Sehari Setelah Mengajukan Pengaduan Tertulis, Pelapor Pemalsuan Dokument Pelepasan Lahan Dianiya
Humbahas,Mimbar
Begitu sulit memang mengungkap
sebuah kebenaran dan keadilan. Apalagi kebenaran yang ingin diungkap tersebut
sangat mempengaruhi kepentingan besar oleh oknum-oknum pencari keuntungan
pribadi tanpa memikirkan rambu-rambu hukum walau harus menciderai hati
masyarakat, khususnya rakyat jelata. Tentunya berbagai upaya akan dilakukan
oleh orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya ketika kebenaran dan
keadilan tadi terungkap. Inilah yang dirasakan Sudirno Lumban Gaol, warga Dolok
Nabolon, Desa Sipituhuta Kecamatan Polung Kabupaten Humbang Hasundutan.
Entah angin apa yang merasuki fikiran oknum berinisial JLG penduduk Desa
Sipituhuta mendatangi pelapor, Sudir Lumban Gaol di sebuah warung seraya
melakukan penganiayaan sehingga mengalami luka sobek pada tangan kiri dan
pelipis.
Sudirno yang ditemui Awak Media di Kediaman nya Minggu,(28/8) menceritakan
peristiwa penganiaayaan yang dilakukan JLG terhadap dirinya. “ awalnya, pelaku
(JLG) mendatangi lahan saya di dolok nabolon dan melarang para karyawan PT. TPL
melakukan penanaman di areal tersebut tanpa dasar yang jelas. Sementara lahan
tersebut kepunyaan keluarga kami. Dan pembuatan kontrak kerja, antara kita
dengan PT. TPL melalui surat tanda kepemilikan tanah dan disaksikan Camat serta
Bupati Tapanuli Utara terdahulu” katanya.
Atas larangan yang dilakukan JLG, lantas para karyawan tersebut menghubungi
saya dan menceritakan situasi disana. Lalu, saya meminta kepada para karyawan
untuk tidak menanggapi celoteh JLG dan kembali bekerja. Berlalu dari itu,
beberapa saat kemudia JLG bersama kelompoknya mendatangi warung tempat saya
nongkrong, dan menanyakan keberadaan saya kepada pemilik warung. Seketemu nya
dengan saya, pelaku langsung melontarkan kata-kata kotor dalam bahasa daerah
seraya mendekati dan melancarkan pukulan. Perbuatan pelaku sudah kita sampaikan
ke Polsek Pollung dengan Nomor Laporan:LP/16/VIII/2016/HBS Pollung Tanggal 25
Agustus 2016” bebernya.
Namun anehnya, pelaku juga justru ikut melaporkan saya dengan perkara yang
sama. Akan tetapi, kita meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian agar
segera memproses persoalan ini dengan seadil-adilnya, tanpa adanya muatan apa
pun” pintanya.
Kapolsek Pollung, Iptu. Asian Parhusip yang dikonfirmasi wartawan membenarkan
adanya laporan masyarakat tentang tindak penganiayaan tersebut. “ persoalan
tersebut telah kita proses. Dan kita mengirim surat panggilan kepada korban dan
saksi untuk hadir hari senin memberikan keterangan” ujar mantan anggota Densus
88 ini.
Mengetahui
adanya persoalan kekerasan yang menimpa Mitra kerjanya, Humas PT. TPL
Monang Simamora kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil
langkah setelah mengetahui secara jelas duduk persoalan yang ada. Namun
disamping itu, Monang mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat
laporan terkait perkara penganiayaan yang dialami Sudirno Lumban Gaol selaku
mitra kerja PT.TPL. Sebab laporan tersebut merupakan dasar bagi PT. TPL dalam
mengambil pertimbangan guna memberikan bantuan hukum terhadap rekan kerja
dimaksud.
Terpisah,
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Chandra Mahulae kepada
wartawan saat diminta tanggapan nya mengatakan, “ kita berharap kiranya
Kepolisian segera memproses persoalan tersebut dengan profesional. Dan
benar-benar memberikan pelayanan hukum ke masyarakat secara adil dan transparan.
Dalam artian hendak nya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat kita tajam
keatas, dan tidak dipengaruhi oleh factor-faktor lain” ujarnya singkat.(Fir)
Foto
: Sudirno Lumban Gaol, dengan luka sobek
pada tangan sebelah kiri saat ditemui Wartawan.
Komentar
Posting Komentar