Dua Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa TA-2012 di Diknas Humbahas
Dicurigai
Doloksanggul,Mimbar
            Usai diperolehnya temuan pada salah satu kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang bersumber dana dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran (TA-2011) lalu untuk pengadaan alat penunjang pembelajaran siswa berupa Tehnologi Informatika Komputer (TIK), dimana dalam juknis sifatnya Swakelola dengan kerugian Negara ± Rp.200 juta, kali ini juga ditemukan kecurigaan pada 2 (dua) kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk TA- 2012 yakni pengadaan buku perpustakaan sekolah dasar yang Pagunya senilai Rp.2,2 M yang dimenangkan oleh CV. Titian Berkah dengan penawaran 2,1 M dan pengadaan alat peraga SD senilai 2 M. hal tersebut dikemukakan oleh Ketua LSM- Pengamat Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu kepada Wartawan baru-baru ini di Medan.
            Marlan menjelaskan,  pada 2 (dua) kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Humbahas. Demikian itu diungkapkan berdasarkan hasil investigasi dan analisis data yang mereka temukan. Selain itu, katanya “ pada 2 paket kegitan ini, memiliki kesamaan kegiatan  dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi. “ siapa tahu, pengadaan barang yang baru dilaksanakan oleh Diknas Propinsi itu, disalurkan ke Kabupaten, khususnya Humbahas, jadi terkesan tumpang tindih” terangnya.
            Ia menegaskan , pihaknya akan terus melakukan pengusutan lebih lanjut untuk melengkapi data-data yang akurat, yang kemudian nantinya akan segera membawa data tersebut sebagai laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diproses secara hukum” tegasnya.
            Terkait itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Marusaha Nababan saat dikonfirmasi diruang kerjanya rabu (6/3) mengakui adanya kedua paket kegiatan tersebut. Namun dikatakan, dirinya tidak begitu memahami teknis realisasi kegiatan yang dimasud sehingga tidak bisa memberikan keterangan dan mengarahkan Wartawan ke Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan.  Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, Lautdin Sitinjak yang kemudian dikonfirmasi mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut disalurkan ke 43 sekolah  sekabupaten di Humbahas berdasarkan usulan sekolah. Namun ia tidak mau menjelaskan sekolah-sekolah mana saja yang menerima.
            Ketika wartawan meminta data-data sekolah sebagai penerima, Lautdin menolak memberikan data yang dimaksud ” kalau untuk itu, langsung saja minta kepada Kepala Dinas” kilahnya. (Fir)       
             

Komentar