Panwaslih Humbahas Verifikasi Kembali Berkas Syarat Dukungan Paslon dari Perseorangan
·
Penetapan Paslon Independent Dapat Dibatalkan
jika tidak sesuai PKPU
Humbahas,Mimbar
Panitia
Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
berencana akan memverifikasi dan meneliti kembali administrasi dan factual berkas
syarat dukungan pasangan calon (Paslon) dari jalur independent. Hal tersebut
dilakukan sehubungan dengan funsi Panwaslih dalam melaksanakan pengawasan
terhadap tahap pencalonan pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang diajukan
paslon perseorangan serta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat antara
Bawaslu RI dengan komisi II DPR RI pada tanggal 7 september 2015 lalu. Demikian
hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Nelson Simamora kepada awak media
Kamis, (29/10) di Kantor Panwaslih.
Didalam surat
Bawaslu RI yang bernomor 0268/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 18 September lalu dan
ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP.M.Si
mengintruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas pemilihan Kabupaten/kota
untuk memverifikasi dan meneliti kembali berkas syarat dukungan calon
perseorangan. Apabila ditemukan bahwa dalam penyampaian dan penerimaan
persyaratan dukungan pada tahap awal penyerahan dukungan, atau penyampaian dan
penerimaan kekurangan dukungan pada tahap perbaikan dukungan serta pelaksanaan penelitian
administrasi dan factual, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU Nomor 9
tahun 2015, sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 Jo UU No.
8 tahun 2015, maka Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten wajib merekomendasikan
pelanggaran yang ditemukan kepada KPU provinsi ataupun KPUD Kabupaten untuk
mematuhi ketentuan tersebut.
Nelson
memaparkan bahwa tindak lanjut hasil pengawasan tersebut nantinya wajib dilaporkan
kepada Bawaslu RI. Untuk itu kata Nelson, pihaknya (Panwas kabupaten) sudah
melayangkan surat ke KPUD Humbahas atas pengajuan permintaan dokumen syarat dukungan
pasangan calon perseorangan untuk di verifikasi dan diteliti kembali sesuai
intruksi Bawaslu RI. Namun balasan atas surat yang kita sampaikan hingga kini
belum mendapat jawaban” ujarnya.
Terpisah, Salah
seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Juli Auliandri yang membidangi
pengawasan kepada Media belum lama ini menegaskan bahwa penetapan pasangan
calon dari Perseorangan oleh KPU dapat dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran
menurut acuan PKPU No. 9 tahun 2015.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua Komisi A Kepler Torang Sianturi yang membidangi Hukum dan
Politik menyampaikan kalau memang benar adanya intruksi Bawaslu RI seperti itu,
dirinya menilai hal itu sah-sah saja dan sangat mendukung, selama hal tersebut
dijalankan dengan baik. Walau Ia mengakui bahwa seyogianya verifikasi ini adalah
kapasitas KPUD. Namun Panwaslih selaku pengemban fungsi pengawasan diharapkan
mengedepankan sikap independensinya tanpa adanya sebuah kepentingan yang
sifatnya merugikan pasangan calon lainnya. Sebab, kita dan masyarakat tidak
mengharapkan hal itu terjadi. Manakala Panwaslih dianggap melanyalahi aturan,
maka kami dari Lembaga Legeislatif akan mempertanyakan hal itu “ tegasnya
Yang jelas pihaknya
mengharapkan KPU dan Panwaslih dapat bekerja dengan professional dengan
mengedepankan independensi yang tinggi tanpa merugikan pasangan calon lain,
agar Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan sesuai aturan perundag-undangan”
ujar anggota dewan dari partai PDI Perjuangan itu. (Fir)
Komentar
Posting Komentar