32 Paket Embung P-APBD 2016 Belum Serah Terima, Pemborong “Tertekan Batin “
Doloksanggul,Mimbar
Ironis sekali, realisasi kegiatan 32 paket embung di
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun
anggaran 2016 P-APBD lalu terganjal sebuah urusan yang bersifat pertanggung
jawaban administrasi. Secara teknis dilapangan, 32 kegiatan pembangunan embung
tersebut telah rampung tanpa melewati batas perjanjian kerja. Namun apa yang
menjadi kendala serta pertimbangan bagi Pejaba Pengelola Keuangan (PPK)
sehingga belum dilakukan nya PHO atau serah terima kegiatan kepada pihak Tim
PHO yang dibentuk dinas terkait masih menjadi pertanyaan.
Akibat keterlambatan serah terima kegiatan tersebut,
pembayaran atas jasa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak rekanan
menjadi terkendala. Sementara para rekanan (pemborong) tersebut mengaku tidak ada
mendapatkan uang muka sebagai dana persediaan pelaksanaan tahap awal kegiatan
dari Penyedia. Oleh karena demikian, para rekanan ini mengaku sedang berada
diposisi terjepit dan sulit, karena harus menunggu terlalu lama dilakukan nya
proses pencairan atas kegiatan-kegiatan tersebut. Demikian dikeluhkan salah
seorang Pemborong, JSM kepada awak media Selasa,(7/3).
“ sampai saat ini kami masih bingung, mengapa
pihak PPK belum juga menyerahterimakan kegiatan tersebut ke Tim PHO. Padahal
sudah jauh hari laporan peyelesaian kegiatan tersebut kita sampaikan. Dari gelagat-gelagat
yang saya perhatikan, sepertinya PPK dan pengawas ingin menghindar dari
tanggung jawab. Sebab, PPK bersama tim yang lain tidak begitu sinergi ketika
ingin melakukan survey lapangan. Terkadang, PPK juga menolak kelapangan. Melihat
hal ini kami justru makin tak faham “ ujarnya.
Lambatnya berita acara serah terima dilakukan,
mengakibatkan terhambatnya pembayaran. Secara otomatis, dana yang sudah kami
keluarkan lebih dulu untuk penyelesaian kegiatan tersebut terpaksa mengendap
cukup lama. Sementara uang panjar kegiatan sama sekali tidak ada kita terima. Keadaan
ini tentunya sangat membuat kami tersiksa, mengingat sebagian dana yang kami
gunakan adalah pinjaman dan kemudian bekerja sama dengan pihak toko material. Batas
waktu pengembalian pinjaman dan pembayaran bon pembelian bahan material sudah
melewati kesepakatan. Menanggulangi hal ini, mau tidak mau kami para rekanan
harus menutupi denda setiap bulan “ keluhnya.
Robin Lumban Toruan, pejabat pengelola keuangan atau yang
biasa disebut Pimpinan Proyek (Pimpro) ketika dikonfirmasi Mimbar membenarkan bahwa belum
dilakukannya serah terima ke Tim PHO terhadap 32 paket Proyek Embung. Dirinya
menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pihak nya selaku PPK belum mengetahui
kepada siapa Ia menyerahterimakan 32 kegiatan tersebut. “ saya kurang begitu
mengetahui lae, siapa tim PHO yang mendapat mandate menerima kegiatan yang akan
kita serahkan. Tetapi coba lae pertanyakan saja nanti pihak Lingkungan Hidup,”ujarnya
mengarahkan wartawan.
Lebih lanjut Robin mengatakan,” bahwa selain kejelasan
siapa yang menjadi Tim PHO, masa pelaksanaan kegiatan yang begitu mendesak juga
merupakan factor yang mempengaruhi keterlambatan PHO,” tukasnya. (fir)
Komentar
Posting Komentar