KPU Humbahas Bingung Cermati Keputusan PT TUN


PT TUN Medan Kabulkan Gugatan paslon Bupati Humbahas, Harmoni
Humbahas,Mimbar
Menyikapi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati Humbahas atas nama Harry Marbun dan Momento nixon Sihombing (Harmoni) beberapa waktu lalu dengan nomor keputusan  : 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN. Dalam amar putusan, PT TUN ini berisikan penolakan eksepsi KPU selaku tergugat. Selanjutnya PT TUN menegaskan kepada pihak KPUD Humbahas untuk membatalkan objek sengketa yakni  sejumlah surat keputusan yang dikeluarkan KPUD Humbahas atas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 di kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Setelah dibatalkan, PT TUN Medan memerintahkan KPUD Humbahas untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan penetapan bakal pasangan calon dengan mencantumkan nama penggugat (Harmoni-red) sebagai peserta pilkada di Humbahas. Namun KPUD Humbahas, sepertinya kurang memahami apa yang dimaksudkan dalam amar putusan PT TUN yang bersifat final dan mengikat itu. Sebab pihak KPUD sendiri belum dapat memberikan tanggapan jelas atas realisasi keputusan PT TUN yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Mengingat isi amar keputusan dimaksud saat ini menjadi bahan diskusi antara KPUD Humbahas dengan KPU Provinsi, guna mencari upaya-upaya lain, apakah melakukan upaya Banding ke MA atau segera menindak lanjuti keputusan tersebut.
Ketua KPUD Humbahas Leonard Pasaribu yang dikonfirmasi Wartawan baru-baru ini menyampaikan pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi. Sebab di UU No. 8 tahun 2015 pasal 154 ayat 5 - 11 disebutkan, KPU masih mendapat ruang mengajukan kasasi  jika keputusan tersebut memungkinkan diperbaiki. Namun dirinya, tidak menampik bahwa di Pilkada serentak ini keputusan PT TUN sangat bersifat final dan mengikat. Oleh karena nya, KPU harus benar-benar jeli mendevenisikan maksud keputusan ini sebelum masuk ke ranah banding"tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Mulia Banuarea yang dikonfirmasi wartawan Senin,(19/10) menjelaskan bahwa amar keputusan PT TUN yang dialamatkan ke KPUD Humbahas akan dikonsultasikan ke KPU RI di jakarta. Sejauh mana arahan KPU pusat, baiknya kita tunggu saja " terangya.
Disisi lain Ketua Panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih) kabupaten Humbahas melalui Marusaha Lumban Toruan Bidang hukum Senin,(19/10) kepada awak media mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi apa-apa saja kebijakan yang diambil oleh KPUD Humbahas sekaitan objek sengketa yang disidangkan di PT TUN Medan belum lama ini. Sebab KPU masih punya waktu 7 hari melakukan pertimbangan hukum, jika nantinya mengajukan banding atau malah melaksanakan keputusan itu. 
Panwaslih yang kemudian dimintai tanggapannya, ketika KPUD tidak berkenan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Mantan Pengurus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini enggan berkomentar. " kita belum tahu apa tindakan KPU selanjutnya. Jadi kita tidak bisa berandai-andai. Yang jelas Panwaslih akan tetap mengawasi " ujarnya. (Fir)

Komentar