Sehubungan Dengan
Penggelapan Raskin
Kades Simangulappe Ditahan
Doloksanggul, Mimbar
Setelah melewati masa penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan
Raskin pada bulan maret tahun 2012 lalu yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Simangulappe
berinisial DS, Kecamatan Bhaktiraja, Humbang Hasundutan (Humbahas), akhirnya
Pihak Polres Humbahas menyakan bahwa proses penyelidikan tersebut telah P21 dan
telah menyerahkan berkas tersebut kepada kantor kejaksaan Negeri Doloksanggul
untuk segera diproses sidangkan. Demikan hal itu disampaikan Kapolres Humbahas
AKBP.Heri Sulismono,Sik,SH ,melalui Kasubbag Humas Polres Iptu. Parsaoran
Sinaga kepada Wartawan belum lama ini di Ruang kerjanya.” Penyerahan berkas
tersebut kita lakukan pada awal januari 2013 lalu, dan berdasarkan kesimpulan
penyidik yang bersangkutan dijerat pasal 372 KUHP yang masuk pada kategori
Pidana Umum (Pidum)” katanya.
Sekaitan dengan
hal itu, kepala Kantor Kejaksaan Negeri Doloksanggul,Herus Batubara,SH,MH
melalui Kepala Seksi Inteligent Ondo Purba,SH yang dikonfirmasi Wartawan
rabu,(6/2) mengakui keterangan yang dimaksud,dikatakannya bahwa Oknum kepala desa yang dimaksud telah
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Siborong-borong pada bulan januari 2013 lalu,
tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan. Namun untuk proses
Persidangannya, kata Ondo, pihaknya akan segera memproses dalam waktu paling
lambat 20 hari. "Tapi yang jelas Oknum kepala Desa Simangulappe ini telah resmi
ditahan di Rutan Siborong-borong, dan tengah menunggu proses persidangan
selanjutnya” tandas jaksa yang pernah bertugas di Kabupaten Langkat ini, (Fir)
Sekaitan pemalsuan Identitas
Anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas Taslim Bacin resmi Ditahan
Humbahas,Mimbar
Sekaitan
adanya laporan masyarakat
yang mengatasnamakan Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas (Lamhas)
yang
diketuai Burju Sihombing menegaskan beberapa waktu lalu bahwa
berdasarkan bukti-bukti, menyimpulkan bahwa ditemukan nya salah seorang
anggota Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan bernama Taslim Bacin
melakukan
rekayasa data diri untuk masuk sebagai anggota.
sehingga
yang bersanggkutan , dinilai telah melanggar UU RI No. 15 tahun 2011
tentang penyelenggaraan
Pemilu dimana tertera di pasal 85 huruf G dan saat ini tengah kita
laporkan ke pihak
yang berwajib dan pihak Badan Pengawasan Pemiliu di Jakarta. Atas
laporan tersebut oknum anggota Panwaslu Kabupaten ini (Taslim Bacin-red)
di panggil Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Polres
Humbahas). kapolres
Humbahas AKBP.Heri Sulismono,Sik,SH yang dikonfirmasi Wartawan
selasa,(05/02) membenarkan penahanan tersebut, dikatakannya pihaknya
melakukan penahanan kepada oknum anggota Panwas tersebut berdasarkan
laporan masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan indentitas yang
dilakukan Taslim Bacin pada seleksi pemilihan anggota Panwaslu di
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), sesuai laporan tersebut, Pihak
Kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dan dari
hasil penyelidikan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa oknum tersebut
terbukti bersalah, sehingga dengan demikian kita lakukan penahanan. hal
senada juga dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Jahormat Lumban toruan
S.sos, bahwa salah seorang anggotanya, sebagaimana yang diinformasikan
adalah benar tengah mengikuti panggilan Pihak Kepolisian sekaitan
laporan yang dimaksud. Namun untuk perkembangan kasus tersebut, bisa
kita lihat
nanti proses
selanjutnya " terang nya mengakhiri. (Fir)
Komentar
Posting Komentar