Dugaan Korupsi Dana TIK Disdik Humbahas Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Medan
Dolok Sanggul,Mimbar
Setelah 11 bulan, SL ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana teknik informasi komputer (TIK)
tahun anggaran (TA) 2011 pada Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan (Humbahas), Kejaksaan
Negeri Dolok Sanggul akan segera melimpahkan kasus yang menjerat mantan Kabid pendidikan
dasar (Dikdas) itu, ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor)
Medan.
Demikian dikemukakan Kejari
Dolok Sanggul, Herus Batubara, SH MH melalui Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH
saat ditemui awak media diruang kerjanya, bebegrapa Waktu lalu.“Kita sudah melakukan penyidikan kepada
saksi-saksi. Dalam penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka
baru. Setelah berkasnya lengkap untuk dinyatakan tersangka maka pihak Kejari
Dolok Sanggul akan melalukukan konferensi Pers,”jelasnya.
Mantan jaksa Kejari Tebing
Tinggi itu melanjutkan, lambatnya proses pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi
dana TIK yakni belum adanya jawaban atas konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada
pihak perusahaan yang berdomisili di luar Sumatera.
“Kita sudah melayangkan 2 kali
surat pangilan kepada pihak perusahaan atau penyedia barang yang berdomisili di
Kota Malang dan Tangreng. Jika panggilan ketiga juga tak diindahkan, maka akan
dilakukan jemput bola dan akan melakukan penyidikan di Kejari daerah setempat,”ujar
Benny.
“Dengan lengkapnya berkas
penuntutan tersangka, maka paling lambat bulan ini, kasus dugaan korupsi dana
TIK itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan,”katanya optimis.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan
Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Intel Ondo MP Purba SH didampingi Kasi Pidsus
Benny DP Purba, SH dalam konfrensi Persnya, Kamis 25 Mei 2012 lalu, mengatakan,
setelah dilakukan penyelidikan kepada 16 orang saksi kepala sekolah atas dugaan
Korupsi dana TIK yang bersumber dari APBN TA 2011, maka SL resmi dinyatakan
tersangka. Namun kepada tersangka belum dilakukan penahanan menunggu proses
penyidikan selanjutnya.
Benny membeberkan, adapun
barang yang dikorupsi tersangka yakni, laptop, keping CD, proyektor dan
perangkat komputer lainnya. Sementara, total kerugian Negara diperkirakan
mencapai Rp 100 juta lebih. Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka
dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang
tindak pidana korupsi dan diancam 15 tahun penjara. (Fir)
Keterangan Tersangka:
(SL) Sumurung Lumban Batu
Komentar
Posting Komentar