Sehari Setelah Mengajukan Pengaduan Tertulis, Pelapor Pemalsuan Dokument Pelepasan Lahan Dianiya



 Humbahas,Mimbar
            Begitu sulit memang mengungkap sebuah kebenaran dan keadilan. Apalagi kebenaran yang ingin diungkap tersebut sangat mempengaruhi kepentingan besar oleh oknum-oknum pencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan rambu-rambu hukum walau harus menciderai hati masyarakat, khususnya rakyat jelata. Tentunya berbagai upaya akan dilakukan oleh orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya ketika kebenaran dan keadilan tadi terungkap. Inilah yang dirasakan Sudirno Lumban Gaol, warga Dolok Nabolon, Desa Sipituhuta Kecamatan Polung Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Entah angin apa yang merasuki fikiran oknum berinisial JLG penduduk Desa Sipituhuta mendatangi pelapor, Sudir Lumban Gaol di sebuah warung seraya melakukan penganiayaan sehingga mengalami luka sobek  pada tangan kiri dan pelipis.
         Sudirno yang ditemui Awak Media di Kediaman nya Minggu,(28/8) menceritakan peristiwa penganiaayaan yang dilakukan JLG terhadap dirinya. “ awalnya, pelaku (JLG) mendatangi lahan saya di dolok nabolon dan melarang para karyawan PT. TPL melakukan penanaman di areal tersebut tanpa dasar yang jelas. Sementara lahan tersebut kepunyaan keluarga kami. Dan pembuatan kontrak kerja, antara kita dengan PT. TPL melalui surat tanda kepemilikan tanah dan disaksikan Camat serta Bupati Tapanuli Utara terdahulu” katanya.
          Atas larangan yang dilakukan JLG, lantas para karyawan tersebut menghubungi saya dan menceritakan situasi disana. Lalu, saya meminta kepada para karyawan untuk tidak menanggapi celoteh JLG dan kembali bekerja. Berlalu dari itu, beberapa saat kemudia JLG bersama kelompoknya mendatangi warung tempat saya nongkrong, dan menanyakan keberadaan saya kepada pemilik warung. Seketemu nya dengan saya, pelaku langsung melontarkan kata-kata kotor dalam bahasa daerah seraya mendekati dan melancarkan pukulan. Perbuatan pelaku sudah kita sampaikan ke Polsek Pollung dengan Nomor Laporan:LP/16/VIII/2016/HBS Pollung Tanggal 25 Agustus 2016” bebernya.
            Namun anehnya, pelaku juga justru ikut melaporkan saya dengan perkara yang sama. Akan tetapi, kita meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian agar segera memproses persoalan ini dengan seadil-adilnya, tanpa adanya muatan apa pun” pintanya.
            Kapolsek Pollung, Iptu. Asian Parhusip yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan masyarakat tentang tindak penganiayaan tersebut. “ persoalan tersebut telah kita proses. Dan kita mengirim surat panggilan kepada korban dan saksi untuk hadir hari senin memberikan keterangan” ujar mantan anggota Densus 88 ini.
Mengetahui adanya persoalan kekerasan yang menimpa Mitra kerjanya, Humas PT. TPL  Monang Simamora kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah setelah mengetahui secara jelas duduk persoalan yang ada. Namun disamping itu, Monang mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait perkara penganiayaan yang dialami Sudirno Lumban Gaol selaku mitra kerja PT.TPL. Sebab laporan tersebut merupakan dasar bagi PT. TPL dalam mengambil pertimbangan guna memberikan bantuan hukum terhadap rekan kerja dimaksud.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Chandra Mahulae kepada wartawan saat diminta tanggapan nya mengatakan, “ kita berharap kiranya Kepolisian segera memproses persoalan tersebut dengan profesional. Dan benar-benar memberikan pelayanan hukum ke masyarakat secara adil dan transparan. Dalam artian hendak nya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat kita tajam keatas, dan tidak dipengaruhi oleh factor-faktor lain” ujarnya singkat.(Fir)
Foto : Sudirno Lumban Gaol, dengan luka  sobek pada tangan sebelah kiri saat ditemui Wartawan. 

Komentar