Legalitas SK Bupati Tentang Penetapan KPA Pengadaan Alkes Humbahas TA-2012 Diragukan
Humbahas,Mimbar
Melihat
rangka administrasi yang menjadi tahapan pelaksanaan pengadaan Alkes TA-2012
lalu, sebagaimana disebutkan media belum lama ini menciptakan suatu keunikan
tersendiri yang menyembunyikan sebuah rahasia yang melatarbelakangi
dilaksanakannya pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul. Demikian dikemukakan Wesley Pangaribuan, salah seorang pengamat
Media di Kabupaten Humbahas minggu (2/2) di Doloksanggul. Wesley menjelaskan,
ada tahapan administrasi yang menarik untuk diulas secara mendetail. Point
tersebut yakni tercantumnya tanda tangan wakil Bupati Humbahas, Drs. Marganti
Manullang dalam sebuah surat yang berjudul Surat Keputusan (SK) Bupati nomor : 69 tanggal 23 mei tahun 2012 tentang
penetapan pejabat yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolahan
anggaran kementerian kesehatan yang dilaksanakan pada satuan kerja perangkat
daerah RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran (TA) 2012
lalu.
Lebih
lanjut Wesley menjelaskan, bahwa keanehan yang timbul ialah terbitnya 2(dua) SK
kembar Bupati dalam waktu yang bersamaan untuk kepentingan yang berbeda. SK
dimaksud yaitu, Surat Keputusan Bupati nomor : 69 A tanggal 23 Mei tahun 2012
yang ditandatangani oleh Bupati Humbahasa,Drs. Maddin Sihombing,Msi. Legalitas terhadap
terbit nya SK ini dirasa jelas dan sesuai prosedur, namun yang janggal terjadi
pada terbitnya SK Penetapan Kuasa Pengguna Anggaaran (KPA) dalam realisasi
pengunaan anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2012 lalu dan ditanda tangani
oleh Wakilnya sendiri tanpa alas an pertimbangan hukum yang jelas. Padahal
jelas diketahui bahwa kewenangan Bupati dan Wakil Bupati telah diatur dalam Peraturan
Presiden No 54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan
Paket Alkes tadi menegaskan KPA adalah Pejabat yang ditetapkan
oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Penegasan itu lebih
dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga,
Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna
Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas
perbantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat
lainnya atas usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh
PA.
“ Sehingga SK KPA yang ditandatangani oleh Wakil
Bupati dianggab merupahkan indikasi penyerobotan kewenganan, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan
yang mereferensi Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati
dalam kondisi berhalangan tetap
dan
itupun harus melalui paripurna DPRD setempat,” ujar pria berambut gondrong ini lagi.
Sehingga bisa disimpulkan, bahwa pelaksanaan
pengadaan alkes di RSUD Doloksanggul tahun 2012 lalu terkesan dipaksakan oleh
oknum-oknum terkait untuk kepentingan pribadi. Apalagi seperti yang diketahui
bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes ini cenderung melibatkan kolega –
kolega pimpinan SKPD atau pimpinan daerah, mengingat keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan tersebut lebih menjanjikan dari kegiatan lain seperti kegiatan
Fisik atau pun Kontruksi, untuk itu, kita mendesak kepada pihak aparat hukum
seperti Kejari Doloksanggul untuk melakukan pengusustan terhadap kejanggalan
tersebut. “ tambahnya
Bupati Humbang Hasundutan, Drs Maddin
Sihombing,Msi melalui Kepala Bagian Hukum dan Koordinasi Tomson Hutasoit,SH,MH
ketika dikonfirmasi media kamis (30/1) pecan
lalu menanyakan apa menjadi dasar pertimbangan hukum diperkenankannya Wakil
Bupati menandatangani SK Bupati atas penetapan KPA pada pengadaan Alkes di RSUD
Doloksanggul tahun 2012 dan apakah ada surat pendelegasian dari Bupati sebagai
dasar penandatanganan SK KPA oleh Wakil Bupati, mantan mahasiswa Fakultas Hukum
Medan Area ini ,menjawab “ oh, yang tahun 2012 kemarin ya,? Nanti dulu lah,
saya belum bisa buat komentar sekarang. Tunggu dulu setelah saya pelajari
kembali “ katanya.
Ditempat terpisah, Humas Kejatisu, Chandra
Purnama,SH,MH kepada Media sabtu,(1/2) pecan lalu melalu selular mengakui bahwa
pihak nya tengah melacak sejumlah kabupaten/kota yang menerima aliran dana
APBN-P kementerian kesehatan TA-2012 dan diduga melakukan tidak korupsi pada
pengadaan Alkes di RSUD masing-masing daerah diantaranya, Delisardang, Gunung sitoli
dan Labuhan. Namun, dikatakannya bahwa Humbahas belum masuk dalam daftar lacak
pihak Kejatisu, akan tetapi masih dalam pengawasan Intelegent pihak Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara “ sesuai isi surat yang anda bacakan, saya beranggapan
bahwa persoalan itu masih di dalam ruang lingkup Inteligent, dan belum masuk
dalam penanganan Pidana khusus (Pidsus) karena nama-nama sejumlah Pemkab yang saya
sebutkan dari daftar pelacakan pihak Kejatisu sudah masuk dalam tahap
penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) “ ujar Mahasiswa Nomensen itu. (Fir)
foto : SK Bupati tentang KPA ditandatangani oleh Wakil Bupati dan SK Bupati tentang juara perlombaan desa ditandatangani oleh Bupati sendiri
Komentar
Posting Komentar