Penetapan Pemkab Humbahas Sebagai Pilot Project Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Harus Benar-Benar Diterapkan Tanpa Ada Lobbilisasi
Doloksanggul,Mimbar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), bersama dengan Kota Madya Medan, ditetapkan menjadi dua daerah untuk pilot project aksi pencegahan dan pemberantasan koruspi di Provinsi Sumatera Utara. Instrumen raihan WTP (wajar tanpa pengecualian), menjadi patokan dihunjuknya kedua daerah itu menjadi pilot project (percontohan).
Penetapan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 365/51/52/SJ, tanggal 12 Desember 2012 dan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2013, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188-44/61/KPTS/2013, tanggal 4 Februari 2013. Demikian dikemukakan Sekda Humbahas, Saul Situmorang SE MSi, kepadasejumlah wartawan via selulernya, usai mengikuti rapat gabungan bersama Gubernur Sumatera Utara di Medan, Kamis (7/2) lalu.
Saul menjelaskan, alasan ditunjuknya Kabupaten Humbahas sebagai daerah pilot project Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tersebut, tidak terlepas dari prestasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) APBD Humbahas Tahun Anggaran 2012 oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 29 Mei 2012. Dimana penghargaan WTP itu, merupakan yang pertama di Sumut.
Tidak hanya itu, sebelumnya, Pemkab Humbahas juga mendapat penilaian terbaik atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-Sumut.”Proses penetapan itu menyangkut tiga aspek, yakni aspek dimana Pemkab Humbahas telah memiliki Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, aspek transparansi anggaran, dan aspek transparansi pengadaan barang dan jasa melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Ketiga aspek itu nantinya akan dituangkan dalam tujuh aksi, dan harus dilaporkan setiap triwulan kepada Mendagri dan gubernur,”ujar Saul Situmorang mantan Kepala Bappeda Taput ini.
 ditanya mengenai kesiapan Pemkab Humbahas dalam hal penetapan tersebut, Saul menyatakan, pihaknya siap dan tidak ragu untuk menerima dan melaksanakan amanat tersebut. “Kita sudah WTP, sekarang yang paling perlu komitmen dari setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para aparaturnya untuk mematuhi dan mengelola keuangan daerah dengan baik, serta menguasai segala peraturan yang berhubungan dengan keuangan, sebagaimana yang diatur oleh berbagai peraturan yang mendasari semua kinerja Pegawai Negeri Sipil,”jelasnya.
Hal yang sama, juga disampaikan Bupati Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi, ketika menyampaikan kata sambutan pada acara pengangkatan sumpah janji CPNS (calon pegawai negeri sipil) di Aula Huta Mas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Dolok Sanggul, belum lama ini
“Tadi pagi, saudara sekretaris daerah melaporkan, bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan ditunjuk sebagai daerah pilot projek aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Itu merupakan penghargaan buat kabupaten ini. Untuk itu, kita harus bangga dan bersyukur,”kata Maddin.
            Menanggapi hal tersebut, salah Seorang pengamat Pemerintahan Marlan Pasaribu,SE kepada Wartawan baru-baru ini mengatakan, sangat apresiasi terhadap terhunjuknya Kabupaten Humbahas sebagai Pilot Project (Percontohan) aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi, karena semuata mata pasti akan tertuju. Mengingat , kedepan nya jika itu dapat dilalui, maka kabupaten Humabahas menjadi Kabupaten Tauladan atau barometer bagi kabupaten lain di Sumatera Utara.
Namun disamping itu pula, diminta kepada aparat penegak hukum, agar benar-benar konsisten dalam menerapkan apa yang telah menjadi keputusan Mendagri tanpa ada lobbilisasi dan setidaknya, merupahkan upaya pembuktian jati diri penegak hukum dimata Masyarakat luas” pungkasnya. (Fir)
 

Komentar