Pencabutan Izin Menyalahi Prosedur, Bupati Humbang Hasundutan Digugat
Humbahas,Mimbar
Harus diakui
bahwa sebuah tempat hiburan adalah organ utama dalam mendukung pengembangan
potensi pariwisata. Dimana tempat hiburan yang biasa disebut Caffe ini memiliki
kesenyawaan dengan pariwisata. Caffe tidak akan dapat bertahan tanpa
Pariwisata, demikian juga sebaliknya. Sebab, Caffe atau tempat hiburan ini
merupakan pelengkap kepuasan bagi si
penikmat wisata atau wisatawan, disamping ketenangan dan kenyamanan yang
dirasakan pengunjung. Keberadaan tempat hiburan atau Caffe ini juga dipastikan
menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerh (PAD) serta ekonomi rakyat
sekitarannya.
Namun argument ini sepertinya mendapat pertimbangan yang
cukup pelik dari pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkini.
Sejumlah tempat hiburan di sekitaran kota Doloksanggul mendadak ditutup melalui
pencabutan izin operasi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Humbang
Hasundutan Dosmar Banjarnahor melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
(KPPT). Pemerintah terkini menilai bahwa pemilik usaha telah melanggar point
kesepahaman yang tertuang dalam
perjanjian izin usaha.
Diduga pencabutan izin yang dilakukan pemerintah tidak
sesuai prosedur, Roberto Manullang pemilik Caffe Cassnova menggugat Bupati
Humbang Hasundutan (Humbahas) ke lembaga terkait. “ saya menilai bahwa aksi pencabutan
yang dilakukan pemerintah, tidak sesuai dengan
prosedur. Oleh karena nya, kami bersama rekan usaha lain nya akan menempuh upaya hukum. Sebab,
kita mengindikasikan adanya tindakan semena-mena yang dilakukan penguasa tanpa
mengingat tata cara yang mengatur mekanisme pencabutan sebuah izin usaha”
tukasnya.
Gugatan kita
sampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri bahkan Gubernur. Kepada
ke empat lembaga ini, kami menuntut agar
kebijakan atas pencabutan izin operasional usaha kita ini harus dicabut
atau batal demi hukum serta pemberian sanksi terhadap terbitnya kebijakan yang
menyalahi prosedur hukum” Ujar Mantan Caleg itu.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa Bupati Humbahas tidak
hanya digugat, namun telah dilaporkan ke Poldasu sekaitan perbuatan yang
mengarah pidanan.
Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu (KPPT) Humbahas,
Jamilin Purba yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa langkah tersebut
diambil mengingat aktifitas tempat hiburan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan
izin yang ada. Selain itu, Jamilin menganggap kebijakan pemerintah ini didasari
guna mengantisipasi minusnya nilai-nilai moral dan pendidikan serta tradisi
atas pengaruh keberadaan Caffe atau tempat hiburan ditengah masyarakat,
khususnya muda-mudi.
Anehnya, Jamilin yang kemudian ditanya dan mengaku bahwa
tidak ada pemberitahuan atau himbauan seperti surat edaran kepada pemilik usaha
sebelum dilakukannya pencabutan izin.
“ Pemerintah melihat, tempat-tempat hiburan ini
menyajikan dan melakukan pembiaran atas perbuatan yang menyalahi norma-norma. Dan
untuk mengantisipasi itu semakin kental diambil lah sikap tegas “ jawabnya.
Terkait pemberitahuan
atau himbauan kepada pemilik usaha, memang tidak ada kita lakukan, namun kami
menganggap bahwa aktifitas tempat hiburan itu sudah tidak sesuai dengan izin
yang diberikan” kilahnya.
Terpisah Kepala bidang
(Kabid) Pendapatan, Martogi Purba saat dimintai keterangan cukup
membenarkan adanya penurunan sumber pendapatan daerah, dengan tidak
beroperasinya tempat hiburan tersebut. Namun dirinya mengaku, penurunan
pendapatan tadi tidak begitu signifikan, karena pemerintah hanya memperoleh
pendapatan sebesar Rp.1 Juta per tahun untuk satu lokasi tempat hiburan.
Bupati Humbang Hasundutan, melalui Asisten I Pemerintahan
Tonny Sihombing, yang dikonfirmasi awak media Sabtu,(13/8) mengatakan “
pemerintah melalui lembaga teknis mengambil langkah tersebut tentu dengan
pertimbangan yang dirasa ada sesuatu yang terlanggar disitu. Artinya kalau lah
tindakan ini di PTUN kan, pastinya kita ingin melihat sejauh mana gugatan tersebut,
sesuai aturan yang ada. Dan pemerintah juga merasa konsekuen tentang sejauhmana
pelanggaran itu terjadi “ tukas mantan Penasehat Ormas IPK itu.
Salah seorang pengamat Kebijakan
Pemerintahan, Marlan Pasaribu menanggapi " langkah pemerintah terkini atas
upaya penutupan tempat hiburan dinilai terlampau dini. Sebab, sepatutnya
pemerintah mengambil langkah bijak dengan mengundang pengusaha guna berdialog
bersama mencari alternatif atas situasi yang ada. Siapa tahu ada ide kreatif
yang timbul dalam dialog tersebut sehingga bisa disingkronkan dengan program
pengembangan pariwisata yang saat ini tengah digalakkan pemerintah pusat.
Menurut hemat saya itu sebuah langkah bijak.
Namun yang pasti, kita berharap
tindakan pencabutan izin yang dilakukan pemerintah sekarang ini benar-benar
didasari adanya pelanggaran. Tidak serta merta ada faktor lain-lain, atau
sekedar ikut-ikutan seperti Tokoh AHOK " tandasnya.(Fir)
Foto
: Roberto Manulang, selaku penggugat
Komentar
Posting Komentar