Tak Terima Tanah nya “ Dicaplok “ Tanpa Izin, Warga Pemilik Lahan Blokade Jalan Baru
Humbahas,Mimbar
Terkait persoalan keberatannya sejumlah warga Dolok Nabolon Desa
Sipituhuta Kecamatan Pollung atas kegiatan pembukaan jalan yang disertai
perkerasan diatas tanah milik mereka tanpa pemberitahuan atau izin terhadap
mereka selaku pemegang hak milik yang sah kian memanjang. Sebelum nya, Warga ini
mencoba mengajukan laporan kepada Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan tentang
dugaan penyerobotan dan pemalsuan document pelepasan tanah. Namun, pengaduan
warga yang didampingi Kuasa hukum nya tersebut tidak diterima oleh pihak yang
berwajib dengan alasan bukti tidak lengkap untuk diajukan ke tindak pidana.
Seraya menunggu hasil konsultasi hukum
terhadap objek pengaduan yang ingin disampaikan warga ini bersama kuasa hukum
nya ketingkat Poldasu. Pihak nya selaku pemilik lahan tengah melakukan
penutupan jalan yang baru saja dibuka oknum Dewan yang disebut-sebut berinisial
RLG dan ditingkatkan oleh dinas teknis pemerintah dengan bentuk perkerasan
jalan melalui dana APBD Humbahas. Hal tersebut mereka lakukan sebagai bentuk
protes atas tindakan penzoliman hak yang dilakukan terhadap mereka selaku
pemilik lahan. Demikian disampaikan Sudirno Lumban Gaol didampingi kuasa
hukumnya Robbin Sihite,SH.
“ kita sudah melakukan pemblokiran jalan yang
baru saja di bangun Pemerintah diatas tanah milik kami. Hal ini kami lakukan
karena, tidak adanya pemberitahuan dari pihak penyelenggaran kepada kami selaku
pemilik lahan yang sah. Atas tindakan tersebut, kami merasa apa yang menjadi
hak-hak kami selaku pemilik lahan sudah dilecehkan, bahkan hal ini juga telah
termasuk penyerobotan” tandasnya.
Gilanya
lagi, lanjut Sudirno “ bisa-bisa nya tercipta sebuah surat pelepasan lahan yang
ditanda tangani oleh Kepala desa bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik
lahan. Padahal, pemilik lahan yang sebenarnya adalah kami bersaudara. Pun demikian,
kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan penanda tanganan surat
pelepasan, sebab mulai dari pembukaan jalan hingga perkerasan tidak pernah kita
ketahui. Demi mendapatkan keadilan, kami bersama saudara lainya telah
mengkonsultasikan persoalan ini kepada pihak terkait, agar masalah ini dapat
diselesaikan secara hukum” tegasnya.
Salah
seorang anggota Lembaga Advokasi, Maripa Tua Purba, SH kepada Wartawan
mengatakan “ bahwa ada keganjilan terkait tidak diterima nya pengaduan
masyarakat oleh pihak Polres Humbahas. Karena pada dasarnya setiap warga Negara
berhak mendapatkan kepastian hukum. Sejauh pemahaman, kepolisian wajib menerima
pengaduan masyarakat, Sejauhmana kelayakan laporan tersebut diproses dan
ditindak lanjuti tentu kepolisian memiliki wewenang untuk mengevaluasi. Atau
jangan-jangan ada kepentingan lain, sehingga petugas Polres Humbahas tidak
menerima laporan tersebut” tukasnya.
Akan
tetapi, pengaduan tersebut bukan berarti berhenti. Saran saya, sebaiknya laporan
tersebut di ajukan ke tingkat Poldasu dengan tembusan ke Pusat. Barang kali,
pihak Poldasu punya pertimbangan lain untuk menerima dan menindak lanjuti pengaduan
masyarakat tersebut. jika berkesempatan, saya bersedia mendampingi dan mengkawal
pengajuan laporan tersebut” tandasnya. (fir)
Komentar
Posting Komentar