Usai Laksanakan Aksi
Damai, Masyarakat Pandumaan Dan Sipitu Huta Minta Bupati Humbahas Tutup Dengan
Do’a
Doloksanggul,Mimbar
Pasca demo
di depan Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Humbang Hasundutan (Polres Humbahas),
ratusan masyarakat Humbahas yang didominasi ibu-ibu, khususnya Pandumaan dan Sipitu
Huta kembali mendatangi Sekretariat Kantor Bupati Humbang Hasundutan
(Humabahas) di Bukit Inspirasi Kecamatan Doloksanggul,Humbahas selasa,(5/3). Dalam
aksi damai yang dilakukan di halaman Kantor Bupati, masyarakat meminta agar
pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) turut campur tangan dalam
menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT.TPL, lalu memberikan
pengakuan sah terhadap tanah ulayat adat Pandumaan-Sipituhuta sebagai warga
Kabupaten Humbahas dan warga Negara Indonesia.
Kemudian, mendesak
supaya ke 16 (enam belas) warga yang ditahan pihak Poldasu untuk dibebaskan,
mengingat hal-hal yang diperbuat Masyarakat adalah upaya pembelaan atas
hak-haknya yang dinilai dirampas oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Selanjutnya,
masyarakat mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
menghentikan segala operasi PT.TPL dari hutan kemenyan milik masyarakat adat
Pandumaan dan Sipituhuta, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat
Pandumaan-Sipituhuta. Dan yang terakhir, memohon kepada Kepolisian Resort
Humbahas untuk menghentikan Kriminalisasi (pengejaran dan penangkapan paksa)
terhadap warga Pandumaan – Sipituhuta yang berupaya mempertahankan dan menjaga
kelestarian hutan kemenyan sebagai sumber kehidupan. Demikian, aspirasi
tersebut dikemukakan salah seorang ibu yang juga turut ambil bagian dalam aksi
damai di hadapan Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Humbahas beserta seluruh
jajaran.
Menanggapi aspirasi
yang baru disampaikan Masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta, Bupati Humbang
Hasundutan, Drs. Maddin Sihombing,Msi mengatakan sangat-sangat prihatin dengan
apa yang dialami masyarakat Humbahas sekarang ini. Dirinya menegaskan bahwa
pemerintah juga ikut memperjuangkan permasalan tersebut ke Pemerintah Pusat,
namun masyarakat juga dirasa perlu memaklumi bahwa kewenangan pemerintah daerah
memiliki keterbatasan, akan tetapi, keterbatasan tersebut bukan merupakan
halangan untuk kita terus memperjuangkannya.Terkait SK Menhut No. 44 tahun
2005, Maddin menjelaskan bahwa itu tidak
mengikat secara hukum, mengingat hasil pembahasan Mahkamah Konstitusi tentang
SK Menhut No.44 tahun 2005 tersebut sifatnya referentif dan tidak mengikat
secara hukum. Maka dari itu, masyarakat dinyatakan bebas melakukan apa yang
menjadi haknya dalam mencari sumber kehidupan di areal tersebut. Sekaitan dengan
penghentian Operasi PT.TPL, Maddin mengatakan, pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan telah melaksanakan rapat dengan seluruh unsure pimpinan daerah
dengan tujuan membawa masalah yang dimaksud ke Kementerian Kehutanan guna
membahas penentuan tata batas konsesi PT.TPL dengan areal Masyarakat yang
menurut kami belum jelas hingga saat ini.
Lanjut dikemukakannya,
bersamaan dengan itu, kami atas nama pemerintah Kabupaten bersama seluruh unsure
Pimpinan Daerah, yang dalam waktu dekat ini berangkat ke sana juga meminta
kepada Kementerian Kehutanan agar menghentikan sementara aktifitas PT.TPL di
Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, menunggu penetapan tata batas yang jelas secara
hukum.” Dan kami mengharapakan doa dan dukungan masyarakat sekalian agar apa
yang kita perjuangkan bersama dapat tercapai” pintanya.
Kapolres
Humbahas,AKBP. Heri Sulesmono,Sik,SH yang menjawab permohanan masyarakat agar
dibebaskanya ke 16 orang warga yang ditahan, menjelaskan keterbatasan wewenang
dirinya. Karena menurut nya, apa yang dilakukan adalah merupakan prosedur hukum
serta tugas dan fungsinya sebagai aparatur Negara. Namun disamping itu, dirinya
menegaskan akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjembatani dan
memfasilitasi upaya-upaya yang terbaik guna mewujudkan apa yang menjadi
tuntutan Masyarakat. Heri juga mengharapakan agar Masyarakat untuk bersabar
menunggu hasil dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Dan dihimbau
agar Masyarakat tidak lagi melakukan tindakan-tindakan anarkis, yang nantinya
berhadapan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini”
katanya lagi.
Sebagai penutup aksi itu, Masyarakat
meminta agar Bupati Humbang Hasundutan Drs. Maddin Sihombing,Msi membawakan do’a
penutup, setelah menyanyikan sebuah lagu rohani, sebagai symbol kebersamaan
pemerintah Kabupaten Humbahas dan Masyarakatnya dalam memperjuangkan hak-hak
rakyatnya. (Fir)
aksi damai : Ratusan Masyarakat Humbahas lakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Foto : Mimbar/ Firman Tobing
Komentar
Posting Komentar