Panwaslih Humbahas Verifikasi Kembali Berkas Syarat Dukungan Paslon dari Perseorangan



·         Penetapan Paslon Independent Dapat Dibatalkan jika tidak sesuai PKPU
Humbahas,Mimbar
            Panitia Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berencana akan memverifikasi dan meneliti kembali administrasi dan factual berkas syarat dukungan pasangan calon (Paslon) dari jalur independent. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan funsi Panwaslih dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahap pencalonan pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang diajukan paslon perseorangan serta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat antara Bawaslu RI dengan komisi II DPR RI pada tanggal 7 september 2015 lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Nelson Simamora kepada awak media Kamis, (29/10) di Kantor Panwaslih.
            Didalam surat Bawaslu RI yang bernomor 0268/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 18 September lalu dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP.M.Si mengintruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas pemilihan Kabupaten/kota untuk memverifikasi dan meneliti kembali berkas syarat dukungan calon perseorangan. Apabila ditemukan bahwa dalam penyampaian dan penerimaan persyaratan dukungan pada tahap awal penyerahan dukungan, atau penyampaian dan penerimaan kekurangan dukungan pada tahap perbaikan dukungan serta pelaksanaan penelitian administrasi dan factual, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU Nomor 9 tahun 2015, sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 Jo UU No. 8 tahun 2015, maka Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten wajib merekomendasikan pelanggaran yang ditemukan kepada KPU provinsi ataupun KPUD Kabupaten untuk mematuhi ketentuan tersebut.
            Nelson memaparkan bahwa tindak lanjut hasil pengawasan tersebut nantinya wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI. Untuk itu kata Nelson, pihaknya (Panwas kabupaten) sudah melayangkan surat ke KPUD Humbahas atas pengajuan permintaan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk di verifikasi dan diteliti kembali sesuai intruksi Bawaslu RI. Namun balasan atas surat yang kita sampaikan hingga kini belum mendapat jawaban” ujarnya.
            Terpisah, Salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Juli Auliandri yang membidangi pengawasan kepada Media belum lama ini menegaskan bahwa penetapan pasangan calon dari Perseorangan oleh KPU dapat dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran menurut acuan PKPU No. 9 tahun 2015.
            Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Kepler Torang Sianturi yang membidangi Hukum dan Politik menyampaikan kalau memang benar adanya intruksi Bawaslu RI seperti itu, dirinya menilai hal itu sah-sah saja dan sangat mendukung, selama hal tersebut dijalankan dengan baik. Walau Ia mengakui bahwa seyogianya verifikasi ini adalah kapasitas KPUD. Namun Panwaslih selaku pengemban fungsi pengawasan diharapkan mengedepankan sikap independensinya tanpa adanya sebuah kepentingan yang sifatnya merugikan pasangan calon lainnya. Sebab, kita dan masyarakat tidak mengharapkan hal itu terjadi. Manakala Panwaslih dianggap melanyalahi aturan, maka kami dari Lembaga Legeislatif akan mempertanyakan hal itu “ tegasnya
            Yang jelas pihaknya mengharapkan KPU dan Panwaslih dapat bekerja dengan professional dengan mengedepankan independensi yang tinggi tanpa merugikan pasangan calon lain, agar Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan sesuai aturan perundag-undangan” ujar anggota dewan dari partai PDI Perjuangan itu. (Fir)

              

Komentar