Terkait PT ESS Berdiri
Dikawasan Hutan Atau Tidak
Demi
Investor," Pemkab Humbahas Berikan Izin Di Kawasan Hutan ”
Dolok Sanggul, Mimbar
Demi
investor yakni PT Energy Sakti Sentosa yang
mendirikan PLTM di Aek Simanggo Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas
disebut-sebut
berdiri di kawasan hutan, namun ternyata ijin prinsip telah dikeluarkan
Pemkab Humbahas, sementara, keberadaan ijin Perusahaan yang dimaksud
belum jelas adanya, mengingat pihak instansi yang terkait hingga kini
tidak dapat menunjukan bukti ijin yang dimaksud .
Geliknya, kedua intansi itu malahaan saling buang badan ketika Awak media meminta bukti yang jelas tentang
keberadaan surat ijin tersebut bahkan kedua intansi itu memunculkan polemik
bahwasanya perusahaan itu berada diluar kawasan hutan.
sementara Bupati Humbahas,Drs.Maddin Sihombing,Msi melalui Kabag Humas Osborn Siahaan yang ditemui Wartawan untuk tujuan konfirmasi sekaitan perolehan bukti pemberian ijin tersebut mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait hal yang dimaksud “ Kita belum dapat memberikan keterangan terkait surat planologi tentang keberadaan PT ESS . karena dua intansi kita saling buang badan ketika kita konfirmasi isi tentang surat planologi,menanyakan titik kordinatnya serta nomor berapa surat tersebut, kata Kabag Humas Sekretariat Pemkab Humbahas kepada Wartawan, Rabu (27/3) diruang kerjanya.
sementara Bupati Humbahas,Drs.Maddin Sihombing,Msi melalui Kabag Humas Osborn Siahaan yang ditemui Wartawan untuk tujuan konfirmasi sekaitan perolehan bukti pemberian ijin tersebut mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait hal yang dimaksud “ Kita belum dapat memberikan keterangan terkait surat planologi tentang keberadaan PT ESS . karena dua intansi kita saling buang badan ketika kita konfirmasi isi tentang surat planologi,menanyakan titik kordinatnya serta nomor berapa surat tersebut, kata Kabag Humas Sekretariat Pemkab Humbahas kepada Wartawan, Rabu (27/3) diruang kerjanya.
Kata
Osbon, awalnya kita konfirmasi ke mantan pejabat lama dinas kehutanan, pak
Marco Panggabean ia menyebutkan, suratnya tidak ada samanya sebaliknya ada sama
bagian Kantor Pertambangan. Nah kita konfirmasi ke pejabatnya bagian
Pertambangan sebaliknya, katanya itu ada sama Dinas Kehutanan. Namunpun itu,
jawaban yang dua ini mengakui perusahaan tersebut berada diluar kawasan hutan.
Karena
pengakuan seperti, pak Marco diketahuinya itu diluar kawasan hutan atas dasar
dari PT ESS menunjukkan surat planologi dari Kementerian tanpa melampirkannya
samanya. Sama halnya juga bagian Pertambangan, segala ketentuan berdirinya
perusahaan itu benar diluar kawasan hutan, sambungnya.
Sembari
itu, ketika dikatakan berarti ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab illegal,
Osbon tidak berani menjawab.” Kalau illegal saya kurang tahu tulang. Yang penting
itulah jawaban kedua intansi kita, perusahaan itu diluar kawasan hutan tetapi
keduanya saling buang badan ketika kita minta isi surat planologi dan nomor
berapa serta titik kordinatnya”, ujar Osbon. (Fir)
Komentar
Posting Komentar