Tak Terima Tanah nya “ Dicaplok “ Tanpa Izin, Warga Pemilik Lahan Blokade Jalan Baru


Humbahas,Mimbar
            Terkait persoalan keberatannya sejumlah warga Dolok Nabolon Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung atas kegiatan pembukaan jalan yang disertai perkerasan diatas tanah milik mereka tanpa pemberitahuan atau izin terhadap mereka selaku pemegang hak milik yang sah kian memanjang. Sebelum nya, Warga ini mencoba mengajukan laporan kepada Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan tentang dugaan penyerobotan dan pemalsuan document pelepasan tanah. Namun, pengaduan warga yang didampingi Kuasa hukum nya tersebut tidak diterima oleh pihak yang berwajib dengan alasan bukti tidak lengkap untuk diajukan ke tindak pidana.
Seraya menunggu hasil konsultasi hukum terhadap objek pengaduan yang ingin disampaikan warga ini bersama kuasa hukum nya ketingkat Poldasu. Pihak nya selaku pemilik lahan tengah melakukan penutupan jalan yang baru saja dibuka oknum Dewan yang disebut-sebut berinisial RLG dan ditingkatkan oleh dinas teknis pemerintah dengan bentuk perkerasan jalan melalui dana APBD Humbahas. Hal tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes atas tindakan penzoliman hak yang dilakukan terhadap mereka selaku pemilik lahan. Demikian disampaikan Sudirno Lumban Gaol didampingi kuasa hukumnya Robbin Sihite,SH.
             “ kita sudah melakukan pemblokiran jalan yang baru saja di bangun Pemerintah diatas tanah milik kami. Hal ini kami lakukan karena, tidak adanya pemberitahuan dari pihak penyelenggaran kepada kami selaku pemilik lahan yang sah. Atas tindakan tersebut, kami merasa apa yang menjadi hak-hak kami selaku pemilik lahan sudah dilecehkan, bahkan hal ini juga telah termasuk penyerobotan” tandasnya.
            Gilanya lagi, lanjut Sudirno “ bisa-bisa nya tercipta sebuah surat pelepasan lahan yang ditanda tangani oleh Kepala desa bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal, pemilik lahan yang sebenarnya adalah kami bersaudara. Pun demikian, kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan penanda tanganan surat pelepasan, sebab mulai dari pembukaan jalan hingga perkerasan tidak pernah kita ketahui. Demi mendapatkan keadilan, kami bersama saudara lainya telah mengkonsultasikan persoalan ini kepada pihak terkait, agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum” tegasnya.
            Salah seorang anggota Lembaga Advokasi, Maripa Tua Purba, SH kepada Wartawan mengatakan “ bahwa ada keganjilan terkait tidak diterima nya pengaduan masyarakat oleh pihak Polres Humbahas. Karena pada dasarnya setiap warga Negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Sejauh pemahaman, kepolisian wajib menerima pengaduan masyarakat, Sejauhmana kelayakan laporan tersebut diproses dan ditindak lanjuti tentu kepolisian memiliki wewenang untuk mengevaluasi. Atau jangan-jangan ada kepentingan lain, sehingga petugas Polres Humbahas tidak menerima laporan tersebut” tukasnya.
            Akan tetapi, pengaduan tersebut bukan berarti berhenti. Saran saya, sebaiknya laporan tersebut di ajukan ke tingkat Poldasu dengan tembusan ke Pusat. Barang kali, pihak Poldasu punya pertimbangan lain untuk menerima dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut. jika berkesempatan, saya bersedia mendampingi dan mengkawal pengajuan laporan tersebut” tandasnya. (fir)


           

Komentar