Penetapan Pemkab Humbahas Sebagai Pilot Project
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Harus Benar-Benar Diterapkan Tanpa
Ada Lobbilisasi
Doloksanggul,Mimbar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan
(Humbahas), bersama dengan Kota Madya Medan, ditetapkan menjadi dua daerah
untuk pilot project aksi pencegahan dan pemberantasan koruspi di Provinsi
Sumatera Utara. Instrumen raihan WTP (wajar tanpa pengecualian), menjadi
patokan dihunjuknya kedua daerah itu menjadi pilot project (percontohan).
Penetapan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) No 365/51/52/SJ, tanggal 12 Desember 2012 dan Instruksi
Presiden RI No 1 Tahun 2013, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188-44/61/KPTS/2013, tanggal 4
Februari 2013. Demikian dikemukakan Sekda Humbahas, Saul Situmorang SE MSi,
kepadasejumlah wartawan via selulernya, usai mengikuti rapat gabungan bersama
Gubernur Sumatera Utara di Medan, Kamis (7/2) lalu.
Saul menjelaskan, alasan ditunjuknya Kabupaten Humbahas sebagai
daerah pilot project Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tersebut, tidak
terlepas dari prestasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan (LK) APBD Humbahas Tahun Anggaran 2012 oleh BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal
29 Mei 2012. Dimana penghargaan WTP itu, merupakan yang pertama di Sumut.
Tidak hanya itu, sebelumnya, Pemkab Humbahas
juga mendapat penilaian terbaik atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-Sumut.”Proses penetapan itu menyangkut tiga
aspek, yakni aspek dimana Pemkab Humbahas telah memiliki Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu, aspek transparansi anggaran, dan aspek transparansi
pengadaan barang dan jasa melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Ketiga aspek itu nantinya akan dituangkan dalam tujuh aksi, dan harus
dilaporkan setiap triwulan kepada Mendagri dan gubernur,”ujar Saul Situmorang
mantan Kepala Bappeda Taput ini.
ditanya
mengenai kesiapan Pemkab Humbahas dalam hal penetapan tersebut, Saul
menyatakan, pihaknya siap dan tidak ragu untuk menerima dan melaksanakan amanat
tersebut. “Kita sudah WTP, sekarang yang paling perlu komitmen dari setiap
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para aparaturnya untuk
mematuhi dan mengelola keuangan daerah dengan baik, serta menguasai segala
peraturan yang berhubungan dengan keuangan, sebagaimana yang diatur oleh
berbagai peraturan yang mendasari semua kinerja Pegawai Negeri Sipil,”jelasnya.
Hal yang sama, juga disampaikan Bupati Humbahas,
Drs Maddin Sihombing MSi, ketika menyampaikan kata sambutan pada acara
pengangkatan sumpah janji CPNS (calon pegawai negeri sipil) di Aula Huta Mas,
Komplek Perkantoran Tano Tubu, Dolok Sanggul, belum lama ini
“Tadi pagi, saudara sekretaris daerah melaporkan, bahwa Kabupaten
Humbang Hasundutan ditunjuk sebagai daerah pilot projek aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Itu merupakan penghargaan buat kabupaten ini. Untuk itu,
kita harus bangga dan bersyukur,”kata Maddin.
Menanggapi hal
tersebut, salah Seorang pengamat Pemerintahan Marlan Pasaribu,SE kepada
Wartawan baru-baru ini mengatakan, sangat apresiasi terhadap terhunjuknya
Kabupaten Humbahas sebagai Pilot Project (Percontohan) aksi pencegahan dan
pemberantasan Korupsi, karena semuata mata pasti akan tertuju. Mengingat ,
kedepan nya jika itu dapat dilalui, maka kabupaten Humabahas menjadi Kabupaten
Tauladan atau barometer bagi kabupaten lain di Sumatera Utara.
Namun disamping itu pula, diminta kepada aparat penegak hukum,
agar benar-benar konsisten dalam menerapkan apa yang telah menjadi keputusan
Mendagri tanpa ada lobbilisasi dan setidaknya, merupahkan upaya pembuktian jati
diri penegak hukum dimata Masyarakat luas” pungkasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar