Menindak Lanjuti Keputusan PT TUN, KPUD Humbahas Terima Berkas Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Paslon Harmoni
* Paslon nomor urut 4 Minta Kepastian Hukum
Humbahas,Mimbar
Sebagai tindak lanjut keputusan PT.TUN Medan No :10/G/PILKADA/2015/PTTUN-Medan tanggal 15 oktober 2015 lalu, KPUD Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui arahan KPU RI akhirnya menerima berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas atas nama Ir. Harry Marbun dan Momento Nixon Sihombing ( Harmoni) pada rabu,(28/10) pagi di kantor KPUD Humbahas, Desa Aek Nauli kecamatan Pollung.
Penyerahan berkas tadi diterima langsung oleh 5 komisioner KPU yang diketuai Leonard Pasaribu dan disaksikan oleh Ketua Panwaslih Nelson Simamora dan Calon Wakil Bupati dari No. urut 4 Henri Sihombing, Amd serta Tim pemenangan dari kubu Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 yakni Palbet Siboro dan Henri Sihombing (Paten). Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, ratusan personil Polres Humbahas ditempatkan untuk mengkawal penyerahan berkas pendaftaran tersebut hingga selesai.
Ketua KPUD Humbahas, Leonard Pasaribu yang dimintai keterangan mengatakan bahwa sesuai arahan KPU RI melalui surat nomor : 725/KPU/2105/tanggal 23 oktober perihal penjelasan surat ketua KPU RI Nomor : 710/KPU/X/2015/22 oktober tentang tindak lanjut keputusan PT TUN, maka oleh karena itu KPUD Humbahas mengambil sikap untuk menerima berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Harmoni untuk diteliti dan diverifikasi ulang. Hasil penelitian dan verifikasi berkas tadi nantinya akan dilaporkan pihak KPUD Humbahas ke KPU Provinsi Sumatera utara dan KPU RI pusat untuk diteliti kembali.
Sejauhmana hasil keputusan tersebut, pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI selaku atasan KPUD Humbahas. Sebab persoalan ini sudah dilimpahkan dan diambil alih oleh pimpinan nya (Ketua KPUD Humbahas-red)" terang Leo.
sementara pasca dilaksanakannya berita acara penyerahan berkas paslon Harmoni, sekumpulan massa pendukung pasangan palbet Siboro dan Henri Sihombing (Paten) nomor urut 4 berduyun-duyun mendatangi kantor KPUD Humbang hasundutan menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan hak politik, dimana mereka merasa hak konstituennya digantung tanpa ada kejelasan dari pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPUD Humbahas.
Amatan media dilokasi, Harianto Purba selaku ketua harian Tim pemenangan paslon Paten meminta KPUD agar meminta penjelasan tentang status kandidatnya dimata hukum. Sebab dalam surat keputusan KPUD dengan Nomor : 237/Kpts/002.434.857/X/2015 tertanggal 26 oktober kemarin yang menetapkan 3 pasang calon yakni No. Urut 1. Marganti Manullang - Ramses purba, (Mars) No. urut 2. Dorsmar-Saut dan Rimso Sinaga-Derincent Hasugian (Rade) tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4, Palbet Siboro-Henri Sihombing (Paten). Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa KPUD Humbahas tidak mengkonsultasikan status Paslon nomor urut 4 ke KPU RI.
Menyikapi yang dikemukakan Haryanto Purba, Ketua KPUD Humbahas Leonard Pasaribu bersama komisioner lainnya mengatakan bahwa sejatinya KPUD tidak ada sama sekali mengeluarkan pernyataan atas pembatalan penetapan paslon nomor urut 4. Sebab isi surat KPU RI nomor : 725/KPU/X/2015 tanggal 23 oktober kemarin tidak ada mengaitkan nama paslon yang dimaksud. Pada prinsipnya KPUD saat ini tengah menjalankan petunjuk teknis yang disampaikan KPU RI, sebagaimana tindak lanjut dari keputusan PT TUN.
Secara teknis, isi surat KPU RI tersebut secara keseluruhan wajib dilaksanakan, karena mereka atasan kami langsung. bagaimanan hasil pelaksanaan nya kita tunggu saja. Untuk keputusan selanjutnya tarhadap verifikasi dan penelitian berkas pasangan calon Harmoni ini dapat kita tunggu selambat-lambatnya tanggal 6 November 2015 nanti " tandasnya. (Fir)
Siapa dari Kedua pasangan Calon ini yang berhasil melewati gelombang Radio aktif
VS
Harmoni Pilihan TEPAT...
BalasHapusOrang bijak pasti Pilih
..HARMONI