Usai Laksanakan Aksi Damai, Masyarakat Pandumaan Dan Sipitu Huta Minta Bupati Humbahas Tutup Dengan Do’a
Doloksanggul,Mimbar
            Pasca demo di depan Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Humbang Hasundutan (Polres Humbahas), ratusan masyarakat Humbahas yang didominasi ibu-ibu, khususnya Pandumaan dan Sipitu Huta kembali mendatangi Sekretariat Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humabahas) di Bukit Inspirasi Kecamatan Doloksanggul,Humbahas selasa,(5/3). Dalam aksi damai yang dilakukan di halaman Kantor Bupati, masyarakat meminta agar pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) turut campur tangan dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT.TPL, lalu memberikan pengakuan sah terhadap tanah ulayat adat Pandumaan-Sipituhuta sebagai warga Kabupaten Humbahas dan warga Negara Indonesia.
            Kemudian, mendesak supaya ke 16 (enam belas) warga yang ditahan pihak Poldasu untuk dibebaskan, mengingat hal-hal yang diperbuat Masyarakat adalah upaya pembelaan atas hak-haknya yang dinilai dirampas oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Selanjutnya, masyarakat mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menghentikan segala operasi PT.TPL dari hutan kemenyan milik masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Pandumaan-Sipituhuta. Dan yang terakhir, memohon kepada Kepolisian Resort Humbahas untuk menghentikan Kriminalisasi (pengejaran dan penangkapan paksa) terhadap warga Pandumaan – Sipituhuta yang berupaya mempertahankan dan menjaga kelestarian hutan kemenyan sebagai sumber kehidupan. Demikian, aspirasi tersebut dikemukakan salah seorang ibu yang juga turut ambil bagian dalam aksi damai di hadapan Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Humbahas beserta seluruh jajaran.
            Menanggapi aspirasi yang baru disampaikan Masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta, Bupati Humbang Hasundutan, Drs. Maddin Sihombing,Msi mengatakan sangat-sangat prihatin dengan apa yang dialami masyarakat Humbahas sekarang ini. Dirinya menegaskan bahwa pemerintah juga ikut memperjuangkan permasalan tersebut ke Pemerintah Pusat, namun masyarakat juga dirasa perlu memaklumi bahwa kewenangan pemerintah daerah memiliki keterbatasan, akan tetapi, keterbatasan tersebut bukan merupakan halangan untuk kita terus memperjuangkannya.Terkait SK Menhut No. 44 tahun 2005, Maddin menjelaskan bahwa itu  tidak mengikat secara hukum, mengingat hasil pembahasan Mahkamah Konstitusi tentang SK Menhut No.44 tahun 2005 tersebut sifatnya referentif dan tidak mengikat secara hukum. Maka dari itu, masyarakat dinyatakan bebas melakukan apa yang menjadi haknya dalam mencari sumber kehidupan di areal tersebut. Sekaitan dengan penghentian Operasi PT.TPL, Maddin mengatakan, pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan rapat dengan seluruh unsure pimpinan daerah dengan tujuan membawa masalah yang dimaksud ke Kementerian Kehutanan guna membahas penentuan tata batas konsesi PT.TPL dengan areal Masyarakat yang menurut kami belum jelas hingga saat ini.
            Lanjut dikemukakannya, bersamaan dengan itu, kami atas nama pemerintah Kabupaten bersama seluruh unsure Pimpinan Daerah, yang dalam waktu dekat ini berangkat ke sana juga meminta kepada Kementerian Kehutanan agar menghentikan sementara aktifitas PT.TPL di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, menunggu penetapan tata batas yang jelas secara hukum.” Dan kami mengharapakan doa dan dukungan masyarakat sekalian agar apa yang kita perjuangkan bersama dapat tercapai” pintanya.
            Kapolres Humbahas,AKBP. Heri Sulesmono,Sik,SH yang menjawab permohanan masyarakat agar dibebaskanya ke 16 orang warga yang ditahan, menjelaskan keterbatasan wewenang dirinya. Karena menurut nya, apa yang dilakukan adalah merupakan prosedur hukum serta tugas dan fungsinya sebagai aparatur Negara. Namun disamping itu, dirinya menegaskan akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjembatani dan memfasilitasi upaya-upaya yang terbaik guna mewujudkan apa yang menjadi tuntutan Masyarakat. Heri juga mengharapakan agar Masyarakat untuk bersabar menunggu hasil dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Dan dihimbau agar Masyarakat tidak lagi melakukan tindakan-tindakan anarkis, yang nantinya berhadapan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini” katanya lagi.
Sebagai penutup aksi itu, Masyarakat meminta agar Bupati Humbang Hasundutan Drs. Maddin Sihombing,Msi membawakan do’a penutup, setelah menyanyikan sebuah lagu rohani, sebagai symbol kebersamaan pemerintah Kabupaten Humbahas dan Masyarakatnya dalam memperjuangkan hak-hak rakyatnya. (Fir)
 aksi damai : Ratusan Masyarakat Humbahas lakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Foto : Mimbar/ Firman Tobing
           
 

  

Komentar