KPU Humbahas Takut serahkan Berkas Syarat Dukungan Paslon Independent



Dua kali Surat Panwaslih Tidak Digubris

Humbahas,Mimbar        
            Guna menjaga legalitas proses pilkada yang transparan dan akuntable serta profesional, Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Humbang Hasundutan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas perihal penelitian dan pencermatan ulang data syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independent. Dimana hal tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Bawaslu RI No. 0268/Bawaslu/X/2015 tanggal 18 September kemarin kepada seluruh Panitia Pengawasan Pemilihan Pilkada se-Indonesia usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI belum lama ini.
            Nelson Simamora Ketua Panwaslih Kabupaten Humbahas, kepada media mengakui bahwa pihaknya telah 2 (dua) kali melayangkan surat ke KPUD Humbahas. Namun hinga kini tidak ada jawaban dari KPU. “ kami tidak tahu apa yang menjadi alasan KPUD belum membalas surat kita atas permohonan data syarat dukungan paslon perseorangan untuk penelitian dan pencermatan ulang. Sementara kita sudah 2 kali mengirimkan surat ke KPUD Humbahas . Surat pertama kita kirimkan pada tanggal 9 oktober dengan nomor surat 00/479/Panwas HH/ 02/X/2015. Selanjutnya surat kedua kembali kita sampaikan pada tanggal 27 oktober dengan nomor surat 001/533/Panwas HH/ 02/X /2015, namun belum juga mendapat jawaban dari KPUD” jelasnya.
            Sekaitan itu, Nelson menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan surat yang ketiga ke KPU Humbahas, “ jika surat kita yang ketiga juga tidak diindahkan oleh KPU maka Panwas akan tetap menjalankan intruksi Bawaslu RI sesuai tugas pokok dan fungsi kami selaku lembaga pengawasan pemilihan secara profesional berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat dalam isi Surat edaran Bawaslu RI, Panwaslih diwajibkan melaporkan hasil penelitian dan pencermatan ulang berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan. Perlu juga dicatat, bahwa kami Panwas Kabupaten Humbahas sebelumnya pernah menganjurkan ke Komisi A DPRD Humbahas agar KPUD dan Panwaslih perlu dipanggil guna memperbincangkan situasi saat ini. Namun sepertinya kesibukan KPU padat sekali sehingga tidak dapat hadir pada kesempatan itu, maka dari itu pertemuan batal ” tegasnya.
            Ketua KPUD Humbang Hasundutan Leonard Pasaribu yang dimintai penjelasannya terkait belum diberikan nya jawaban atas surat Panwas tersebut, berdalih “ kami sudah meminta Panwas untuk mengopy sendiri data yang dimohonkan. Sebab kapasitas berkas tersebut bisa memenuhi ruangan, karena ada puluhan ribu berkas yang hendak diperiksa dan di fotocpy. Apa lagi butuh biaya cukup besar untuk itu” kilahnya.
            Namun yang menimbulkan pertanyaan, mengapa baru sekarang mereka  melakukan itu. Apakah ada unsure-unsur tertentu “ tuding Leo. Kita bukannya takut, tapi kenapa mereka mintanya yang aneh-aneh . Tetapi yaudah,  kami siap jika harus demikian, silahkan saja lah “ ujarnya sedikit pasrah.
            Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada awak media mengatakan prihal tidak di indahkannya surat Panwas sebagaimana tindak lanjut intruksi Bawaslu RI, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan dapat diperkarakan ke DKPP. Namun itu tergantung teman-teman Panwas, apa itu dianggap layak dilakukan, sepanjang bertentangan dengan kode etik. Kami selaku Bawaslu sifatnya hanya supervisi, tidak bisa interpensi terhadap lankah-langkah yang diambil kawan-kawan di Panwas” terangnya. (Fir)
           
           

Komentar