Mantan Kadis Pertanian Taput Dikabarkan “Buka Biro Jasa“ Untuk Jabatan di Humbahas
Mimbar,Humbahas
Konsistensi terhadap pemberantasan
praktic-praktik jual beli jabatan dilingkungan pemerintahan hendak nya lebih
dipertegas lagi. Perlu diciptakan sebuah regulasi yang jelas dan mengikat
secara hukum pada proses seleksi jabatan sebagaimana diatur dalam UU ASN dan
peraturan lain. Pertimbangan pengangkatan seorang ASN seyogiyanya mengacu pada
pedoman dan mekanisme yang ada. Tidak serta merta berdasarkan factor suka atau
tidak suka, atau bahkan memamfaatkan hak prerogative untuk sesuatu hal, walau
sedikit meleset dari amanat undang-undang.
Kondisi
tersebut seolah-olah tergambarkan pada pengangkatan ratusan pejabat di beberapa
daerah, selah satunya dilingkungan birokrasi pemerintahan kabupaten Humbang
Hasuduntan. Menurut pengamatan ada beberapa indicator yang memungkinkan
terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pada penyusunan strukturisasi birokrat
yang tertuang dalam SK Bupati Humbang Hasundutan tentang pengangkatan dan
mutasi pejabat Esselon beberapa waktu lalu. Dimana, amanah yang disampaikan
dalam Permenpan/RB No. 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan di
instansi pemerintah terkesan dikesampingkan. Sehingga memicu asumsi miring yang
mengarah pada sebuah pemikiran tentang adanya nuansa transaksional pada tahapan
pengisian jabatan di lingkaran pemda Humbahas.
Selain uraian data yang ada, berkembang issu yang menyebutkan keterlibatan
seorang oknum pejabat esselon II pindahan dari kabupaten Tapanuli Utara
mengambil andil yang strategis dalam mengatur pengisian jabatan di lingkunan
birokrasi Pemda yang kaya akan prestasi itu. Nama Mantan Kepala Dinas Pertanian
Taput, yang kini menjabat sebagai kepala badan pengelolaan keuangan, pendapatan
dan Aset ini disebut-sebut calo tunggal untuk jabatan atau pintu masuk bagi ASN
yang ingin mendapatkan jabatan.
Bahkan keterangan – keterangan yang diperoleh awak media dari sejumlah ASN yang
nama nya tak ingin dituliskan mereferensi bahwa informasi tentang adanya
transaksi jual beli jabatan di Lingkungan Pemda Humbahas yang dilakukan oknum
pejabat Eselon II dimaksud seakan-akan memaksa diri untuk memahami kondisi yang
sebenarnya.
Apa
yang menjadi keistimewaan oknum pejabat ini sehingga namanya ramai dibicarakan
dikalangan orang birokrat sebagai pemegang tiket masuk untuk menduduki kursi
jabatan tidak begitu difahami awak media secara jelas.
Sayangnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pedapatan dan Aset, JH. Marbun
ketika diminta klarifikasinya beberapa kali oleh awak media seputar informasi
tersebut, belum bersedia memberikan penjelasan. (Fir)
foto : Ilustrasi
Komentar
Posting Komentar