Diduga Oknum PNS di Dinas Perhubungan Beristri 2
Humbahas,Mimbar
            Tidak tahu apa apa yang melatarbelakangi seorang Oknum PNS di Dinas Perhubungan Dan Pariwisata Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memiliki istri 2 (dua). Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan baru-baru ini dari salah seorang Masyarakat yang mengaku sebagai Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM-PAKAR) Roy Simamora secara gamblang mengatakan Bahwa Oknum PNS dinas perhunungan yang berinisial (YA) telah lama memiliki istri dua, dan hal tersebut diyakini telah melanggar Peraturan Pemerintah No.53 (PP No.53) tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil (PNS) dimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 6 “ Menjunjung tinggi kehormatan Negara,Pemerintah, dan martabat seorang PNS”
            Lebih lanjut Roy membeberkan, bahwa istri pertamanya adalah boru Sinaga dan tinggal di Samosir, kemudian istri keduanya yakni Boru Tamba seorang pedagang yang saat ini tinggal bersamanya (YA-red) di Desa Pakkat Dolok Kecamatan Doloksanggul,Humbahas. Untuk itu, diminta pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam hal ini Bupati selaku pimpinan tertinggi segera mengambil sikap terhadap oknum yang dimasud, karena dianggab telah merusak citra moral kepegawaian dilingkungan  pemerintahan Kabupaten Humbahas. Maka dari itu, katanya, atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM-PAKAR) akan segera membuat laporan terhadap oknum PNS dinas perhubungan Humbahas berinisial YA kepada Bupati Humbahas agar bersikap tegas dalam penegakkan displin PNS sebagaimana telah diatur dalam undang-undang” tandasnya.
            Dugaan tersebut juga diakui salah seorang pegawai  dari dinas yang sama, yang tak ingin namanya disebutkan dalam media mengatakan bahwa dirinya juga pernah menerima informasi yang sama.” Saya juga pernah mendengar bahwa Oknum yang bernama YA ini, memiliki istri 2 (dua)” jawabnya. Namun saat ditanya lebih dalam tentang rekan kerjanya yang beristri 2 tersebut, dirinya enggan memberikan komentar.
             Kepala Inspektorat (Bawasda-red) ,Palbet Siboro,SE melalui Irban Wilayah II Erikson Siagian, kepada Wartawan ,baru-baru ini mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan bukti-bukti yang menyatakan adanya pelanggaran PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian. Namun sebelum mengarah ke pemberian sanksi, pihaknya bersama dengan Badan kepegawaian Daerah (BKD) dan pimpinan di dinas tempat oknum bersangkutan  bekerja, membentuk tim pertimbangan berdasarkan arahan pimpinan tertinggi dalam hal ini Bapak Bupati, karena tidak tertutup kemungkinan, yang bersangkutan juga nantinya akan berhadapan dengan undang-undang perkawinan” katanya.
            Disisi lain, Gamael Simbolon, salah seorang pengamat yang ikut menyikapi hal tersebut mengatakan, dinas terkait pada konteks ini, Ispektorat,BKD dan Kepala dinas Perhubungan juga harus dilibatkan dalam menginvestigasi yang bersangkutan, terkait beban tanggung jawab seorang PNS terhadap keluarganya, yang masuk dalam daftar tanggungan pemerintah. Apakah tanggungan yang dimaksud, benar-benar disalurkan kepada keluarganya yang sah sesuai yang tertera dalam daftar tanggungan.   
            Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs.Laurencius Sibarani ketika ditemui Wartawan diruangan nya mengatakan, pihak nya akan mengenakan PP 53 bagi oknum tersebut jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,bahkan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan di copot" katanya. 
Kepada Dinas perhubungan dan Pariwisata Humbahas, AP. Marbun yang dikonfirmasi Wartawan senin,(25/3) justru tidak mengetahui informasi yang beredar tentang status anggotanya yang dirumorkan selama ini beristri 2 (dua), namun dirinya berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. " saya belum pernah dengar info tersebut, akan tetapi saya akan coba usut kebenaran informasi tersebut" ujarnya. Sementara oknum PNS Dishub berinisial YA yang berulang kali ditemui dikantornya tidak pernah berhasil " salah seorang staff  di kantor itu,  mengatakan bahwa yang bersangkutan jarang berada dikantor.(Fir)  

Komentar