Konflik masyarakat Humbahas Dengan
PT.TPL kembali Meledak
Ratusan Masyarakat
Humbahas Datangi Polres Humbahas
Humbahas,Mimbar
Dendam lama antara Masyarakat Humbahas, secara khusus masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta Kecamatan Pollung
kini kembali meledak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Wartawan dari Warga
menyebutkan bahwa mencuat nya konfilk tersebut dipicu oleh peroperasian PT.TPL
(Toba Pulp Lestari,tbk) yang dinilai Masyarakat telah menggangu areal hutan kemenyan
warga sekitar, sebagai mana kemenyan yang dimaksud adalah sumber utama
pendapatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat menilai,
keberadaan PT.TPL di areal itu, mempengaruhi produksi kemenyan dari hutan
kemenyan. dimana sejatinya, bahwa pohon kemenyan tidak akan dapa menghasilakan
getah kemenyan apabila berdampingan tanaman penggangu (Ecaliptus-red) atau aktifitas
rutin yang dilakukan oleh PT.TPL . oleh karena hal demikian, kemarahan
Masyarakat memuncak yang melakukan sweeping dan memblokade jalan lintasnya
Truk-truk pengangkut milik PT.TPL, kemudian mengundang sejumlah aksi anarkis
oleh Masyarakat yakni dengan membakar pos-pos penjagaan di areal PT.TPL lalu membakar
satu unit mobil Colt Diesel.
`akibat dari
tindakan tersebut, anggota Polres Humbahas yang turun kelokasi setelah menerima
Laporan pihak PT.TPL menangkap 31 warga Pandumaan dan Sipituhuta yang diduga
sebagai biang aksi anarkis. Sehubungan penangkapan itu lah, ratusan masyarakat
ini berduyun-duyun mendatangi kantor Kepolisian Resort Humbahas guna meminta
agar segera membebaskan 31 warga yang telah ditahan dan dijemput paksa oleh pihak Polres Humbahas. Masyarakat juga mengancam,
akan tetap berada di depan gerbang kantor Polres humbahas, sampai ke 31 warga
tersebut dibebaskan, Hal itu dikemukakan
S.Lumban Gaol selaku kordinator demo dalam orasinya.
Lanjut dikatakannya
lagi, bahwa pada saat penangkapan tersebut, Pihak polres Humbahas terkesan
tidak beretika dan bermoral. Karena telah melakukan penjemputan paksa pada dini
hari tanpa surat menujukan surat penugasan yang resmi secara hukum, yang
kemudian disertai sejumlah pemukulan dan menjarah harta benda warga, berupa
emas 10 gram dan berbungkus- bungkus rokok yang kuat diduga dilakukan oleh
oknum polisi “tandasnya.
Kapolres Humbahas
AKBP.Heri Sulesmono,Sik,SH melalui Kabag Ops. Kompol Hermasyah kepada Wartawan selasa
(26/2) membenarkan penangkapan 31 warga tersebut. Namun dirinya membantah
adanya tudingan yang menyebutkan bahwa anggotanya melakukan penjarahan harta
benda milik warga. Dikatakannya, penangkapan tersebut kita lakukan karena sikap
sejumlah Warga yang melakukan tindakan anarkis dengan membakar satu unit kendaraan
dan merusak bibit yang ditanam di konsesi PT.TPL, maka dari itu 31 warga yang
kita duga merupahkan biang anarkis ini akan kita proses secara hukum. Akan tetapi, sekaitan dengan tuntutan Masyarakat
tersebut, dirinya mengaku, tidak dapat memberikan kepastian apa-apa, karena menunggu
petunjuk selanjutnya dari Kapoldasu sekaitan tindak lanjut penanganan masalah
ini. Namun kapolda sendiri menghimbau,
agar sementara ini ke 31 warga yang telah ditahan untuk tidak dilepaskan,
dengan alas an memberikan pembelajaran bagi mereka-mereka (31 orang Warga-red)
yang kurang memahami prosedur hukum” ucapnya.
Terkait hal
itu, Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kabag Humas Osborn
Siahaan kepada Wartawan mengatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Dan pemerintah
akan berusaha menjembatani agar pihak kepolisian bersedia memberikan keringanan
kepada Warga kita” tuturnya. Selanjutnya Pemerintah juga akan segera
memfasilitasi pertemuan dan permintaan Masyarakat baik ditingkat Kabupaten
maupun ditingkat Propinsi “katanya lagi. (Fir)
Demo
: Ratusan Masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta tampak menangis dan
berseru di Depan kantor Polres Humbahas menuntut agar dibebaskannya 31
warga yang telah di tahan. Foto : Mimbar/ Firman Tobing
Komentar
Posting Komentar