Konflik masyarakat Humbahas Dengan PT.TPL kembali Meledak
Ratusan Masyarakat Humbahas Datangi Polres Humbahas
Humbahas,Mimbar
            Dendam lama antara Masyarakat Humbahas, secara khusus masyarakat  Pandumaan dan Sipituhuta Kecamatan Pollung kini kembali meledak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Wartawan dari Warga menyebutkan bahwa mencuat nya konfilk tersebut dipicu oleh peroperasian PT.TPL (Toba Pulp Lestari,tbk) yang dinilai Masyarakat telah menggangu areal hutan kemenyan warga sekitar, sebagai mana kemenyan yang dimaksud adalah sumber utama pendapatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
            Masyarakat menilai, keberadaan PT.TPL di areal itu, mempengaruhi produksi kemenyan dari hutan kemenyan. dimana sejatinya, bahwa pohon kemenyan tidak akan dapa menghasilakan getah kemenyan apabila berdampingan tanaman penggangu (Ecaliptus-red) atau aktifitas rutin yang dilakukan oleh PT.TPL . oleh karena hal demikian, kemarahan Masyarakat memuncak yang melakukan sweeping dan memblokade jalan lintasnya Truk-truk pengangkut milik PT.TPL, kemudian mengundang sejumlah aksi anarkis oleh Masyarakat yakni dengan membakar pos-pos penjagaan di areal PT.TPL lalu membakar satu unit mobil Colt Diesel.
            `akibat dari tindakan tersebut, anggota Polres Humbahas yang turun kelokasi setelah menerima Laporan pihak PT.TPL menangkap 31 warga Pandumaan dan Sipituhuta yang diduga sebagai biang aksi anarkis. Sehubungan penangkapan itu lah, ratusan masyarakat ini berduyun-duyun mendatangi kantor Kepolisian Resort Humbahas guna meminta agar segera membebaskan 31 warga yang telah ditahan dan dijemput paksa oleh  pihak Polres Humbahas. Masyarakat juga mengancam, akan tetap berada di depan gerbang kantor Polres humbahas, sampai ke 31 warga tersebut  dibebaskan, Hal itu dikemukakan S.Lumban Gaol selaku kordinator demo dalam orasinya.
            Lanjut dikatakannya lagi, bahwa pada saat penangkapan tersebut, Pihak polres Humbahas terkesan tidak beretika dan bermoral. Karena telah melakukan penjemputan paksa pada dini hari tanpa surat menujukan surat penugasan yang resmi secara hukum, yang kemudian disertai sejumlah pemukulan dan menjarah harta benda warga, berupa emas 10 gram dan berbungkus- bungkus rokok yang kuat diduga dilakukan oleh oknum polisi “tandasnya.
            Kapolres Humbahas AKBP.Heri Sulesmono,Sik,SH melalui Kabag Ops. Kompol Hermasyah kepada Wartawan selasa (26/2) membenarkan penangkapan 31 warga tersebut. Namun dirinya membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa anggotanya melakukan penjarahan harta benda milik warga. Dikatakannya, penangkapan tersebut kita lakukan karena sikap sejumlah Warga yang melakukan tindakan anarkis dengan membakar satu unit kendaraan dan merusak bibit yang ditanam di konsesi PT.TPL, maka dari itu 31 warga yang kita duga merupahkan biang anarkis ini akan kita proses secara hukum.  Akan tetapi, sekaitan dengan tuntutan Masyarakat tersebut, dirinya mengaku, tidak dapat memberikan kepastian apa-apa, karena menunggu petunjuk selanjutnya dari Kapoldasu sekaitan tindak lanjut penanganan masalah ini. Namun  kapolda sendiri menghimbau, agar sementara ini ke 31 warga yang telah ditahan untuk tidak dilepaskan, dengan alas an memberikan pembelajaran bagi mereka-mereka (31 orang Warga-red) yang kurang memahami prosedur hukum” ucapnya.
            Terkait hal itu, Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kabag Humas Osborn Siahaan kepada Wartawan mengatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Dan pemerintah akan berusaha menjembatani agar pihak kepolisian bersedia memberikan keringanan kepada Warga kita” tuturnya. Selanjutnya Pemerintah juga akan segera memfasilitasi pertemuan dan permintaan Masyarakat baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Propinsi “katanya lagi. (Fir)
 Demo : Ratusan Masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta tampak menangis dan berseru di Depan kantor Polres Humbahas menuntut agar dibebaskannya 31 warga yang telah di tahan. Foto : Mimbar/ Firman Tobing

Komentar