Mantan Kadis Pertanian Taput Dikabarkan “Buka Biro Jasa“ Untuk Jabatan di Humbahas


Mimbar,Humbahas
            Konsistensi terhadap pemberantasan praktic-praktik jual beli jabatan dilingkungan pemerintahan hendak nya lebih dipertegas lagi. Perlu diciptakan sebuah regulasi yang jelas dan mengikat secara hukum pada proses seleksi jabatan sebagaimana diatur dalam UU ASN dan peraturan lain. Pertimbangan pengangkatan seorang ASN seyogiyanya mengacu pada pedoman dan mekanisme yang ada. Tidak serta merta berdasarkan factor suka atau tidak suka, atau bahkan memamfaatkan hak prerogative untuk sesuatu hal, walau sedikit meleset dari amanat undang-undang.
           Kondisi tersebut seolah-olah tergambarkan pada pengangkatan ratusan pejabat di beberapa daerah, selah satunya dilingkungan birokrasi pemerintahan kabupaten Humbang Hasuduntan. Menurut pengamatan ada beberapa indicator yang memungkinkan terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pada penyusunan strukturisasi birokrat yang tertuang dalam SK Bupati Humbang Hasundutan tentang pengangkatan dan mutasi pejabat Esselon beberapa waktu lalu. Dimana, amanah yang disampaikan dalam Permenpan/RB No. 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan di instansi pemerintah terkesan dikesampingkan. Sehingga memicu asumsi miring yang mengarah pada sebuah pemikiran tentang adanya nuansa transaksional pada tahapan pengisian jabatan di lingkaran pemda Humbahas.
            Selain uraian data yang ada, berkembang issu yang menyebutkan keterlibatan seorang oknum pejabat esselon II pindahan dari kabupaten Tapanuli Utara mengambil andil yang strategis dalam mengatur pengisian jabatan di lingkunan birokrasi Pemda yang kaya akan prestasi itu. Nama Mantan Kepala Dinas Pertanian Taput, yang kini menjabat sebagai kepala badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset ini disebut-sebut calo tunggal untuk jabatan atau pintu masuk bagi ASN yang ingin mendapatkan jabatan.
            Bahkan keterangan – keterangan yang diperoleh awak media dari sejumlah ASN yang nama nya tak ingin dituliskan mereferensi bahwa informasi tentang adanya transaksi jual beli jabatan di Lingkungan Pemda Humbahas yang dilakukan oknum pejabat Eselon II dimaksud seakan-akan memaksa diri untuk memahami kondisi yang sebenarnya.
Apa yang menjadi keistimewaan oknum pejabat ini sehingga namanya ramai dibicarakan dikalangan orang birokrat sebagai pemegang tiket masuk untuk menduduki kursi jabatan tidak begitu difahami awak media secara jelas.
            Sayangnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pedapatan dan Aset, JH. Marbun ketika diminta klarifikasinya beberapa kali oleh awak media seputar informasi tersebut, belum bersedia memberikan penjelasan. (Fir) 
 foto : Ilustrasi
 

Komentar