Dugaan Korupsi Dana TIK Disdik Humbahas Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan
 
Dolok Sanggul,Mimbar
Setelah 11 bulan, SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana teknik informasi komputer (TIK) tahun anggaran (TA) 2011 pada Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan (Humbahas), Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul akan segera melimpahkan kasus yang menjerat mantan Kabid pendidikan dasar (Dikdas) itu, ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan.
 
Demikian dikemukakan Kejari Dolok Sanggul, Herus Batubara, SH MH melalui Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH saat ditemui awak media diruang kerjanya, bebegrapa Waktu lalu.“Kita sudah melakukan penyidikan kepada saksi-saksi. Dalam penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Setelah berkasnya lengkap untuk dinyatakan tersangka maka pihak Kejari Dolok Sanggul akan melalukukan konferensi Pers,”jelasnya.
 
Mantan jaksa Kejari Tebing Tinggi itu melanjutkan, lambatnya proses pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana TIK yakni belum adanya jawaban atas konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada pihak perusahaan yang berdomisili di luar Sumatera.
 
“Kita sudah melayangkan 2 kali surat pangilan kepada pihak perusahaan atau penyedia barang yang berdomisili di Kota Malang dan Tangreng. Jika panggilan ketiga juga tak diindahkan, maka akan dilakukan jemput bola dan akan melakukan penyidikan di Kejari daerah setempat,”ujar Benny.
 
“Dengan lengkapnya berkas penuntutan tersangka, maka paling lambat bulan ini, kasus dugaan korupsi dana TIK itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan,”katanya optimis.
 
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Intel Ondo MP Purba SH didampingi Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH dalam konfrensi Persnya, Kamis 25 Mei 2012 lalu, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kepada 16 orang saksi kepala sekolah atas dugaan Korupsi dana TIK yang bersumber dari APBN TA 2011, maka SL resmi dinyatakan tersangka. Namun kepada tersangka belum dilakukan penahanan menunggu proses penyidikan selanjutnya.
 
Benny membeberkan, adapun barang yang dikorupsi tersangka yakni, laptop, keping CD, proyektor dan perangkat komputer lainnya. Sementara, total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 100 juta lebih. Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan diancam 15 tahun penjara. (Fir)
 
Keterangan Tersangka:
(SL) Sumurung Lumban Batu
 

Komentar