Kader Partai PDI-P Disebut-sebut Lakukan Perambahan Hutan


Humbahas,Mimbar
 sekaitan dengan pemberitaan yang menyebutkan dugaan  terlibatnya salah seorang anggota Dewan yang merupahkan pengurus Parpol PDI-P dalam aksi perambahan hutan yang terjadi di Huta Sitio-tio Desa Parsingguran II kecamatan Pollung beberapa waktu lalu menuai berbagai kecaman dari sejumlah element masyarakat. Salah satu nya datang dari Politisi sekaligus pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Wesley Pangaribuan Minggu,(2/2) di Doloksanggul. Menurut Wesley, banyak nya pembalakan liar di Kabupaten Humbahas sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan, melihat izin penebangan yang diberikan kepada oknum tersebut bisa jadi di salah gunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi status social yang saat ini disandang oleh oknum anggota Dewa ini dapat dijadikan rekomendasi rujukan sebagai alas pertimbangan hukum guna memperlancar prosedur administrasi kepengurusan izin ke Dinas kehutanan.
Ironis nya lagi, izin lokasi penebangan yang diberikan oleh pihak Kehutanan dimungkinkan berbeda dengan areal penebangan atau pengambilan kayu. Apalagi bila diingat, suatu ketika oknum Dewan ini pernah mengajukan permohonan izin, namun lokasi penebangan yang diajukan dulu hingga saat ini tampak dibiarkan tanpa dilakukannya reboisasi kembali oleh oknum yang bersangkutan. Tindakan tersebut membuat masyarakat sekitar lokasi geram dengan ulah oknum dewan yang di usung Parpol berlogo banteng itu.
Wesley Menegaskan bahwa dalam hal ini, anggota Dewan tersebut sudah sangat kelewatan karena tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai Wakil rakyat, malah merusak citra para anggota legislative yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara, Permenhut No. 30 tahun 2012 psl. 19 ayat 4 sudah jelas dituangkan bahwa barang siapa yang melakukan pengambilan hasil penebangan yang bukan  dari lokasi yang ditunjuk, akan dikenakan saknsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seharusnya pihak aparat hukum segera bertindak dan memeriksa  asal muasal peredaran kayu yang ada di Humbang Hasundutan” tandasnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkunan Hidup Kabupaten Humbahas, Ir. Happy Silitonga saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, pasca diperoleh informasi tersebut, dirinya telah memberikan instruksi ke anggotanya untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. “ saya telah mengintruksikan kepada angota untuk mengecek dokumen pemberian izin dilokasi yang dilaporkan. Setelah itu, kita akan meninjau lokasi yang diduga areal perambahan” katanya.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP. Henry Tambunan,SH yang dimintai keterangan nya seputar perkembangan informasi yang juga diterima pihak Kepolisian tentang dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Dewan tersebut mengatakan, “ kita belum kelapangan, namun direncanakan kita akan kelapangan hari ini juga (minggu,(2/2)-red) “ ujarnya.
Sementara Oknum anggota DPRD yang dikonfirmasi wartawan kamis (30/1) pecan lalu berkilah bahwa penebangan yang dilakukan semata-mata untuk pemberdayakan masyarakat  setempat demi peningkatan ekonomi kerakyatan di Desa tersebut “ biar ada kerjaan masyarakat ini, mengingat situasi saat ini yang begitu sulit. Sehingga kita coba memamfaat kannya.”tukasnya (Fir)
 foto : Tampak foto Oknum anggota Dewa yang kembali mencalonkan menempel dan menghiasi badan sebuat alat kendaran berat pengangkut kayu atau yang biasa disebut Jontder. Mimbar/Firman Tobing


Komentar