Legalitas SK Bupati Tentang Penetapan KPA Pengadaan Alkes Humbahas TA-2012 Diragukan


           
Humbahas,Mimbar
            Melihat rangka administrasi yang menjadi tahapan pelaksanaan pengadaan Alkes TA-2012 lalu, sebagaimana disebutkan media belum lama ini menciptakan suatu keunikan tersendiri yang menyembunyikan sebuah rahasia yang melatarbelakangi dilaksanakannya pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul. Demikian dikemukakan  Wesley Pangaribuan, salah seorang pengamat Media di Kabupaten Humbahas minggu (2/2) di Doloksanggul. Wesley menjelaskan, ada tahapan administrasi yang menarik untuk diulas secara mendetail. Point tersebut yakni tercantumnya tanda tangan wakil Bupati Humbahas, Drs. Marganti Manullang dalam sebuah surat yang berjudul Surat Keputusan (SK) Bupati  nomor : 69 tanggal 23 mei tahun 2012 tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolahan anggaran kementerian kesehatan yang dilaksanakan pada satuan kerja perangkat daerah RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran (TA) 2012 lalu.
            Lebih lanjut Wesley menjelaskan, bahwa keanehan yang timbul ialah terbitnya 2(dua) SK kembar Bupati dalam waktu yang bersamaan untuk kepentingan yang berbeda. SK dimaksud yaitu, Surat Keputusan Bupati nomor : 69 A tanggal 23 Mei tahun 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Humbahasa,Drs. Maddin Sihombing,Msi. Legalitas terhadap terbit nya SK ini dirasa jelas dan sesuai prosedur, namun yang janggal terjadi pada terbitnya SK Penetapan Kuasa Pengguna Anggaaran (KPA) dalam realisasi pengunaan anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2012 lalu dan ditanda tangani oleh Wakilnya sendiri tanpa alas an pertimbangan hukum yang jelas. Padahal jelas diketahui bahwa kewenangan Bupati dan Wakil Bupati telah diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan Paket Alkes tadi menegaskan KPA adalah Pejabat  yang  ditetapkan  oleh  PA  untuk  menggunakan  APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Penegasan itu lebih dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan  ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
“ Sehingga SK KPA yang ditandatangani oleh Wakil Bupati dianggab merupahkan  indikasi penyerobotan kewenganan, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi berhalangan tetap dan itupun harus melalui paripurna DPRD setempat,” ujar pria berambut gondrong ini lagi.
Sehingga bisa disimpulkan, bahwa pelaksanaan pengadaan alkes di RSUD Doloksanggul tahun 2012 lalu terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum terkait untuk kepentingan pribadi. Apalagi seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes ini cenderung melibatkan kolega – kolega pimpinan SKPD atau pimpinan daerah, mengingat keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut lebih menjanjikan dari kegiatan lain seperti kegiatan Fisik atau pun Kontruksi, untuk itu, kita mendesak kepada pihak aparat hukum seperti Kejari Doloksanggul untuk melakukan pengusustan terhadap kejanggalan tersebut. “ tambahnya
Bupati Humbang Hasundutan, Drs Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala Bagian Hukum dan Koordinasi Tomson Hutasoit,SH,MH ketika dikonfirmasi  media kamis (30/1) pecan lalu menanyakan apa menjadi dasar pertimbangan hukum diperkenankannya Wakil Bupati menandatangani SK Bupati atas penetapan KPA pada pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul tahun 2012 dan apakah ada surat pendelegasian dari Bupati sebagai dasar penandatanganan SK KPA oleh Wakil Bupati, mantan mahasiswa Fakultas Hukum Medan Area ini ,menjawab “ oh, yang tahun 2012 kemarin ya,? Nanti dulu lah, saya belum bisa buat komentar sekarang. Tunggu dulu setelah saya pelajari kembali “ katanya.
Ditempat terpisah, Humas Kejatisu, Chandra Purnama,SH,MH kepada Media sabtu,(1/2) pecan lalu melalu selular mengakui bahwa pihak nya tengah melacak sejumlah kabupaten/kota yang menerima aliran dana APBN-P kementerian kesehatan TA-2012 dan diduga melakukan tidak korupsi pada pengadaan Alkes di RSUD masing-masing daerah diantaranya, Delisardang, Gunung sitoli dan Labuhan. Namun, dikatakannya bahwa Humbahas belum masuk dalam daftar lacak pihak Kejatisu, akan tetapi masih dalam pengawasan Intelegent pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “ sesuai isi surat yang anda bacakan, saya beranggapan bahwa persoalan itu masih di dalam ruang lingkup Inteligent, dan belum masuk dalam penanganan Pidana khusus (Pidsus)  karena nama-nama sejumlah Pemkab yang saya sebutkan dari daftar pelacakan pihak Kejatisu sudah masuk dalam tahap penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) “ ujar Mahasiswa Nomensen itu. (Fir)
foto : SK Bupati tentang KPA ditandatangani oleh Wakil Bupati dan SK Bupati tentang juara perlombaan desa ditandatangani oleh Bupati sendiri



 

Komentar