Intel KPK Diminta Lirik Proses Tender di Kabupaten Humbahas

Ungkap Marpaung : “ Tangkap “ Bupati Humbang
Humbahas,Mimbar
              Keunikan proses tender yang terjadi di lingkaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin menyita perhatian public, khususnya dikalangan penyedia jasa dan pemerhati pembangunan. Hal ini tunjukkan melalui adanya peristiwa-peristiwa aneh dan mencurigakan selama dimulainya proses lelang atau tender kegiatan proyek pembangunan di daerah tersebut.  Ditambah lagi, aksi spontan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul yang melakukan Lidik atas peristiwa mendadak hilangnya pengumuman tender 19 paket Hotmix di layar LPSE Kabupaten Humbahas beberapa waktu lalu.
             Hal itu disusul juga dengan pembatalan tender Mobil dinas Bupati Humbang Hasundutan senilai Rp. 1,6 Milyar jenis Toyota Land Cruiser . Dan kemudian dirubah dengan kendaraan dinas jenis lain yakni Toyota Fortuner seharga Rp. 600 juta lebih. Berlanjut lagi pada proses pekerjaan pembangunan patung kuda di depan pintu masuk Kantor Bupati yang diduga dilaksanakan tanpa Surat Pemerintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) dari dinas teknis terkait. Hingga pada pembatalan atau pengulangan tender proyek disejumlah Instansi teknis, seperti proyek penimbunan dan pembuatan drainse Terminal Doloksanggul pagu Rp. 5 M, pengadaan Baju dinas Dewan pagu Rp.290 juta, dan pembangunan irigasi Rp.300 juta di Dinas Kimpraswil.
            Atas kejadian-kejadian ini, Ketua Umum DPP LSM Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa) Ungkap Marpaung kepada Mimbar  mengatakan sebelum nya dirinya telah melayangkan surat klarifikasi No. 1479.1/S-K1a/PENDOA/III/2016 perihal dugaan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19 paket Hotmix pada tanggal 29 Maret 2016 kemarin kepada Ketua ULP kabuapaten Humbahas. Namun hingga kini pihak nya belum mendapatkan jawaban atas surat tersebut.  Langkah selanjutnya, Ungkap juga mengaku bahwa pihak nya pada Jumat, (4/8) kemarin telah menyampaikan surat klarifikasi keduanya kepada ketua ULP dengan tembusan Bupati Humbang Hasundutan.
            “ kita sudah menyampaikan surat klarifikasi kedua kepada ketua ULP. Hal dilakukan mengingat balasan surat klarifikasi yang pertama hingga kini belum kami dapatkan. Jika surat kita yang kedua ini juga tak dibalas, maka akan kita layangkan kembali surat yang ketiga. Apabila surat yang ketiga juga tidak mendapatkan jawaban sebagaimana yang mohon kan, tentu hal ini sudah dapat direferensi kan kepada penyidik, agar dilakukan penyelidikan terhadap proses tender yang sarat dengan persekongkolan” tegasnya.
            Lanjut, Ungkap “ keganjilan-keganjilan yang terjadi selama proses lelang proyek di Humbang Hasundutan dianggap telah memenuhi criteria untuk dilakukan nya pemeriksaan terhadap kepanitian tender LPSE. Bukan hanya panitia, tetapi Bupati selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran APBD Humbang Hasundutan layak dimintai keterangan, bila perlu tanda kutip “ ditangkap” jika ditemukan adanya keterlibatan dalam memonopoli tender proyek di daerah yang Ia pimpin. Mengingat keanehan ini muncul setelah 5 paket Proyek dari 19 paket pekerjaan Hotmix yang sebelum nya batal ditenderkan telah dalam proses pengerjaan” tukasnya.
            Senada juga dikemukakan Ketua MPPK2N Freddy Hutasoit kepada awak media Rabu,(10/8) . “ sejauh pengamatan saya, bahwa proses lelang proyek di Humbang Hasundutan rentan dengan persekongkolan. Dan hal ini harus dicegah, demi reputasi kabupaten humbang hasundutan yang cukup baik di kanca Nasional. Kita berharap kiranya personil KPK dengan paradigma baru, berkenan mengarahkan perhatian di Kabupaten ini. Hal ini dimasudkan guna mengantisipasi peningkatan tindak KKN di Wilayah Sumatera Utara selaku penyandang peringkat pertama sarang korupsi” pungkasnya.
            Kekecewaan lain juga disampaikan oleh salah satu peserta lelang, Duan Munthe pemilik PT. Manel Star yang dituangkan melalui surat sanggahan kepada Pokja II ULP Kabupaten Humbahas . Dalam surat sanggahan tersebut, Duan menyebutkan bahwa dirinya tidak dapat menerima alasan yang tidak logis dari pihak panitia yang telah melakukan pembatalan tender proyek kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berpagu Rp. 5 M ini. Padahal segala ketentuan yang mekanisme tender telah dipenuhi nya. Bahkan, perusahan miliknya mampu memberikan penawaran terendah dari pagu yang ditetapkan, yaitu Rp. 3.980.617.215. Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar Rp. 1 Milyar lebih yang menguntungkan Negara.
Keanehan lain, menurut patauan nya tahapan tender Terminal tersebut terus berjalan. Padahal sudah diumumkan untuk di tender ulang. Sementara keterangan yang Ia (Duan Munthe)  terima dari salah seorang anggota Pokja di SKPD lain, justru langkah yang dilakukan oleh pihak Dinas Tarukim selaku fasilitator tender sangat ekstrim. Dan itu menujukan bahwa oknum pegawai Dinas Tarukim yang terlibat sebagai Pokja seolah-olah kebal hukum, “ kalau kami tidak berani berbuat demikian, tetapi mungkin mereka kebal hukum “ tandasnya mengulangi perkataan.
            Menanggapi tentang surat klarifikasi yang dilayangkan DPP LSM Pendoa, Sekretaris ULP Ebenezer Simanungkalit yang dikonfirmasi Mimbar menuturkan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan resmi. Sebab surat dimaksud belum sampai ke meja kerjanya. “ kalau soal surat itu, belum ada sampai ke kita. Nantilah, dilihat dulu “ tukas Kepala Bagian Pembangunan Setdakab itu.
Sekaitan penilaian sejumlah Penyedia jasa dan Pemerhati pembangunan tentang proses tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah yang sarat persekongkolan, Eben mengaku dirinya tidak dapat memberikan klarifikasi sebab sedang mengemudi, “ kebetulan saya sedang bawa mobil untuk menghadap kepada bapak Bupati. Usai pertemuan kita bicarakan ya dinda” ujarnya. (Fir)
 

Komentar