Proses Tender Proyek Terminal Doloksanggul Berpotensi “ Menuai Badai “
Doloksanggul,Mimbar
Sepertinya hal-hal
menarik yang menjadi bunga-bunga perjalanan di awal pemerintahan terbaru
dikabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menggelinding, mulai dari
kejadian menghilangnya tiba-tiba pengumuman tender 19 paket hotmix APBD 2016 di
layar LPSE pada Senin (28/3/2016) lalu, kemudian pengangkatan CPNS menjadi
bendahara kegiatan APBN hingga proses dan mekanisme pelaksanaan tender kegiatan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas) yang menjadi topic hangat pembicaraan dikalangan intelektualitas.
Kali ini, public dihebohkan dengan
cerita miring dibalut alibi yang kuat seputar pelaksanaan tender proyek pembangunan
Terminal yang direncanakan dibangun diatas tanah milik masyarakat yang berada
di Desa Sirisi-risi Kecamatan Doloksanggul, dengan bersumber dari APBD TA-2016
Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Terdapat berbagai tanggapan dan tudingan dari
berbagai element terkait system tender kegiatan
penimbunan dan pembuatan Dranaise Terminal Doloksanggul dengan Pagu Rp. 5
Milyar itu. Dimana hasil akhir dari proses tender yang difasilitasi oleh pihak
Dinas Tarukim selaku dinas teknis yang bertindak sebagai panitia tender atau
kelompok kerjaa (Pokja) disebut-sebut sarat menyimpang dari ketentuan dan
berpotensi terjadinya KKN.
Salah seorang peserta tender, RM
(53) kepada Awak media Kamis,(4/8) mengaku bahwa dirinya mendapati dugaan
ketimpangan selama proses tender pada kegiatan penimbunan dan pembuatan
dranaise Terminal Doloksanggul yang berbiaya Rp. 5 M tersebut. Pasalnya, pihak
Dinas Tarukim selaku fasilitator dan Dinas teknis yang menangani pelaksanaan
tender kegiatan tersebut sepertinya
ingin bermanuver, dengan menyelinap keluar dari jalur ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan presiden No. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat
Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
“ kondisi yang menunjukan keganjilan dalam proses
tender ini yaitu bahwa pada tanggal 26 s/d 29 juli data hasil koreksi Aritmatik
atau tahap awal setelah selesai pembukaan penawaran menunjukan deretan daftar
nama perusahaan peserta lelang yang mengajukan surat penawaran. Tertera di
layar LPSE sebagai berikut, pertama CV. Matio New Generation Rp. 0, posisi
kedua diduki oleh PT. Manel Star, Rp. 3.980.617.215, ketiga PT. Mega Mulya Mas,
Rp. 0, ke empat PT. Matio Jaya Cemerlang, Rp. 4.193.914.901 ”ungkap salah satu
Warga yang juga turut serta melepaskan lahan nya untuk di bangun Terminal.
Lanjut RM, menjelaskan “ nomor 5. PT. Harimao
Iraono Una Rp, 4.528.629.409, No. 6 PT. Kens Jaya Teknik Rp. 0, posisi ketujuh
PT. Agha Rafan Hidayat Rp. 4.752.000.000 dan yang terakhir kedelapan PT. Mega
Buss, Rp. 0. Hal yang menarik disini, angka Nol penawaran di kolom nama
perusahaan peserta lelang yang tadinya tertera di layar LPSE justru di tanggal
30 juli berubah menjadi angka penawaran. Maksudnya, 3 hari sebelumnya tidak ada
angka penawaran, tetapi tiba-tiba saja berisi penawaran” tukas nya dengan raut
curiga.
Anehnya lagi, yang di undang tim
Pokja malah nama perusahaan yang nilai penawaranya sempat “ hilang “selama 3
hari pasca ditayangkan di layar LPSE. Perusahaan tersebut yakni PT. Mega Buss
dengan surat penawaran 4,5 M, PT. Kens Jaya Teknik 4,7 M dan PT. Mega Mulya Mas dengan surat
penawarannya 4 M. Padahal sebelumnya, harga terkoreksi nya adalah Rp.0. Mengapa
demikian, kita belum mendapatkan alasan yang logis dari panitia“ pungkasnya.
Parahnya lagi, mendukung kecurigaan
sebagaimana dimaksudkan, RM mengaku bahwa ada upaya konsilidasi perdamaian dari
pihak-pihak tertentu terhadap dirinya selaku pemilik perusahaan yang memiliki kualifikasi
sesuai dengan ketentuan tender dan berpeluang memenuhi syarat sebagai pemenang
tender.
Menanggapi hal ini, tim panitia
tender yang dicoba ditemui untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil, sebab yang
bersangkutan tidak berada dikantor. Dihubungi melalui nomor kontak mereka juga
tak kunjung berhasil. Sayangnya, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Tahi Gultom yang juga menjabat Asisten II
ketika sebelumnya berhasil dihubungi tidak dapat memberikan keterangan pers,
sebab beliau tengah berduka.
Tanggapan lain datang dari salah seorang pemerihati
transparansi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Sugar Ray Lumban
Toruan, “ kita hanya berharap kepada panitia tender agar benar-benar
menjalankan mekanisme lelang proyek sesuai kaidahnya. Dikarenakan, pada zaman
ITE ini semua transparan dan terdeteksi dengan baik. Untuk itu, jangan pernah
berfikiran untuk mencoba jalur “ alternative”
yang tidak sesuai rel aturan yang dipedomani. Sebab, itu nantinya akan
menjadi “ Badai “ yang dasyat terhadap dirinya” tegasnya.
Apalagi, kejanggalan-kejanggalan
yang terpantau selama proses lelang berjalan, akan menjadi catatan penting bagi
pihak-pihak yang dirugikan termasuk Negara. Untuk dijadikan referensi membuka
tabir keadilan yang terselubung dan tersistematis “ tukasnya. (fir)
Komentar
Posting Komentar