LKPP Pusat : “ Utak-Atik “ Sistem Terlarang Penyebab Aplikasi Tender LPSE Humbahas Blank

Humbahas,Mimbar
            Seputar kerusakan Server LPSE yang merujuk pada pembatalan tender 19 paket Hotmix APBD TA-2016 pada Senin,(21/3/2016) dua pecan lalu. Awak media yang kemudian menyambangi Kepala Bidang Kominfo, Dedy Situmorang pada Senin,(4/4) untuk tujuan konfirmasi tentang penyebab kerusakan Server menjelaskan bahwa rusak nya Server LPSE diakibatkan adanya pihak tertentu yang mencoba masuk ke system terlarang. Pengotak-atikan system terlarang tadi dapat merusak sistem aplikasi LPSE pada Website Humbahas.
            Mantan ajudan Bupati itu menegaskan bahwa penjelasan tentang penyebab kerusakan server itu disampaikan langsung oleh pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, ketika pihaknya melakukan kordinasi untuk perbaikan.
“ kita mengkontak pihak LKPP Pusat via telephone, agar dilakukan perbaikan. Perbaikan ini dilakukan dengan cara pengendalian jarak jauh atau diremot dari Jakarta. Metode ini dilakukan karena kerusakan server belum masuk kategori parah dan masih dapat ditanggulangi. Jika parah tentunya secara administrasi pemerintahan, kita akan buat surat berita acara untuk disampaikan ke LKPP Pusat, seperti Server mati total. Dan pada senin kemarin (28/3) Server kita telah kembali normal “ katanya.
Pihak LKPP pusat, melalui anggotanya bernama Arif ketika ditanya penyebab kerusakan server memberitahukan ke kita bahwa ada yang ingin mencoba masuk ke Sistem terlarang. Dan itu tidak boleh, karena akan merusak aplikasi LPSE “ ujar Dedy menirukan.
Padahal yang bisa masuk ke system dimaksud itu hanya saya, karena Cuma saya yang mengetahui Pasword nya. Sedangkan kepada 4 anggota Pokja, hanya Pasword Pokja yang saya berikan. Tidak lain dari itu. Dan itu pun tidak boleh diberikan kepada orang lain lagi“ tandasnya mengakhiri.
Sementara Ungkap Marpaung, pemilik PT. Morgana yang tidak terima atas pembatalan tender tersebut dalam keterangan Pers nya kepada Mimbar berencana akan menggugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui LSM Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa). Namun dirinya mengakui bahwa sebagai langkah awal Ia telah melayangkan surat klarifikasi dengan No. 1479.1/S-K1a/PENDOA/III/2016 perihal dugaan persekongkolan dibalik pembatalan tender kepada ketua ULP Kabupaten Humbahas.
“ kita sudah melayangkan surat klarifikasi kepada ketua ULP Kabupaten Humbahas atas dugaan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19 paket pekerjaan hotmix  TA 2016 pada tanggal 29 maret kemarin. Kami menunggu jawaban pemerintah dalam tempo 7 hari. Bila rentang waktu tersebut Pemerintah belum juga member tanggapan apapun, maka kita akan melakukan upaya yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum” tegasnya.
Lanjut Ungkap yang juga ketua umum LSM Pendoa ini menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resort Humbang Hasundutan agar melakukan proses penyelidikan terkait pembatalan tender yang disinyalir bernuansa kolusi “ tandasnya.
Menanggapi akan adanya gugatan terhadap pihak UPL Pemkab Humbahas, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tahi Gultom kepada Mimbar Senin,(4/4) menegaskan bahwa secara hukum itu hak yang bersangkutan. Namun terkait surat klarifikasi yang dilayang LSM Pendoa atas tudingan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19 paket pekerjaan Hotmix baru-baru, dirinya tengah memanggil masing-masing pokja untuk dimintai keterangan yang konkret seputar pembatalan tender tersebut. “ Keterangan-keterangan yang diperoleh dari para Pokja ini, nanti akan menjadi bahan klarifikasi kepada pihak LSM Pendoa dan para rekan Pers yang hendak mempertanyakan hal dimaksud,” terang Asiten II itu. (Fir)
 

Komentar