32 Paket Embung P-APBD 2016 Belum Serah Terima, Pemborong “Tertekan Batin “



Doloksanggul,Mimbar
            Ironis sekali, realisasi kegiatan 32 paket embung di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016 P-APBD lalu terganjal sebuah urusan yang bersifat pertanggung jawaban administrasi. Secara teknis dilapangan, 32 kegiatan pembangunan embung tersebut telah rampung tanpa melewati batas perjanjian kerja. Namun apa yang menjadi kendala serta pertimbangan bagi Pejaba Pengelola Keuangan (PPK) sehingga belum dilakukan nya PHO atau serah terima kegiatan kepada pihak Tim PHO yang dibentuk dinas terkait masih menjadi pertanyaan.
            Akibat keterlambatan serah terima kegiatan tersebut, pembayaran atas jasa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak rekanan menjadi terkendala. Sementara para rekanan (pemborong) tersebut mengaku tidak ada mendapatkan uang muka sebagai dana persediaan pelaksanaan tahap awal kegiatan dari Penyedia. Oleh karena demikian, para rekanan ini mengaku sedang berada diposisi terjepit dan sulit, karena harus menunggu terlalu lama dilakukan nya proses pencairan atas kegiatan-kegiatan tersebut. Demikian dikeluhkan salah seorang Pemborong, JSM kepada awak media Selasa,(7/3).
              “ sampai saat ini kami masih bingung, mengapa pihak PPK belum juga menyerahterimakan kegiatan tersebut ke Tim PHO. Padahal sudah jauh hari laporan peyelesaian kegiatan tersebut kita sampaikan. Dari gelagat-gelagat yang saya perhatikan, sepertinya PPK dan pengawas ingin menghindar dari tanggung jawab. Sebab, PPK bersama tim yang lain tidak begitu sinergi ketika ingin melakukan survey lapangan. Terkadang, PPK juga menolak kelapangan. Melihat hal ini kami justru makin tak faham “ ujarnya.
            Lambatnya berita acara serah terima dilakukan, mengakibatkan terhambatnya pembayaran. Secara otomatis, dana yang sudah kami keluarkan lebih dulu untuk penyelesaian kegiatan tersebut terpaksa mengendap cukup lama. Sementara uang panjar kegiatan sama sekali tidak ada kita terima. Keadaan ini tentunya sangat membuat kami tersiksa, mengingat sebagian dana yang kami gunakan adalah pinjaman dan kemudian bekerja sama dengan pihak toko material. Batas waktu pengembalian pinjaman dan pembayaran bon pembelian bahan material sudah melewati kesepakatan. Menanggulangi hal ini, mau tidak mau kami para rekanan harus menutupi denda setiap bulan “ keluhnya.
            Robin Lumban Toruan, pejabat pengelola keuangan atau yang biasa disebut Pimpinan Proyek (Pimpro) ketika dikonfirmasi Mimbar membenarkan bahwa belum dilakukannya serah terima ke Tim PHO terhadap 32 paket Proyek Embung. Dirinya menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pihak nya selaku PPK belum mengetahui kepada siapa Ia menyerahterimakan 32 kegiatan tersebut. “ saya kurang begitu mengetahui lae, siapa tim PHO yang mendapat mandate menerima kegiatan yang akan kita serahkan. Tetapi coba lae pertanyakan saja nanti pihak Lingkungan Hidup,”ujarnya mengarahkan wartawan.
            Lebih lanjut Robin mengatakan,” bahwa selain kejelasan siapa yang menjadi Tim PHO, masa pelaksanaan kegiatan yang begitu mendesak juga merupakan factor yang mempengaruhi keterlambatan PHO,” tukasnya. (fir)

Komentar