KPU Humbahas Takut serahkan Berkas Syarat Dukungan Paslon Independent
Dua kali Surat Panwaslih Tidak
Digubris
Humbahas,Mimbar
Guna menjaga
legalitas proses pilkada yang transparan dan akuntable serta profesional, Panitia
Pengawasan (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Humbang Hasundutan menyurati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas perihal penelitian dan pencermatan ulang data
syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independent. Dimana hal
tersebut merupakan tindak lanjut surat
edaran Bawaslu RI No. 0268/Bawaslu/X/2015 tanggal 18 September kemarin kepada
seluruh Panitia Pengawasan Pemilihan Pilkada se-Indonesia usai rapat dengar
pendapat bersama Komisi II DPR RI belum lama ini.
Nelson
Simamora Ketua Panwaslih Kabupaten Humbahas, kepada media mengakui bahwa
pihaknya telah 2 (dua) kali melayangkan surat ke KPUD Humbahas. Namun hinga
kini tidak ada jawaban dari KPU. “ kami tidak tahu apa yang menjadi alasan KPUD
belum membalas surat kita atas permohonan data syarat dukungan paslon
perseorangan untuk penelitian dan pencermatan ulang. Sementara kita sudah 2 kali mengirimkan
surat ke KPUD Humbahas . Surat pertama kita kirimkan pada tanggal 9 oktober dengan
nomor surat 00/479/Panwas HH/ 02/X/2015. Selanjutnya surat kedua kembali kita
sampaikan pada tanggal 27 oktober dengan nomor surat 001/533/Panwas HH/ 02/X
/2015, namun belum juga mendapat jawaban dari KPUD” jelasnya.
Sekaitan
itu, Nelson menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan surat yang ketiga
ke KPU Humbahas, “ jika surat kita yang ketiga juga tidak diindahkan oleh KPU
maka Panwas akan tetap menjalankan intruksi Bawaslu RI sesuai tugas pokok dan
fungsi kami selaku lembaga pengawasan pemilihan secara profesional berdasarkan
aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat dalam isi Surat edaran
Bawaslu RI, Panwaslih diwajibkan melaporkan hasil penelitian dan pencermatan
ulang berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan. Perlu juga dicatat,
bahwa kami Panwas Kabupaten Humbahas sebelumnya pernah menganjurkan ke Komisi A DPRD
Humbahas agar KPUD dan Panwaslih perlu dipanggil guna memperbincangkan situasi
saat ini. Namun sepertinya kesibukan KPU padat sekali sehingga tidak dapat hadir pada kesempatan itu, maka dari itu pertemuan batal ” tegasnya.
Ketua KPUD
Humbang Hasundutan Leonard Pasaribu yang dimintai penjelasannya terkait belum
diberikan nya jawaban atas surat Panwas tersebut, berdalih “ kami sudah meminta
Panwas untuk mengopy sendiri data yang dimohonkan. Sebab kapasitas berkas
tersebut bisa memenuhi ruangan, karena ada puluhan ribu berkas yang hendak
diperiksa dan di fotocpy. Apa lagi butuh biaya cukup besar untuk itu” kilahnya.
Namun yang
menimbulkan pertanyaan, mengapa baru sekarang mereka melakukan itu. Apakah ada unsure-unsur
tertentu “ tuding Leo. Kita bukannya takut, tapi kenapa mereka mintanya yang
aneh-aneh . Tetapi yaudah, kami siap
jika harus demikian, silahkan saja lah “ ujarnya sedikit pasrah.
Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara kepada awak media mengatakan prihal tidak di
indahkannya surat Panwas sebagaimana tindak lanjut intruksi Bawaslu RI,
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan
dapat diperkarakan ke DKPP. Namun itu tergantung teman-teman Panwas, apa itu
dianggap layak dilakukan, sepanjang bertentangan dengan kode etik. Kami selaku
Bawaslu sifatnya hanya supervisi, tidak bisa interpensi terhadap lankah-langkah
yang diambil kawan-kawan di Panwas” terangnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar