Proses Tender Proyek Terminal Doloksanggul Berpotensi “ Menuai Badai “


Doloksanggul,Mimbar
            Sepertinya hal-hal menarik yang menjadi bunga-bunga perjalanan di awal pemerintahan terbaru dikabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menggelinding, mulai dari kejadian menghilangnya tiba-tiba pengumuman tender 19 paket hotmix APBD 2016 di layar LPSE pada Senin (28/3/2016) lalu, kemudian pengangkatan CPNS menjadi bendahara kegiatan APBN hingga proses dan mekanisme pelaksanaan tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menjadi topic hangat pembicaraan dikalangan intelektualitas.
            Kali ini, public dihebohkan dengan cerita miring dibalut alibi yang kuat seputar pelaksanaan tender proyek pembangunan Terminal yang direncanakan dibangun diatas tanah milik masyarakat yang berada di Desa Sirisi-risi Kecamatan Doloksanggul, dengan bersumber dari APBD TA-2016 Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Terdapat berbagai tanggapan dan tudingan dari berbagai element terkait system tender  kegiatan penimbunan dan pembuatan Dranaise Terminal Doloksanggul dengan Pagu Rp. 5 Milyar itu. Dimana hasil akhir dari proses tender yang difasilitasi oleh pihak Dinas Tarukim selaku dinas teknis yang bertindak sebagai panitia tender atau kelompok kerjaa (Pokja) disebut-sebut sarat menyimpang dari ketentuan dan berpotensi terjadinya KKN.
            Salah seorang peserta tender, RM (53) kepada Awak media Kamis,(4/8) mengaku bahwa dirinya mendapati dugaan ketimpangan selama proses tender pada kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berbiaya Rp. 5 M tersebut. Pasalnya, pihak Dinas Tarukim selaku fasilitator dan Dinas teknis yang menangani pelaksanaan tender kegiatan  tersebut sepertinya ingin bermanuver, dengan menyelinap keluar dari jalur ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan presiden No. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
             kondisi yang menunjukan keganjilan dalam proses tender ini yaitu bahwa pada tanggal 26 s/d 29 juli data hasil koreksi Aritmatik atau tahap awal setelah selesai pembukaan penawaran menunjukan deretan daftar nama perusahaan peserta lelang yang mengajukan surat penawaran. Tertera di layar LPSE sebagai berikut, pertama CV. Matio New Generation Rp. 0, posisi kedua diduki oleh PT. Manel Star, Rp. 3.980.617.215, ketiga PT. Mega Mulya Mas, Rp. 0, ke empat PT. Matio Jaya Cemerlang, Rp. 4.193.914.901 ”ungkap salah satu Warga yang juga turut serta melepaskan lahan nya untuk di bangun Terminal.
             Lanjut RM, menjelaskan “ nomor 5. PT. Harimao Iraono Una Rp, 4.528.629.409, No. 6 PT. Kens Jaya Teknik Rp. 0, posisi ketujuh PT. Agha Rafan Hidayat Rp. 4.752.000.000 dan yang terakhir kedelapan PT. Mega Buss, Rp. 0. Hal yang menarik disini, angka Nol penawaran di kolom nama perusahaan peserta lelang yang tadinya tertera di layar LPSE justru di tanggal 30 juli berubah menjadi angka penawaran. Maksudnya, 3 hari sebelumnya tidak ada angka penawaran, tetapi tiba-tiba saja berisi penawaran” tukas nya dengan raut curiga.
            Anehnya lagi, yang di undang tim Pokja malah nama perusahaan yang nilai penawaranya sempat “ hilang “selama 3 hari pasca ditayangkan di layar LPSE. Perusahaan tersebut yakni PT. Mega Buss dengan surat penawaran 4,5 M, PT. Kens Jaya Teknik  4,7 M dan PT. Mega Mulya Mas dengan surat penawarannya 4 M. Padahal sebelumnya, harga terkoreksi nya adalah Rp.0. Mengapa demikian, kita belum mendapatkan alasan yang logis dari panitia“ pungkasnya.
            Parahnya lagi, mendukung kecurigaan sebagaimana dimaksudkan, RM mengaku bahwa ada upaya konsilidasi perdamaian dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya selaku pemilik perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan tender dan berpeluang memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
            Menanggapi hal ini, tim panitia tender yang dicoba ditemui untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil, sebab yang bersangkutan tidak berada dikantor. Dihubungi melalui nomor kontak mereka juga tak kunjung berhasil. Sayangnya, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Tahi Gultom yang juga menjabat Asisten II ketika sebelumnya berhasil dihubungi tidak dapat memberikan keterangan pers, sebab beliau tengah berduka.
            Tanggapan  lain datang dari salah seorang pemerihati transparansi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Sugar Ray Lumban Toruan, “ kita hanya berharap kepada panitia tender agar benar-benar menjalankan mekanisme lelang proyek sesuai kaidahnya. Dikarenakan, pada zaman ITE ini semua transparan dan terdeteksi dengan baik. Untuk itu, jangan pernah berfikiran untuk mencoba jalur “ alternative”  yang tidak sesuai rel aturan yang dipedomani. Sebab, itu nantinya akan menjadi “ Badai “ yang dasyat terhadap dirinya” tegasnya.
            Apalagi, kejanggalan-kejanggalan yang terpantau selama proses lelang berjalan, akan menjadi catatan penting bagi pihak-pihak yang dirugikan termasuk Negara. Untuk dijadikan referensi membuka tabir keadilan yang terselubung dan tersistematis “ tukasnya. (fir) 

Komentar