Pencabutan Izin Menyalahi Prosedur, Bupati Humbang Hasundutan Digugat



Humbahas,Mimbar
            Harus diakui bahwa sebuah tempat hiburan adalah organ utama dalam mendukung pengembangan potensi pariwisata. Dimana tempat hiburan yang biasa disebut Caffe ini memiliki kesenyawaan dengan pariwisata. Caffe tidak akan dapat bertahan tanpa Pariwisata, demikian juga sebaliknya. Sebab, Caffe atau tempat hiburan ini merupakan pelengkap  kepuasan bagi si penikmat wisata atau wisatawan, disamping ketenangan dan kenyamanan yang dirasakan pengunjung. Keberadaan tempat hiburan atau Caffe ini juga dipastikan menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerh (PAD) serta ekonomi rakyat sekitarannya.
            Namun argument ini sepertinya mendapat pertimbangan yang cukup pelik dari pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkini. Sejumlah tempat hiburan di sekitaran kota Doloksanggul mendadak ditutup melalui pencabutan izin operasi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Pemerintah terkini menilai bahwa pemilik usaha telah melanggar point kesepahaman yang  tertuang dalam perjanjian izin usaha.
            Diduga pencabutan izin yang dilakukan pemerintah tidak sesuai prosedur, Roberto Manullang pemilik Caffe Cassnova menggugat Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) ke lembaga terkait. “ saya menilai bahwa aksi pencabutan yang dilakukan pemerintah, tidak sesuai dengan  prosedur. Oleh karena nya, kami bersama rekan usaha  lain nya akan menempuh upaya hukum. Sebab, kita mengindikasikan adanya tindakan semena-mena yang dilakukan penguasa tanpa mengingat tata cara yang mengatur mekanisme pencabutan sebuah izin usaha” tukasnya.
             Gugatan kita sampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri bahkan Gubernur. Kepada ke empat lembaga ini, kami menuntut agar  kebijakan atas pencabutan izin operasional usaha kita ini harus dicabut atau batal demi hukum serta pemberian sanksi terhadap terbitnya kebijakan yang menyalahi prosedur hukum” Ujar Mantan Caleg itu.
            Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa Bupati Humbahas tidak hanya digugat, namun telah dilaporkan ke Poldasu sekaitan perbuatan yang mengarah pidanan.
            Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu (KPPT) Humbahas, Jamilin Purba yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa langkah tersebut diambil mengingat aktifitas tempat hiburan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan izin yang ada. Selain itu, Jamilin menganggap kebijakan pemerintah ini didasari guna mengantisipasi minusnya nilai-nilai moral dan pendidikan serta tradisi atas pengaruh keberadaan Caffe atau tempat hiburan ditengah masyarakat, khususnya muda-mudi.
            Anehnya, Jamilin yang kemudian ditanya dan mengaku bahwa tidak ada pemberitahuan atau himbauan seperti surat edaran kepada pemilik usaha sebelum dilakukannya pencabutan izin.
            “ Pemerintah melihat, tempat-tempat hiburan ini menyajikan dan melakukan pembiaran atas perbuatan yang menyalahi norma-norma. Dan untuk mengantisipasi itu semakin kental diambil lah sikap tegas “ jawabnya.
Terkait pemberitahuan atau himbauan kepada pemilik usaha, memang tidak ada kita lakukan, namun kami menganggap bahwa aktifitas tempat hiburan itu sudah tidak sesuai dengan izin yang diberikan” kilahnya.
            Terpisah Kepala bidang  (Kabid) Pendapatan, Martogi Purba saat dimintai keterangan cukup membenarkan adanya penurunan sumber pendapatan daerah, dengan tidak beroperasinya tempat hiburan tersebut. Namun dirinya mengaku, penurunan pendapatan tadi tidak begitu signifikan, karena pemerintah hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp.1 Juta per tahun untuk satu lokasi tempat hiburan.
            Bupati Humbang Hasundutan, melalui Asisten I Pemerintahan Tonny Sihombing, yang dikonfirmasi awak media Sabtu,(13/8) mengatakan “ pemerintah melalui lembaga teknis mengambil langkah tersebut tentu dengan pertimbangan yang dirasa ada sesuatu yang terlanggar disitu. Artinya kalau lah tindakan ini di PTUN kan, pastinya kita ingin melihat sejauh mana gugatan tersebut, sesuai aturan yang ada. Dan pemerintah juga merasa konsekuen tentang sejauhmana pelanggaran itu terjadi “ tukas mantan Penasehat Ormas IPK itu.
Salah seorang pengamat Kebijakan Pemerintahan, Marlan Pasaribu menanggapi " langkah pemerintah terkini atas upaya penutupan tempat hiburan dinilai terlampau dini. Sebab, sepatutnya pemerintah mengambil langkah bijak dengan mengundang pengusaha guna berdialog bersama mencari alternatif atas situasi yang ada. Siapa tahu ada ide kreatif yang timbul dalam dialog tersebut sehingga bisa disingkronkan dengan program pengembangan pariwisata yang saat ini tengah digalakkan pemerintah pusat. Menurut hemat saya itu sebuah langkah bijak.
              Namun yang pasti, kita berharap tindakan pencabutan izin yang dilakukan pemerintah sekarang ini benar-benar didasari adanya pelanggaran. Tidak serta merta ada faktor lain-lain, atau sekedar ikut-ikutan seperti Tokoh AHOK " tandasnya.(Fir)
 Foto : Roberto Manulang, selaku penggugat

Komentar