Penanganan Kasus Dugaan IPAL Oknum Dewan Humbahas “Mendekam Dibalik Nomor Sprindik”



Humbahas,Mimbar
Cukup mencengangkan, sebuah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dugaan perbuatan yang dianggab merugikan Negara mendapat perpanjangan penyelesaian hingga kurun waktu 9  tahun dari mulai diterbitkan. Hasil akhir dari proses penyidikan dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah  yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Periode 2004 s/d 2009 melalui  Surat Perintah Penyidikan No. Pol.:SP – Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006 tidak pernah diketahui public.
             Justru Oknum Dewan asal PDI-P ini sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006 berinisial RL bebas melenggang mengikuti Pemilihan Legislatif hingga menjabat 3 (tiga) periode sebagai Anggota DPRD Humbahas, yakni hingga Periode 2014 s/d 2019. Aneh nya berdasarkan informasi, Oknum Dewan ini beralih menggunakan Ijazah Sarjana didalam melengkapi administrasi Calon anggota DPRD pada Pileg priode 2014 – 2019 kemarin.
               Unik nya, setelah beberapa kali pergantian pemimpin ditubuh Poldasu dan Polres Humbahas, proses penyelesaian penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan surat yang sempat ditangani pada zaman kepemimpinan AKBP. Surya Sofyan Hadi hingga kini dijabat AKBP.  Idodo Simangunsong tak kunjung diketahui kejelasannya. Sebagian besar public beranggapan bahwa kasus tersebut telah dibenam kan, mengingat terlapor cukup dikenal “ pintar bagi-bagi  diwaktu mendesak “ (tanda kutip-red).
            Sayangnya, Kabid Humas Poldasu Kombes. Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi awak media Selasa,(23/8) melalui layanan aplikasi WhatsApp mengaku belum bersedia memberikan keterangan resmi sekaitan status perkembangan kasus dimaksud. “ silahkan ditunggu, kita mau cek dulu ya,” jawab nya lembut.
          Jawaban serupa juga disampaikan Kapolres Humbahas AKBP. Idodo Simangunsong kepada wartawan. “ saya belum tahu persoalannya amang. Nanti saya pelajari dulu ya amang,” ujarnya penuh keakraban.
            Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian  ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia Sumut, Saut Sagala kepada Media menilai ada ketidakpastian hukum yang segaja dilakukan institusi Polri ini, jika benar kasus dengan Nomor LP dan SP Sidik yang disebutkan tadi belum ada penyelesaian sampai saat ini.
         “ Sepatutnya, petugas yang terlibat dalam tim penyidik untuk kasus itu dimintai pertanggung jawabannya. Mengapa kasus dimaksud, belum tertuntaskan hingga sekarang. Atau bisa juga hal ini dipertanyakan kepada Inspektur Pengawasan Penyidikan (Irwas sidik) Poldasu” katanya.
           Saut menambahkan, dirinya meminta komitmen tegas dari paradigma pemerintahan dan lembaga penegak hukum terkini yang bermotto kan Revolusi Mental. Saat nya membuktikan kepada masyarakat bahwa reputasi kepolisian tidak seperti yang dibayangkan public selama ini. Pengembalian kepercayaan public dilakukan bukan dari hal yang besar atau tergantung pada wilayah hukum. Namun pengembalian tersebut layak nya dimulai dari hal yang kecil dan menjuru kepelosok tanah air.
            Karena dapat dibayangkan bersama, jika dalam satu periode Negara telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk satu oknum dewan, sementara Dewan tersebut dengan cara tidak jujur telah menipu Negara dengan surat-surat palsu. Dengan demikian Negara telah dirugikan selama 3 periode atau sama dengan 15 tahun anggaran, jika oknum dewan sebagaimana disebutkan sebagai terlapor dalam LP kepolisian benar adanya melakukan pemalsuan document Ijazah. sepatutnya, oknum tersebut dijebloskan ke dalam Sel” tegas Saut. (Fir)


Komentar