Terkait PT ESS Berdiri Dikawasan Hutan Atau Tidak
Demi Investor," Pemkab Humbahas Berikan Izin Di Kawasan Hutan ”
Dolok Sanggul, Mimbar
            Demi investor yakni PT Energy Sakti Sentosa yang mendirikan PLTM di Aek Simanggo Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas disebut-sebut berdiri di kawasan hutan, namun  ternyata ijin prinsip telah dikeluarkan Pemkab Humbahas, sementara, keberadaan ijin Perusahaan yang dimaksud belum jelas adanya, mengingat pihak instansi yang terkait hingga kini tidak dapat menunjukan bukti ijin yang dimaksud .
            Geliknya, kedua intansi itu malahaan saling buang badan ketika Awak media meminta bukti yang jelas tentang keberadaan surat ijin tersebut bahkan kedua intansi itu memunculkan polemik bahwasanya perusahaan itu berada diluar kawasan hutan.
           sementara Bupati Humbahas,Drs.Maddin Sihombing,Msi melalui Kabag Humas Osborn Siahaan yang ditemui Wartawan untuk tujuan konfirmasi sekaitan perolehan bukti pemberian ijin tersebut mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait hal yang dimaksud “ Kita belum dapat memberikan keterangan terkait surat planologi tentang keberadaan PT ESS . karena dua intansi kita saling buang badan ketika kita konfirmasi isi tentang surat planologi,menanyakan titik kordinatnya serta nomor berapa surat tersebut, kata Kabag Humas Sekretariat Pemkab Humbahas kepada Wartawan, Rabu (27/3) diruang kerjanya.
Kata Osbon, awalnya kita konfirmasi ke mantan pejabat lama dinas kehutanan, pak Marco Panggabean ia menyebutkan, suratnya tidak ada samanya sebaliknya ada sama bagian Kantor Pertambangan. Nah kita konfirmasi ke pejabatnya bagian Pertambangan sebaliknya, katanya itu ada sama Dinas Kehutanan. Namunpun itu, jawaban yang dua ini mengakui perusahaan tersebut berada diluar kawasan hutan.  
Karena pengakuan seperti, pak Marco diketahuinya itu diluar kawasan hutan atas dasar dari PT ESS menunjukkan surat planologi dari Kementerian tanpa melampirkannya samanya. Sama halnya juga bagian Pertambangan, segala ketentuan berdirinya perusahaan itu benar diluar kawasan hutan, sambungnya.
Sembari itu, ketika dikatakan berarti ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab illegal, Osbon tidak berani menjawab.” Kalau illegal saya kurang tahu tulang. Yang penting itulah jawaban kedua intansi kita, perusahaan itu diluar kawasan hutan tetapi keduanya saling buang badan ketika kita minta isi surat planologi dan nomor berapa serta titik kordinatnya”, ujar Osbon. (Fir) 

Komentar