Terkait Penyelesaian Kasus Disdik Humbahas
" Kasi Intel Kajari,Ondo Purba,SH : Jabatan Saya Taruhannya, Kalau Tidak Selesai Tahun Ini "
Dolok Sanggul,Mimbar
Kasus dinas
pendidikan Kabupaten Humbahas tentang pengadaan teknologi informatika computer
(TIK) dari APBN terhembus masih tetap diproses oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri
Dolok Sanggul. Upaya dari kasus itu, tim penyidik berbaju coklat yang sudah
menetapkan tersangka berinisial SL sudah melakukan pemanggilan terhadap
penyedia barang yang berasal dari daerah Malang (Jawa tengah-red).
Bahkan kasus tersebut harus
diselesaikan tahun 2013 ini dan apabila tak kunjung selesai jabatan seseorang
di kejaksaan taruhannya.
“kasus tetap berjalan dan kita
sudah sampai ke penyidikan penyedia barangnya dan sudah melakukan pemanggilan. Itu
selaku penyedia barangnya berdomisilin di Malang dan kita juga sudah kerjasama
dengan Kejaksaan Negeri Malang. Dan kasus ini akan diprioritaskan dapat
diselesaikan, bila perlu jabatan saya taruhannya”, kata Kepala Kejaksaan Negeri
Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH melalui Kasi Intel Ondo Purba SH kepada
wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/3).
Ondo mengatakan, kasus dana TIK terungkap
dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap oknum di
Dinas Pendidikan yang sebelumnya dilakukan undangan terhadap pihak sekolah yang
menerima.
Dari pemeriksaan itu, kita telah
mengumpuli data lengkap dan langsung menetapkan tersangka dari Dinas Pendidikan
SL. Kemudian, SL yang tidak ditahan itu dikarenakan tahap pemeriksaan masih
lebih lanjut dan apabila dilakukan penahanan, itu terlalu dini.
Karena
masa penahanan 20 hari
tetapi kalau kasus belum juga dapat diselesaikan maka tersangka SL dapat
dilepaskan.”maka dirasa kita jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan
untuk menahan
SL. Jadi tunggu saja, yang penting proses kasus TIK ini tetap berjalan
dan apabila hingga tahun ini penanganan kasus tersebut belum kelar-kelar
juga, saya siap mempertaruhkan jabatan saya, karena saya merasa malu
terhadap jabatan saya, khususnya kepada Masyarakat " ucapnya.
Ondo juga menjelaskan, sekaitan
SL yang membuat surat bantahaan atas dirinya ditetapkan tersangka, ia
menyimpulkan tidak perlu digubris.”itu biasa kalau ada jawaban dari seorang
tersangka yang menyangkal akan perbuatannya. Dan tidak perlu digubris”, dan satu hal yang perlu saya tegaskan, bahwa oknum yang terlibat di dalamnya, pasti akan kita ungkap" tandasnya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan
Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Benny D Purba SH kepada wartawan juga
membenarkan pemeriksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap penyedia barang
yang berdomisili di Malang. Namun, Benny belum yakin akan proses penyidikannya
tahun ini dapat diselesaikan.
“Kasus ini belum tahu kita dapat
diselesaikan tahun ini. Tapi yang jelas itu sudah menjadi prioritas”,tegasnya.(fir)
Komentar
Posting Komentar