkan.
Data yang dihimpun awak media dari Kepala Bidang Aset dan
Kekayaan daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Paul Simamora pada
Rabu,(27/4) menyebutkan bahwa puluhan mobil dinas lama tersebut, yakni Sedan
Toyota Altis BB 55 D, Toyota Innova BB 40 D, Innova BB 22 D , Innova BB 24 D
,Innova BB 205 D, Innova BB 140 D, Toyota BB 139 D, Toyota Kijang BB 103 D,
Ford BB 146 D, Innova BB 135 D , Innova BB 108 D, Innova BB 12 D, Innova BB 116 D, Innova BB 7 D dan Innova BB 8
D.
Disinggung tentang keberadaan puluhan mobil tersebut,
Paul mengatakan “ kami hanya melakukan pencatatan asset saja lae. Soal
keberadaan fisik kendaraan dimaksud, tentunya ada di masing-masing SKPD selaku
pengguna barang. Apa yang menjadi alasan
mobil dinas lama tersebut belum dikembalikan, saya tidak bisa jawab. Sebab unit
terkait yang lebih menguasai “ katanya.
Parahnya,
amatan Wartawan sebagian dari jumlah mobil dinas lama ini tak pernah kelihatan,
bahkan juga digunakan oleh oknum anggota DPRD, oknum SKPD dengan kepemilikan
Mobil dinas ganda bahkan mantan anggota dewan hingga bertahun-tahun tanpa
adanya kesadaran pengembalian ke pihak berwenang.
Sayangnya nya, pihak pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap hal ini.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang
dimintai tanggapan nya oleh Mimbar Rabu,(27/4) seputar kurang begitu diresponya
sikap tegas Bupati atas penertiban kendaraan dinas yang ditunjukan melalui
surat edaran tersebut, belum berkenan memberikan keterangan resmi kepada awak
media. Informasi diperoleh, yang bersangkutan tengah menghadiri acara penting dengan masyarakat di kecamatan Paranginan
Kepala
bagian Humas, sekaligus staf ahli bidang hukum dan politik Osborn Siahaan yang
kemudian dikonfirmasi Bataktoday menyatakan bahwa sepatutnya para SKPD terkait
atau pejabat yang memiliki lebih dari satu mobil dinas harus nya sadar dan tidak
berpura-pura linglung. Karena surat edaran yang dikeluarkan oleh Pak Bupati
Dosmar Banjarnahor telah memiliki ketentuan hukum yang mengikat serta wajib
dipatuhi bersama.
“
dalam aturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2007 pasal 1
dengan tegas disebutkan bahwa pejabat Eselon II dan Esselon III hanya
diperkenankan menggunakan satu unit kendaraan dinas. Sedangkan untuk DPRD,
hanya jabatan Ketua dan Wakil ketua saja yang diperbolehkan menggunakan mobil
dinas, dan itu pun hanya satu unit saja” terangnya.
Kepada
mereka dipercayakan Negara penggunaan kendaraan dinas guna menunjang
tugas-tugas pemerintahan dalam melayani masyarakat. Bukan malah memindah tangan
kan kendaraan atau menggunakan fasilitas Negara ini untuk kepentingan privasi
atau golongan. Kebijakan positif yang
disampaikan Bupati ini merupakan langkah kongkret dalam menciptakan
kedisiplinan aparatur di Pemerintahan kabupaten Humbang Hasundutan.
Lanjutnya
lagi, “ jika hal sekecil ini saja (Surat Edaran-red) tidak dapat difahami
bersama, tentunya sangat bertentangan dengan cita-cita luhur pemerintah ini
yaitu mewujudkan Humbahas Hebat. Selain itu, pencapaian terhadap revolusi
mental pastinya nihil. Sebab, kita sendiri sebagai garda terdepan tidak mampu
mendevenisikan itu, bahkan menutup mata hati atas kebenaran yang tersirat”
tukasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar