Disinyalir Dokument Pelepasan Lahan Untuk Pembukaan yang Dilakukan Oknum Dewan Palsu, Warga Lapor Polisi
Humbahas,Mimbar
Tak kenal letih mengejar keadilan, Sudirno
Lumban Gaol beserta saudara dekatnya , Midun lumban gaol, Baku Lumban Gaol,
Bangun lumban gaol, Jamaah Arab lumban gaol dan Jatiman Lumban gaol terus melakukan upaya hukum
terhadap tindakan semena-mena yang menurut mereka dilakukan oleh seorang oknum
Dewan Kabupaten Humbang Hasundutan atas
pembukaan jalan diatas tanah nya tanpa izin dan pemberitahuan. Bahkan
menurut ceritanya, terbit sebuah berita acara kesepakatan penyerahan lahan yang
sama sekali tidak pernah mereka tanda tangani. Parahnya lagi, salah satu nama
dari nama-nama saudara Sudirno tadi tertera dalam surat tersebut.
Kali kedua, Sudirno Lumban Gaol yang didampingi Kuasa hukum
nya Robinhot Sihite,SH mendatangi Kantor Kepolisian Resort Humbang Hasundutan
(Humbahas) pada Rabu,(24/8) yang berada di Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong
Ni Huta. Berdasarkan konfirmasi, Sudirno Lumban Gaol, melalui kuasa hukum nya
kepada Awak Media di halaman Mapolres Humbahas mengaku bahwa pihaknya baru saja
menyampaikan pengaduan ulang secara tertulis terhadap seorang anggota DPRD asal
PDI-P, RLG yang diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda
tangan atas document penyerahan tanah untuk dibuka nya jalan oleh yang
bersangkutan.
“ saya bersama klien saya baru saja menyampaikan
pengaduan ulang secara tertulis ke Polres Humbahas. Ini terkait kegiatan
pembukaan jalan yang dilakukan terlapor, dalam hal ini RLG diatas tanah klien
saya tanpa izin dan pemberitahuan. Klien saya beserta saudara lainya menilai
bahwa tindakan yang dilakukan terlapor sudah melampaui batas toleransi dari
perbuatan yang sebelum-sebelumnya. Bahkan perbuatan yang bersangkutan termasuk
mengkangkangi atau menghilangkan apa yang menjadi hak mereka, sehingga ditempuh
jalur hukum. Dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib”
bebernya.
Lanjut Robin mengaku “ sebelumnya, kami sudah pernah
melapor langsung ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbahas
agar dibuatkan LP untuk tindak pidana pemalsuan. Namun oleh pak Kapolres saat
itu mengatakan kepada kita, bahwa Surat Tanda Kepemilikan Tanah (SKPT) yang
telah dipajak bertahun-tahun tidak dapat dijadikan alas hak bukti kepemilikan
guna dijadikan pemenuhan syarat pengaduan. Oleh karena itu, kita bersama – sama
mencari bukti-bukti tambahan guna terpenuhinya syarat untuk disampaikan menjadi
pengaduan secara tertulis, dan diharap segera dilidik oleh pihak kepolisian”tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Sudirno menambahkan, Ia dan
saudaranya sudah bosan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum dewan
tersebut. “ massa wakil rakyat menindas rakyat nya sendiri. Seharusnya kan
dilindungi, bukan malah dizolimi dengan main caplok tanah rakyat sembarangan
tanpa izin. Jangan karena Dia (Rlg-red) seorang anggota dewan, sudah merasa
super. Saya atas nama rakyat akan berjuang semampunya membuktikan kepada
terlapor, bahwa rakyat kecil juga mampu menghancurkan kesombongan dan
keangkuhan kekuasaan rajanya yang semena-mena. Sampai kapan pun akan saya
perjuangkan”ketusnya.
Lebih jauh, pria lajang ini menegaskan dirinya yakin
bahwa bukti pelengkap untuk mempidanakan anggota DPRD Kabupaten Humbahas ini
diduga kuat ada pada yang bersangkutan, yakni Surat asli berita acara
penyerahan lahan. Sebab, berdasarkan surat tersebut lah oknum dewan ini
melancarkan aksi pembukaan jalan tersebut, yang nota bene lokasi pembukaan
jalan tersebut masuk dalam daftar kegiatan proyek pemerintah Tahun Anggaran
2014 dan 2015. (Fir)
Foto : Sudirno Lumban
Gaol didampingi Kuasa Hukumnya Robinhot Sihite,SH saat menyampaikan pengaduan
tertulis di Mapolres Humbahas.
Komentar
Posting Komentar