Penanganan Kasus Dugaan IPAL Oknum Dewan Humbahas “Mendekam Dibalik Nomor Sprindik”
Humbahas,Mimbar
Cukup
mencengangkan, sebuah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Institusi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dugaan perbuatan yang dianggab
merugikan Negara mendapat perpanjangan penyelesaian hingga kurun waktu 9 tahun dari mulai diterbitkan. Hasil akhir dari
proses penyidikan dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten
Humbahas Periode 2004 s/d 2009 melalui
Surat Perintah Penyidikan No. Pol.:SP – Sidik/119/VII/2006 tanggal 31
Juli 2006 tidak pernah diketahui public.
Justru Oknum Dewan
asal PDI-P ini sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi No.
Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006 berinisial RL bebas melenggang mengikuti
Pemilihan Legislatif hingga menjabat 3 (tiga) periode sebagai Anggota DPRD
Humbahas, yakni hingga Periode 2014 s/d 2019. Aneh nya berdasarkan informasi,
Oknum Dewan ini beralih menggunakan Ijazah Sarjana didalam melengkapi administrasi
Calon anggota DPRD pada Pileg priode 2014 – 2019 kemarin.
Unik nya, setelah beberapa kali pergantian pemimpin
ditubuh Poldasu dan Polres Humbahas, proses penyelesaian penyidikan perkara
tindak pidana pemalsuan surat yang sempat ditangani pada zaman kepemimpinan
AKBP. Surya Sofyan Hadi hingga kini dijabat AKBP. Idodo Simangunsong tak kunjung diketahui
kejelasannya. Sebagian besar public beranggapan bahwa kasus tersebut telah
dibenam kan, mengingat terlapor cukup dikenal “ pintar bagi-bagi diwaktu mendesak “ (tanda kutip-red).
Sayangnya, Kabid Humas Poldasu Kombes. Rina Sari Ginting
yang dikonfirmasi awak media Selasa,(23/8) melalui layanan aplikasi WhatsApp
mengaku belum bersedia memberikan keterangan resmi sekaitan status perkembangan
kasus dimaksud. “ silahkan ditunggu, kita mau cek dulu ya,” jawab nya lembut.
Jawaban serupa juga disampaikan Kapolres Humbahas AKBP.
Idodo Simangunsong kepada wartawan. “ saya belum tahu persoalannya amang. Nanti
saya pelajari dulu ya amang,” ujarnya penuh keakraban.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia Sumut, Saut
Sagala kepada Media menilai ada ketidakpastian hukum yang segaja dilakukan
institusi Polri ini, jika benar kasus dengan Nomor LP dan SP Sidik yang
disebutkan tadi belum ada penyelesaian sampai saat ini.
“ Sepatutnya, petugas yang terlibat dalam tim penyidik
untuk kasus itu dimintai pertanggung jawabannya. Mengapa kasus dimaksud, belum
tertuntaskan hingga sekarang. Atau bisa juga hal ini dipertanyakan kepada
Inspektur Pengawasan Penyidikan (Irwas sidik) Poldasu” katanya.
Saut menambahkan, dirinya meminta komitmen tegas dari
paradigma pemerintahan dan lembaga penegak hukum terkini yang bermotto kan Revolusi
Mental. Saat nya membuktikan kepada masyarakat bahwa reputasi kepolisian tidak
seperti yang dibayangkan public selama ini. Pengembalian kepercayaan public dilakukan
bukan dari hal yang besar atau tergantung pada wilayah hukum. Namun pengembalian
tersebut layak nya dimulai dari hal yang kecil dan menjuru kepelosok tanah air.
Karena dapat dibayangkan bersama, jika dalam satu periode
Negara telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk satu oknum dewan,
sementara Dewan tersebut dengan cara tidak jujur telah menipu Negara dengan
surat-surat palsu. Dengan demikian Negara telah dirugikan selama 3 periode atau
sama dengan 15 tahun anggaran, jika oknum dewan sebagaimana disebutkan sebagai terlapor
dalam LP kepolisian benar adanya melakukan pemalsuan document Ijazah. sepatutnya,
oknum tersebut dijebloskan ke dalam Sel” tegas Saut. (Fir)
Komentar
Posting Komentar