Dua Kegiatan Pengadaan
Barang Dan Jasa TA-2012 di Diknas Humbahas
Dicurigai
Doloksanggul,Mimbar
Usai diperolehnya temuan pada salah satu kegiatan pengadaan barang dan
jasa di Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang
bersumber dana dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran (TA-2011)
lalu untuk pengadaan alat penunjang pembelajaran siswa berupa Tehnologi Informatika
Komputer (TIK), dimana dalam juknis sifatnya Swakelola dengan kerugian Negara ±
Rp.200 juta, kali ini juga ditemukan kecurigaan pada 2 (dua) kegiatan pengadaan
barang dan jasa untuk TA- 2012 yakni pengadaan buku perpustakaan sekolah dasar
yang Pagunya senilai Rp.2,2 M yang dimenangkan oleh CV. Titian Berkah dengan
penawaran 2,1 M dan pengadaan alat peraga SD senilai 2 M. hal tersebut
dikemukakan oleh Ketua LSM- Pengamat Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu kepada
Wartawan baru-baru ini di Medan.
Marlan menjelaskan, pada 2 (dua) kegiatan pengadaan barang dan
jasa tersebut terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
oknum Dinas Pendidikan Humbahas. Demikian itu diungkapkan berdasarkan hasil investigasi
dan analisis data yang mereka temukan. Selain itu, katanya “ pada 2 paket
kegitan ini, memiliki kesamaan kegiatan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang
dilakukan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi. “ siapa tahu, pengadaan barang
yang baru dilaksanakan oleh Diknas Propinsi itu, disalurkan ke Kabupaten,
khususnya Humbahas, jadi terkesan tumpang tindih” terangnya.
Ia
menegaskan , pihaknya akan terus melakukan pengusutan lebih lanjut untuk
melengkapi data-data yang akurat, yang kemudian nantinya akan segera membawa
data tersebut sebagai laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diproses
secara hukum” tegasnya.
Terkait itu,
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Marusaha Nababan saat
dikonfirmasi diruang kerjanya rabu (6/3) mengakui adanya kedua paket kegiatan
tersebut. Namun dikatakan, dirinya tidak begitu memahami teknis realisasi kegiatan
yang dimasud sehingga tidak bisa memberikan keterangan dan mengarahkan Wartawan
ke Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, Lautdin Sitinjak yang kemudian
dikonfirmasi mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut disalurkan ke
43 sekolah sekabupaten di Humbahas
berdasarkan usulan sekolah. Namun ia tidak mau menjelaskan sekolah-sekolah mana
saja yang menerima.
Ketika wartawan
meminta data-data sekolah sebagai penerima, Lautdin menolak memberikan data
yang dimaksud ” kalau untuk itu, langsung saja minta kepada Kepala Dinas”
kilahnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar