Sehubungan Dengan Penggelapan Raskin
Kades Simangulappe Ditahan
Doloksanggul, Mimbar

            Setelah melewati masa penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan Raskin pada bulan maret tahun 2012 lalu yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Simangulappe berinisial DS, Kecamatan Bhaktiraja, Humbang Hasundutan (Humbahas), akhirnya Pihak Polres Humbahas menyakan bahwa proses penyelidikan tersebut telah P21 dan telah menyerahkan berkas tersebut kepada kantor kejaksaan Negeri Doloksanggul untuk segera diproses sidangkan. Demikan hal itu disampaikan Kapolres Humbahas AKBP.Heri Sulismono,Sik,SH ,melalui Kasubbag Humas Polres Iptu. Parsaoran Sinaga kepada Wartawan belum lama ini di Ruang kerjanya.” Penyerahan berkas tersebut kita lakukan pada awal januari 2013 lalu, dan berdasarkan kesimpulan penyidik yang bersangkutan dijerat pasal 372 KUHP yang masuk pada kategori Pidana Umum (Pidum)” katanya.
 Sekaitan dengan hal itu, kepala Kantor Kejaksaan Negeri Doloksanggul,Herus Batubara,SH,MH melalui Kepala Seksi Inteligent Ondo Purba,SH yang dikonfirmasi Wartawan rabu,(6/2) mengakui keterangan yang dimaksud,dikatakannya  bahwa Oknum kepala desa yang dimaksud telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Siborong-borong pada bulan januari 2013 lalu, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan. Namun untuk proses Persidangannya, kata Ondo, pihaknya akan segera memproses dalam waktu paling lambat 20 hari. "Tapi yang jelas Oknum kepala Desa Simangulappe ini telah resmi ditahan di Rutan Siborong-borong, dan tengah menunggu proses persidangan selanjutnya” tandas jaksa yang pernah bertugas di Kabupaten Langkat ini, (Fir)
 
 
 
Sekaitan pemalsuan Identitas
Anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas Taslim Bacin resmi Ditahan
 
Humbahas,Mimbar
            Sekaitan adanya laporan masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas (Lamhas) yang diketuai Burju Sihombing menegaskan beberapa waktu lalu bahwa berdasarkan bukti-bukti, menyimpulkan bahwa ditemukan nya salah seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan bernama Taslim Bacin melakukan rekayasa data diri untuk masuk sebagai anggota.
            sehingga yang bersanggkutan ,  dinilai telah melanggar UU RI No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dimana tertera di pasal 85 huruf G dan saat ini tengah kita laporkan ke pihak yang berwajib dan pihak Badan Pengawasan Pemiliu di Jakarta. Atas laporan tersebut oknum anggota Panwaslu Kabupaten ini (Taslim Bacin-red) di panggil Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Polres Humbahas).    kapolres Humbahas AKBP.Heri Sulismono,Sik,SH yang dikonfirmasi Wartawan selasa,(05/02) membenarkan penahanan tersebut, dikatakannya pihaknya melakukan penahanan kepada oknum anggota Panwas tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan indentitas yang dilakukan Taslim Bacin pada seleksi pemilihan anggota Panwaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), sesuai laporan tersebut, Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa oknum tersebut terbukti bersalah, sehingga dengan demikian kita lakukan penahanan. hal senada juga dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Jahormat Lumban toruan S.sos, bahwa salah seorang anggotanya, sebagaimana yang diinformasikan adalah benar tengah mengikuti panggilan Pihak Kepolisian sekaitan laporan yang dimaksud. Namun untuk  perkembangan kasus tersebut, bisa kita lihat nanti proses selanjutnya " terang nya mengakhiri. (Fir)
          
          

 

Komentar