Diduga Oknum PNS di
Dinas Perhubungan Beristri 2
Humbahas,Mimbar
Tidak tahu apa apa yang melatarbelakangi seorang Oknum PNS di Dinas
Perhubungan Dan Pariwisata Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memiliki
istri 2 (dua). Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan baru-baru ini dari salah seorang
Masyarakat yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan
Rakyat (LSM-PAKAR) Roy Simamora secara gamblang mengatakan Bahwa Oknum PNS
dinas perhunungan yang berinisial (YA) telah lama memiliki istri dua, dan hal
tersebut diyakini telah melanggar Peraturan Pemerintah No.53 (PP No.53) tahun
2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil (PNS) dimana disebutkan dalam pasal
3 ayat 6 “ Menjunjung tinggi kehormatan Negara,Pemerintah, dan martabat seorang
PNS”
Lebih lanjut
Roy membeberkan, bahwa istri pertamanya adalah boru Sinaga dan tinggal di Samosir,
kemudian istri keduanya yakni Boru Tamba seorang pedagang yang saat ini tinggal
bersamanya (YA-red) di Desa Pakkat Dolok Kecamatan Doloksanggul,Humbahas. Untuk
itu, diminta pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam hal ini Bupati
selaku pimpinan tertinggi segera mengambil sikap terhadap oknum yang dimasud,
karena dianggab telah merusak citra moral kepegawaian dilingkungan pemerintahan Kabupaten Humbahas. Maka dari
itu, katanya, atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat
(LSM-PAKAR) akan segera membuat laporan terhadap oknum PNS dinas perhubungan
Humbahas berinisial YA kepada Bupati Humbahas agar bersikap tegas dalam
penegakkan displin PNS sebagaimana telah diatur dalam undang-undang” tandasnya.
Dugaan tersebut
juga diakui salah seorang pegawai dari
dinas yang sama, yang tak ingin namanya disebutkan dalam media mengatakan bahwa
dirinya juga pernah menerima informasi yang sama.” Saya juga pernah mendengar
bahwa Oknum yang bernama YA ini, memiliki istri 2 (dua)” jawabnya. Namun saat
ditanya lebih dalam tentang rekan kerjanya yang beristri 2 tersebut, dirinya
enggan memberikan komentar.
Kepala Inspektorat (Bawasda-red) ,Palbet
Siboro,SE melalui Irban Wilayah II Erikson Siagian, kepada Wartawan ,baru-baru ini
mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan bukti-bukti
yang menyatakan adanya pelanggaran PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin
kepegawaian. Namun sebelum mengarah ke pemberian sanksi, pihaknya bersama
dengan Badan kepegawaian Daerah (BKD) dan pimpinan di dinas tempat oknum
bersangkutan bekerja, membentuk tim
pertimbangan berdasarkan arahan pimpinan tertinggi dalam hal ini Bapak Bupati,
karena tidak tertutup kemungkinan, yang bersangkutan juga nantinya akan
berhadapan dengan undang-undang perkawinan” katanya.
Disisi lain,
Gamael Simbolon, salah seorang pengamat yang ikut menyikapi hal tersebut
mengatakan, dinas terkait pada konteks ini, Ispektorat,BKD dan Kepala dinas
Perhubungan juga harus dilibatkan dalam menginvestigasi yang bersangkutan,
terkait beban tanggung jawab seorang PNS terhadap keluarganya, yang masuk dalam
daftar tanggungan pemerintah. Apakah tanggungan yang dimaksud, benar-benar
disalurkan kepada keluarganya yang sah sesuai yang tertera dalam daftar tanggungan.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs.Laurencius Sibarani ketika ditemui
Wartawan diruangan nya mengatakan, pihak nya akan mengenakan PP 53 bagi
oknum tersebut jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,bahkan
tidak menutup kemungkinan yang
bersangkutan di copot" katanya.
Kepada
Dinas perhubungan dan Pariwisata Humbahas, AP. Marbun yang dikonfirmasi
Wartawan senin,(25/3) justru tidak mengetahui informasi yang beredar
tentang status anggotanya yang dirumorkan selama ini beristri 2 (dua),
namun dirinya berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. " saya
belum pernah dengar info tersebut, akan tetapi saya akan coba usut
kebenaran informasi tersebut" ujarnya. Sementara oknum PNS Dishub
berinisial YA yang berulang kali ditemui dikantornya tidak pernah
berhasil " salah seorang staff di kantor itu, mengatakan bahwa yang
bersangkutan jarang berada dikantor.(Fir)
Komentar
Posting Komentar