Seputar
Dugaan Pencabulan Kepada Dua Anak Dibawah Umur
Kapolsek
parlilitan :”Pelaku Telah Kita Tetapkan DPO,Dan Foto Pelaku Akan Segera Kita
Sebarkan”
Humbahas,Mimbar
Seputar dugaan pecabulan yang
terjadi di alami oleh sebut saja Melati (5) putri dari B Tamba (35) dan Bunga
(5) Putri dari P Barasa (36),yang diduga dilakukan oleh RFB anak dari J
Barutu,diduga telah berulang kali,hal tesebut dikatakan Melati dan Bunga
bersama Ibunya kepada Wartawan,Selasa (19/02) di Parlilitan.
Melati dan Bunga menuturkan dengan
polosnya mengatakan,”sewaktu bermain-main dengan IB (Adik pelaku),abang itu
(Pelaku) mengajak kami (Bunga dan Melati) kedalam kamarnya,dan memberikan uang
kepada kami 1000 dan 2000,dan kami disuruh membuka baju dan celana,dan setelah
itu abang itu juga buka celananya”.
Ibu kedua korban S Hasugian dan M Hasugian
melanjutkan keterangan putrinya Bunga dan Melati,” tindakan RFB memang sudah
sangat biadap,dengan teganya merenggut kegadisan putri saya yang belum tau
apa-apa,bahkan teganya juga mengancam anak-anak yang masih dibawah umur,apabila
dikasih tau kepada orang lain perbuatanya akan memotong leher putri saya” .
Dan untuk itu,saya memohon dan
bahkan menyembah pihak penegak hukum,agar kasus yang menimpa putri kami
terungkap,dan serta meminta perlindungan kepada pihak penegak hokum,sebab ancaman
dari beberapa masyarakat yang harus memaksakan kami harus berdamai dengan pihak
keluarga pelaku,apabila kami tidak mau kami akan diusir dari Desa Sihas Tonga
Dusun Siboas Kecamatan Parlilitan,untuk itu kami sangat mengharapkan
perlindungan,dan saat ini kami masih mengungsi di tempat keluarga demi menjaga
hal-hal yang tidak di inginkan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP
Heri Sulismono Sik melalui Humas Polres AIPTU Parsaoran Sinaga saat
dikonfirmasi seputar adanya dugaan ancaman dari beberapa masyarakat Desa Sihas
Tonga Dusun Siboas Kecamatan Parlilitan kepada pihak korban mengatakan,”
besok kita akan terjun kelokasi,dan sudah kordinasi dengan pihak Polsek Parlilitan.”
Kapolsek Parlilitan AKP WIN CR saat
di konfirmasi rekan Wartawan seputar penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut
mengatakan,” saat ini kita telah menetapkan pelaku sebagai DPO,dimana pelaku
telah melarikan diri saat hendak kita melakukan penangkapan dari kediamannya,dan
kita akan segera sebarkan fotonya”.
Menanggapi hal tersebut, Marsikkat
Naibaho Ketua LSM PEKRI mengatakan
mengaku prihatin dengan fenomena kemunduran moral ini. "Sebagai
masyarakat, saya sangat prihatin dengan aksi bejat pelaku pencabulan yang
menodai anak di bawah umur, apalagi masih ingusan,".
Untuk itu,saya sangat berharapa
kepada aparat penegak hukum,agar menghukum seberat-beratnya,sebab tindakan
tersebut bukanlah manusiawi lagi melainkan perbuatan yang sangat biadap"saya tidak main-main dalam kasus ini, pelaku diminta
harus dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun" katanya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar