Seputar Dugaan Pencabulan Kepada Dua Anak Dibawah Umur
Kapolsek parlilitan :”Pelaku Telah Kita Tetapkan DPO,Dan Foto Pelaku Akan Segera Kita Sebarkan”
Humbahas,Mimbar
            Seputar dugaan pecabulan yang terjadi di alami oleh sebut saja Melati (5) putri dari B Tamba (35) dan Bunga (5) Putri dari P Barasa (36),yang diduga dilakukan oleh RFB anak dari J Barutu,diduga telah berulang kali,hal tesebut dikatakan Melati dan Bunga bersama Ibunya kepada Wartawan,Selasa (19/02) di Parlilitan.
            Melati dan Bunga menuturkan dengan polosnya mengatakan,”sewaktu bermain-main dengan IB (Adik pelaku),abang itu (Pelaku) mengajak kami (Bunga dan Melati) kedalam kamarnya,dan memberikan uang kepada kami 1000 dan 2000,dan kami disuruh membuka baju dan celana,dan setelah itu abang itu juga buka celananya”.
            Ibu kedua korban S Hasugian dan M Hasugian melanjutkan keterangan putrinya Bunga dan Melati,” tindakan RFB memang sudah sangat biadap,dengan teganya merenggut kegadisan putri saya yang belum tau apa-apa,bahkan teganya juga mengancam anak-anak yang masih dibawah umur,apabila dikasih tau kepada orang lain perbuatanya akan memotong leher putri saya” .
            Dan untuk itu,saya memohon dan bahkan menyembah pihak penegak hukum,agar kasus yang menimpa putri kami terungkap,dan serta meminta perlindungan kepada pihak penegak hokum,sebab ancaman dari beberapa masyarakat yang harus memaksakan kami harus berdamai dengan pihak keluarga pelaku,apabila kami tidak mau kami akan diusir dari Desa Sihas Tonga Dusun Siboas Kecamatan Parlilitan,untuk itu kami sangat mengharapkan perlindungan,dan saat ini kami masih mengungsi di tempat keluarga demi menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.
            Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Heri Sulismono Sik melalui Humas Polres AIPTU Parsaoran Sinaga saat dikonfirmasi seputar adanya dugaan ancaman dari beberapa masyarakat Desa Sihas Tonga Dusun Siboas Kecamatan Parlilitan kepada pihak korban mengatakan,” besok kita akan terjun kelokasi,dan sudah kordinasi dengan pihak Polsek Parlilitan.”
            Kapolsek Parlilitan AKP WIN CR saat di konfirmasi rekan Wartawan seputar penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut mengatakan,” saat ini kita telah menetapkan pelaku sebagai DPO,dimana pelaku telah melarikan diri saat hendak kita melakukan penangkapan dari kediamannya,dan kita akan segera sebarkan fotonya”.
            Menanggapi hal tersebut, Marsikkat Naibaho Ketua LSM PEKRI  mengatakan mengaku prihatin dengan fenomena kemunduran moral ini. "Sebagai masyarakat, saya sangat prihatin dengan aksi bejat pelaku pencabulan yang menodai anak di bawah umur, apalagi masih ingusan,".
            Untuk itu,saya sangat berharapa kepada aparat penegak hukum,agar menghukum seberat-beratnya,sebab tindakan tersebut bukanlah manusiawi lagi melainkan perbuatan yang sangat biadap"saya tidak main-main dalam kasus ini, pelaku diminta harus dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun" katanya.(Fir)
 

 

Komentar