Puluhan Tahun Tak Lengkapi Izin, PT GL Di Nagasaribu Berpeluang Ditutup
Humbahas,Mimbar
Stone Crouser milik PT GL di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terancam tidak beroperasi, pasalnya puluhan tahun beroperasi Stone cruser milik PT GL tidak dilengkapi dengan izin lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal izin lingkungan Stone cruser PT Gayotama Leopropita, Drs L Sibarani Kadis Kehutanan Humbahas didampingi Fendi Nainggolan Staf kehutanan kepada sejumlah wartawan Selasa kemarin di ruang kerjanya membenarkan bahwa stone cruser milik PT Gayotam Leopropita beroperasi belum dilengkapi izin lingkungan, padahal izin lingkungan merpakan hal yang pokok sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pasal 36 dan PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Lanjut sibarani mengatakan, pengusaha wajib memenuhi syarat izin lingkungan, sesuai dengan Peraturan Menteri No 14 tahun 2010 tentang Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), kewajiban bagi usaha atau kegiatan yang sudah menyusun dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup bagi yang belum memiliki, “perlu ada pengelolaan limbah yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar, dimana zat yang timbul dari kegiatan usaha itu adalah jenis B3”,jelasnya.
Lebih lanjut L Sibarani menjelaskan, pihaknya telah menyurati PT GL untuk melengkapi atministrasi izin lingkungan hidup, namun hingga saat ini belum tuntas, “janji PT Gayotama belum ditindak lanjuti, dimana PT Gayotama berjanji akan menanami pohon disekitar pinggiran usaha dan /atau kegaiatan usaha, kalau belum dilengkapi sesuai dengan waktu yang di tentukan maka konsekuensinya tidak boleh beroperasi”,ujarnya dengan tegas.
Salah satu warga Homonangan Siringo SH Pemerhati lingkungan mengatakan, bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pasal 36 dan PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.dengan harapan di kemudian hari, tidak berdampak kepada masyarakat sekitar, demikian juga kepada lingkungan, pihak terkait harus menindak kegiatan usaha yang tidak memiliki izin lingkungan ini”,tegasnya.
Lanjut Hamonangan menjelaskan, bahwa Pembuangan limbah ke lingkungan akan menimbulkan masalah yang merata dan menyebar di lingkungan yang luas. Limbah gas terbawa angin dari satu tempat ke tempat lainnya. Limbah cair atau padat yang dibuang ke sungai, dihanyutkan dari hulu sampai jauh ke hilir, melampaui batas-batas wilayah akhirnya bermuara dilaut atau danau, seolah-olah laut atau danau menjadi tong sampah. Limbah bermasalah antara lain berasal dari kegiatan pemukiman, industri, pertanian, pertambangan dan rekreasi.
Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia
Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar,” Pengeloalaan limbah dari PT GL harus dibenahi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pemerintahpun harus tegas menindak para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan”,pintanya.
Terkait Izin Limbah pihak PT GL melalui Chairil dan Agus Jumat yang lalu, pihaknya yang di konfirmasi melalui telepon selulernya, terkesan kurang memberikan jawaban dan alasan yang tidak jelas. (firman Tobing)
Keterangan photo: Tim terpadu Perizinan melakukan monitoring terkait kelengkapan izin dari PT GL beberapa waktu yang lampau. Mimbar/ist.
Komentar
Posting Komentar