Penggunaan Mobil Dinas “Liar”, Dosmar Keluarkan Surat Edaran
Doloksanggul,Mimbar
Kita ketahui
kendaraan dinas merupahkan fasilitas Negara yang dipersembahkan bagi para abdi
Negara guna memperlancar tugas-tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Ada syarat dan ketentuan bagi para pejabat ASN untuk
memenuhi kelayakan atas kepenggunaan Mobil Dinas (Mobnas). Dan itu diatur dalam peraturan dan
perundang-undangan berlaku, namun tak jarang aturan dan ketentuan tersebut tahluk
oleh karena sikap tamak dan keserahan seorang oknum pejabat yang berdiri
dibalik kekuasaan dan jiwa arogansi kepemimpinan. Sehingga memboyong serta
menempatkan kendaraan dinas selaku asset Negara sebagai fasilitas kebutuhan
personal Pejabat ASN. Kondisi tersebut tentunya memicu meluapnya kecemburuan social
dikalangan birokrasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Dosmar Banjarnahor
usai paripurna penyampaian LKPJ TA-2015 pada Rabu,(20/4/2016) pekan lalu kepada Mimbar mengaku bahwa
dirinya telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 514/DPPK-ASET/IV/2016 tanggal
14 April tentang penertiban kendaraan dinas Operasinal/kendaraan dinas jabatan.
“ kita sudah surati unit-unit terkait. Kita harapkan para pimpinan SKPD yang
memiliki kendaraan lebih dari satu unit, untuk dapat benar-benar menyimak surat
yang kita edarkan, serta sesegera mungkin mengembalikan kendaraan tersebut”
katanya.
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit ketika dimintai
tanggapannya oleh Awak media mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat
edaran tersebut. “ surat dimaksud sudah kita terima. Dan kita menyambut baik
ketegasan tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, kita juga akan mengeluarkan surat
yang sama, guna menghimbau kepada para anggota DPRD yang diketahui memiliki lebih
dari satu kendaraan dinas agar bersedia mengembalikannya. Kita sangat berharap
adanya kesadaran sendiri dari oknum-oknum tersebut” tukasnya.
Kepala Bagian umum (Kabag Umum) Setdakab, Pangaratoan
Lumban Toruan yang dikonfirmasi Mimbar Senin,(25) menjelaskan,” sesuai
prosedur, kendaraan dinas SKPD yang lama setelah mengalami pergantian ke
kendaraan dinas baru harus ditempatkan di gudang penyimpanan atau di pool kan
dalam salah satu tempat. Mobil-mobil yang lama tadi di data dan simpan sambil menunggu dilaksanakannya proses
penghapusan dari data asset untuk di lelangkan. Namun untuk kendaraan dinas
yang masih layak digunakan, tidak akan dihapus dari data asset”tukasnya.
Mantan Kabag Pemerintahan desa ini mengatakan, sesuai
data kendaraan dinas roda empat yang tercatat di garasi penyimpanan atau di
pool, mobil dinas untuk kategori layak
pakai, yaitu Toyota Innova BB 12 D, Sedan Toyota Altsi BB 55 D, Toyota Rush BB
138 D, Toyota Innova BB 10 D, Toyota Pick Up BB 8085 D, Mitshubisi Truk 8110
D, Mitsubhisi Canter BB 7016 D, Mitsubhisi Mini Elf BB 7013 D, Isuzu Panther
Taouring BB 104 D. Sedangkan untuk mobil dinas yang telah dihapus dari Data
Asset Pemkab yakni, Toyota Innova BB 40 D, Innova BB 22 D , Innova BB 24 D ,Isuzu
Panther BB 205 D, Innova BB 140 D, Toyota kijang BB 103 D, Fort BB 146 D,
Innova BB 135 D , Innova BB 108 D,Innova BB 106 D .
Komentar
Posting Komentar