Disinyalir Dokument Pelepasan Lahan Untuk Pembukaan yang Dilakukan Oknum Dewan Palsu, Warga Lapor Polisi



Humbahas,Mimbar
             Tak kenal letih mengejar keadilan, Sudirno Lumban Gaol beserta saudara dekatnya , Midun lumban gaol, Baku Lumban Gaol, Bangun lumban gaol, Jamaah Arab lumban gaol dan Jatiman Lumban gaol terus melakukan upaya hukum terhadap tindakan semena-mena yang menurut mereka dilakukan oleh seorang oknum Dewan Kabupaten Humbang Hasundutan atas  pembukaan jalan diatas tanah nya tanpa izin dan pemberitahuan. Bahkan menurut ceritanya, terbit sebuah berita acara kesepakatan penyerahan lahan yang sama sekali tidak pernah mereka tanda tangani. Parahnya lagi, salah satu nama dari nama-nama saudara Sudirno tadi tertera dalam surat tersebut.
            Kali kedua, Sudirno Lumban Gaol yang didampingi Kuasa hukum nya Robinhot Sihite,SH mendatangi Kantor Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Rabu,(24/8) yang berada di Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Ni Huta. Berdasarkan konfirmasi, Sudirno Lumban Gaol, melalui kuasa hukum nya kepada Awak Media di halaman Mapolres Humbahas mengaku bahwa pihaknya baru saja menyampaikan pengaduan ulang secara tertulis terhadap seorang anggota DPRD asal PDI-P, RLG yang diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan atas document penyerahan tanah untuk dibuka nya jalan oleh yang bersangkutan.
            “ saya bersama klien saya baru saja menyampaikan pengaduan ulang secara tertulis ke Polres Humbahas. Ini terkait kegiatan pembukaan jalan yang dilakukan terlapor, dalam hal ini RLG diatas tanah klien saya tanpa izin dan pemberitahuan. Klien saya beserta saudara lainya menilai bahwa tindakan yang dilakukan terlapor sudah melampaui batas toleransi dari perbuatan yang sebelum-sebelumnya. Bahkan perbuatan yang bersangkutan termasuk mengkangkangi atau menghilangkan apa yang menjadi hak mereka, sehingga ditempuh jalur hukum. Dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib” bebernya.
            Lanjut Robin mengaku “ sebelumnya, kami sudah pernah melapor langsung ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbahas agar dibuatkan LP untuk tindak pidana pemalsuan. Namun oleh pak Kapolres saat itu mengatakan kepada kita, bahwa Surat Tanda Kepemilikan Tanah (SKPT) yang telah dipajak bertahun-tahun tidak dapat dijadikan alas hak bukti kepemilikan guna dijadikan pemenuhan syarat pengaduan. Oleh karena itu, kita bersama – sama mencari bukti-bukti tambahan guna terpenuhinya syarat untuk disampaikan menjadi pengaduan secara tertulis, dan diharap segera dilidik oleh pihak kepolisian”tukasnya.
            Dalam kesempatan itu, Sudirno menambahkan, Ia dan saudaranya sudah bosan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum dewan tersebut. “ massa wakil rakyat menindas rakyat nya sendiri. Seharusnya kan dilindungi, bukan malah dizolimi dengan main caplok tanah rakyat sembarangan tanpa izin. Jangan karena Dia (Rlg-red) seorang anggota dewan, sudah merasa super. Saya atas nama rakyat akan berjuang semampunya membuktikan kepada terlapor, bahwa rakyat kecil juga mampu menghancurkan kesombongan dan keangkuhan kekuasaan rajanya yang semena-mena. Sampai kapan pun akan saya perjuangkan”ketusnya.
            Lebih jauh, pria lajang ini menegaskan dirinya yakin bahwa bukti pelengkap untuk mempidanakan anggota DPRD Kabupaten Humbahas ini diduga kuat ada pada yang bersangkutan, yakni Surat asli berita acara penyerahan lahan. Sebab, berdasarkan surat tersebut lah oknum dewan ini melancarkan aksi pembukaan jalan tersebut, yang nota bene lokasi pembukaan jalan tersebut masuk dalam daftar kegiatan proyek pemerintah Tahun Anggaran 2014 dan 2015. (Fir)
Foto : Sudirno Lumban Gaol didampingi Kuasa Hukumnya Robinhot Sihite,SH saat menyampaikan pengaduan tertulis di Mapolres Humbahas.
           
           
           


Komentar