LKPP Pusat : “ Utak-Atik “ Sistem Terlarang Penyebab Aplikasi Tender LPSE Humbahas Blank
Humbahas,Mimbar
Seputar
kerusakan Server LPSE yang merujuk pada pembatalan tender 19 paket Hotmix APBD
TA-2016 pada Senin,(21/3/2016) dua pecan lalu. Awak media yang kemudian
menyambangi Kepala Bidang Kominfo, Dedy Situmorang pada Senin,(4/4) untuk
tujuan konfirmasi tentang penyebab kerusakan Server menjelaskan bahwa rusak nya
Server LPSE diakibatkan adanya pihak tertentu yang mencoba masuk ke system
terlarang. Pengotak-atikan system terlarang tadi dapat merusak sistem aplikasi
LPSE pada Website Humbahas.
Mantan ajudan Bupati itu menegaskan bahwa penjelasan
tentang penyebab kerusakan server itu disampaikan langsung oleh pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP)
Pusat, ketika pihaknya melakukan kordinasi untuk perbaikan.
“
kita mengkontak pihak LKPP Pusat via telephone, agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan ini dilakukan dengan cara pengendalian jarak jauh atau diremot dari
Jakarta. Metode ini dilakukan karena kerusakan server belum masuk kategori
parah dan masih dapat ditanggulangi. Jika parah tentunya secara administrasi
pemerintahan, kita akan buat surat berita acara untuk disampaikan ke LKPP
Pusat, seperti Server mati total. Dan pada senin kemarin (28/3) Server kita telah
kembali normal “ katanya.
Pihak
LKPP pusat, melalui anggotanya bernama Arif ketika ditanya penyebab kerusakan
server memberitahukan ke kita bahwa ada yang ingin mencoba masuk ke Sistem
terlarang. Dan itu tidak boleh, karena akan merusak aplikasi LPSE “ ujar Dedy
menirukan.
Padahal
yang bisa masuk ke system dimaksud itu hanya saya, karena Cuma saya yang
mengetahui Pasword nya. Sedangkan kepada 4 anggota Pokja, hanya Pasword Pokja
yang saya berikan. Tidak lain dari itu. Dan itu pun tidak boleh diberikan
kepada orang lain lagi“ tandasnya mengakhiri.
Sementara
Ungkap Marpaung, pemilik PT. Morgana yang tidak terima atas pembatalan tender
tersebut dalam keterangan Pers nya kepada Mimbar berencana akan menggugat
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui
LSM Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa). Namun dirinya mengakui bahwa sebagai
langkah awal Ia telah melayangkan surat klarifikasi dengan No.
1479.1/S-K1a/PENDOA/III/2016 perihal dugaan persekongkolan dibalik pembatalan
tender kepada ketua ULP Kabupaten Humbahas.
“
kita sudah melayangkan surat klarifikasi kepada ketua ULP Kabupaten Humbahas
atas dugaan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19 paket pekerjaan
hotmix TA 2016 pada tanggal 29 maret
kemarin. Kami menunggu jawaban pemerintah dalam tempo 7 hari. Bila rentang
waktu tersebut Pemerintah belum juga member tanggapan apapun, maka kita akan
melakukan upaya yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan maupun
ketentuan hukum” tegasnya.
Lanjut
Ungkap yang juga ketua umum LSM Pendoa ini menambahkan bahwa pihaknya juga
telah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resort Humbang Hasundutan agar
melakukan proses penyelidikan terkait pembatalan tender yang disinyalir
bernuansa kolusi “ tandasnya.
Menanggapi
akan adanya gugatan terhadap pihak UPL Pemkab Humbahas, Ketua Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Tahi Gultom kepada Mimbar Senin,(4/4) menegaskan bahwa
secara hukum itu hak yang bersangkutan. Namun terkait surat klarifikasi yang
dilayang LSM Pendoa atas tudingan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19
paket pekerjaan Hotmix baru-baru, dirinya tengah memanggil masing-masing pokja
untuk dimintai keterangan yang konkret seputar pembatalan tender tersebut. “ Keterangan-keterangan
yang diperoleh dari para Pokja ini, nanti akan menjadi bahan klarifikasi kepada
pihak LSM Pendoa dan para rekan Pers yang hendak mempertanyakan hal dimaksud,”
terang Asiten II itu. (Fir)
Komentar
Posting Komentar