Berkas Kasus Korupsi Rehab SDN 173395 Segera Disidangkan
Wisler Sianturi Kadisdik Humbahas diperiksa sebagai saksi
KIRI
Humbahas,Mimbar
Setelah beberapa kali berkas penyelidikan dari penyidik kepolisian dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dolok Sanggul. Akhirnya, berkas kasus dugaan korupsi proyek swakelola rehabilitasi ruang berat pada SD Negeri 173395, dinyatakan lengkap atau P21. Sekaligus, P22 atau penyerahaan tersangka dan berkas. Dengan tersangka, L. Simanungkalit dan Pabet Gultom.
” Minggu lewat berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Bersamaan dengan itu juga , pelimpahan ke tahap II atau P22 yakni penyerahaan tersangka dan barang bukti,” Ujar Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada Wartawan Kamis (1/10) kemarin diruang kerjanya.
Jonser menyebutkan, kedua tersangka terbukti melanggar hukum dan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1e. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 168 juta.
“ Hal itu berdasarkan perhitungan audit BPKP Medan,” kata mantan pejabat Kasat Reskrim Polres Nias Selatan itu.
Dikatakannya, kronologis dugaan tersebut Loriati selaku kepala sekolah dasar negeri itu dalam menggunakan dana swakelola rehabilitasi ruang berat dari Kemendikbud APBN TA 2012. Dalam pertanggungjawaban anggaran, mengambil keuntungan.
Dari,fisik maupun pengadaan mobiliernya. Sama halnya dengan tersangka Pabet Gultom, selaku tim rehab ruang kelas berat. “ Kedua tersangka ini berkorporasi melakukan tindakan melanggar hukum,” tambah Kanit Tipikor Bripka Minggo Siahaan.
Selain itu, kedua tersangka ini juga tidak pernah melibatkan dalam pertanggungjawaban anggaran pada seluruh tim rehab ruang kelas berat atau disebut komite sekolah. Sementara, di peraturan juknis kemendikbud TA 2012, harus melibatkan seluruh anggota pada kegiatan swakelola rehabilitasi.
Baik itu, rehab ringan, sedang maupun berat. “ Ini hanya mereka berdua selalu berkordinasi tanpa melibatkan lainnya,” tegas Minggo.
Kasus ini yang dilidik tahun 2014 kemarin, akhirnya dinyatakan telah lengkap oleh, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Hingga, penyerahaan tersangka bersama barang bukti. Seperti dokumen, keterangan saksi.
Tipikor juga, menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Menurut Minggo, uang itu adalah hasil penyitaan dari tim rehab ruang kelas berat atau komite sekolah. Yang dibagikan kedua tersangka kepada tim tersebut, katanya. Sembari menambahkan, kasus ini ditangani selaku penyidiknya Brigadir PM Sinurat dan Briptu Sumitro Lumbantoruan.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi proyek swakelola rehabilitasi ruang berat pada SD Negeri 173395 itu. Adapun saksi yang diperiksa, lima orang selaku komite sekolah atau tim rehab ruang kelas berat (R2KB, Kadis Pendidikan Wisler Sianturi. Pemilik toko bangunan, toko perabot alat pengadaan mobilier dan saksi ahli dari USU fakultas tehnik serta BPKP Medan. (Fir)
Komentar
Posting Komentar