Puluhan Mobil Dinas Lama Belum diketahui Rimbanya, Surat Edaran Bupati “ Tak Bergigi ”



Humbahas,Mimbar
            Setelah dikeluarkan nya surat edaran oleh Bupati Dosmar Banjarnahor bernomor : 514/DPPK-ASET/IV/2016 tanggal 14 april yang lalu, tentang penertiban kendaraan dinas operasional, dimana terhitung selama 2 minggu  pasca surat tersebut diterbitkan pihak – pihak terkait tak kunjung mengembalikan mobil dinas lama dimaksud. Walau secara sadar diketahui bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu berlapis Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 tahun 2006 mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota. 
            Kurang responnya pengguna barang milik pemerintah kabupaten humbang hasundutan ini terhadap ketegasan yang disampaikan Bupati melalui surat edaran tersebut seolah-olah menunjukan lemahnya kempemimpinan Dosmar Banjarnahor selaku pemegang mandat di daerah itu. Sebab, menurut pantauan awak media puluhan mobil dinas lama tersebut tak pernah diketahui dimana rimbanya. Padahal sesuai ketentuan, selayaknya mobil-mobil tersebut berada dalam garasi Setdakab. Bukan malah digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai fasilitas pribadi. Sementara kendaraan dinas dimaksud belum dilelangkan.
            Data yang dihimpun awak media dari Kepala Bidang Aset dan Kekayaan daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Paul Simamora pada Rabu,(27/4) menyebutkan bahwa puluhan mobil dinas lama tersebut, yakni Sedan Toyota Altis BB 55 D, Toyota Innova BB 40 D, Innova BB 22 D , Innova BB 24 D ,Innova BB 205 D, Innova BB 140 D, Toyota BB 139 D, Toyota Kijang BB 103 D, Ford BB 146 D, Innova BB 135 D , Innova BB 108 D, Innova BB 12 D,  Innova BB 116 D, Innova BB 7 D dan Innova BB 8 D.
            Disinggung tentang keberadaan puluhan mobil tersebut, Paul mengatakan “ kami hanya melakukan pencatatan asset saja lae. Soal keberadaan fisik kendaraan dimaksud, tentunya ada di masing-masing SKPD selaku pengguna barang.  Apa yang menjadi alasan mobil dinas lama tersebut belum dikembalikan, saya tidak bisa jawab. Sebab unit terkait yang lebih menguasai “ katanya.
Parahnya, amatan Wartawan sebagian dari jumlah mobil dinas lama ini tak pernah kelihatan, bahkan juga digunakan oleh oknum anggota DPRD, oknum SKPD dengan kepemilikan Mobil dinas ganda bahkan mantan anggota dewan hingga bertahun-tahun tanpa adanya  kesadaran pengembalian ke pihak berwenang. Sayangnya nya, pihak pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap hal ini.
 Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang dimintai tanggapan nya oleh Mimbar Rabu,(27/4) seputar kurang begitu diresponya sikap tegas Bupati atas penertiban kendaraan dinas yang ditunjukan melalui surat edaran tersebut, belum berkenan memberikan keterangan resmi kepada awak media. Informasi diperoleh, yang bersangkutan tengah menghadiri acara penting dengan masyarakat di kecamatan Paranginan
Kepala bagian Humas, sekaligus staf ahli bidang hukum dan politik Osborn Siahaan yang kemudian dikonfirmasi Bataktoday menyatakan bahwa sepatutnya para SKPD terkait atau pejabat yang memiliki lebih dari satu mobil dinas harus nya sadar dan tidak berpura-pura linglung. Karena surat edaran yang dikeluarkan oleh Pak Bupati Dosmar Banjarnahor telah memiliki ketentuan hukum yang mengikat serta wajib dipatuhi bersama.
“ dalam aturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2007  pasal 1  dengan tegas disebutkan bahwa pejabat Eselon II dan Esselon III hanya diperkenankan menggunakan satu unit kendaraan dinas. Sedangkan untuk DPRD, hanya jabatan Ketua dan Wakil ketua saja yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas, dan itu pun hanya satu unit saja” terangnya.
Kepada mereka dipercayakan Negara penggunaan kendaraan dinas guna menunjang tugas-tugas pemerintahan dalam melayani masyarakat. Bukan malah memindah tangan kan kendaraan atau menggunakan fasilitas Negara ini untuk kepentingan privasi atau golongan.  Kebijakan positif yang disampaikan Bupati ini merupakan langkah kongkret dalam menciptakan kedisiplinan aparatur di Pemerintahan kabupaten Humbang Hasundutan.
Lanjutnya lagi, “ jika hal sekecil ini saja (Surat Edaran-red) tidak dapat difahami bersama, tentunya sangat bertentangan dengan cita-cita luhur pemerintah ini yaitu mewujudkan Humbahas Hebat. Selain itu, pencapaian terhadap revolusi mental pastinya nihil. Sebab, kita sendiri sebagai garda terdepan tidak mampu mendevenisikan itu, bahkan menutup mata hati atas kebenaran yang tersirat” tukasnya. (Fir)


Komentar