Sekaitan Penahanan Anggota Panwaslu Humbahas
Kapolres Humbahas : Penangguhan Tahanan Anggota  Panwas Humbahas Dijamin Oleh Ketua Departement Agama
Humbahas,Mimbar
            Baru beberapa minggu mendekam dalam tahanan Mapolres Humbahas, tiba-tiba mendapatkan penangguhan tahanan. hal tersebut diperoleh salah seorang anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (Panwas Humbahas) yang belum lama ini terjerat hukum atas laporan Masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Adavokasi hukum Masyarat Humbahas (LAMHAS) atas tuduhan dilakukannya penggandaan identitas pada seleksi penerimaan anggota Panwaslu Kabupaten, sebagaimana hal tersebut dinilai telah melanggar  dinilai telah melanggar UU RI No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, dan dapat dianggap telah merusak citra pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai bersih dan jujur dimata hukum. dengan kata lain bahwa ditemukannya salah seorang anggota Panwaslu yang demikian, secara sistimatis, pengawasan Pemilu di Humbahas telah cacat demi hukum dan Masyarakat, karena ditemukannya ketidakjujuran pada seleksi penerimaan anggota Panwaslu.
            Sementara Kapolres Humbahas AKBP.Heri Sulismono,Sik,SH yang dikonfirmasi Wartawan belum lama ini, sekaitan apa yang menjadi alasan Pihak Polres memberikan penangguhan terhadap anggota Panwaslu Taslim Bacin, Ia menjawab kita masih menunggu berkas dinyatakan P21 tahap ke 2. Kemudian lagi yang bersangkutan dijamin ketua Departement Agama dam ketua Panwaslu Kabupaten, dan yang bersangkutan diperlukan di Panwas”jawabnya. Saat kembali ditanya apa hubungan nya yang bersangkutan dengan Ketua Departement Agama sehingga member jaminan, Heri kembali menjawab,” Saudaranya, dan Bacin merupahkan pengajar juga disalah satu madrasah di Humbahas”.  
            Sekaitan dengan itu, Ketua Lembaga Advokasi hukum Masyarakat Humbahas (LAMHAS) Burju Sihombing,SH kepada Wartawan Minggu,(17/2) mengatakan sangat prihatin dan menilai bahwa Pihak Polres Humbahas terkesan telah mempermainkan hukum. Karena timbul indikasi “Bargaining Komitment”atau ajang bisnis untuk kepentingan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dari Polres Humbahas bagi si Pencari keadilan, sehingga dapat saya katakan bahwa masyarakat tidak percaya lagi terhadap penegak hukum di Wilayah kabupaten Humbahas, khusunya Polres Humbahas. Maka dari itu, katanya, rencana kami atas nama Lembaga Advokasi hukum Masyarakat Humbahas akan membawa hal ini ke komisi kepolisian dan Propam Polda Sumatera Utara, karena kami ,menganggap bahwa penyidik Polres Humbahas sudah memperdagangkan hukum” tandasnya.
            Saat ditanya, apaka pihak telah melayangkan surat keberatan terhadap Polres Humbahas, Burju menjawab “ soal penangguhan tahanan yang diperoleh anggota Panwas tersebut baru kemarin kita ketahui, dan selanjutnya akan segera melayangkan surat keberatan, serta meminta surat pemberitahuan  hasil penyelesaian penyelidikan” ujarnya. Dikemukakannya lagi, kalau memang Polres Humbahas berniat menegakkan, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan, biar kejaksaan yang berkewajiban mengeluarkan penangguhannya. dalam hal ini, kami menilai bahwa Kapolres Humbahas tidak mengerti apa-apa soal hukum. Karena sekaitan apa yang dikatakannya kepada Wartawan bahwa pihaknya menunggu P21 tahap ke 2 adalah suatu kebodohan, karena pihaknya lah yang berkompeten dan berkewajiban terhadap pengajuan P21 tersebut. Dengan kata lain itu adalah Otoritas mereka. Sehingga dalam hal ini saya tegaskan sekali lagi bahwa Kapolres Humbahas benar-benar tidak memahami apa-apa soal hukum.
            Satu hal perlu saya tegaskan bahwa tertangkapnya anggota Panwas Taslin Bacin bukan berarti terhambatnya pemilukada, karena ada ketentuan dan mekanisme yang mengatur itu semua. Oleh karena itu, menurut hemat saya bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu di kabupaten Humbahas rentan dengan ketidakjujuran, melihat bahwa SDM dan kualitas oknum pengawas pemilu di Kabupaten Humbahas tidak berkualitas” tegasnya. Dan perlu saya ungkapkan ke Publik bahwa pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Humbahas pada Period eke dua kemarin yang dimenangkan Bupati Maddin Sihombing bersama pasangannya adalah “ CACAT HUKUM” tegasnya mengahkiri.
            terkait hal yang dimaksud, ketua Panwaslu Kabupaten Humbahas, Jahormat Lumban Toruan,S.sos ketika ditanyai Mimbar kira-kira apa alasan nya memberikan jaminan terhadap penangguhan tahanan bagi Taslim Bacin, dirinya mengatakan karena yang bersangkutan diperlukan di Panwas. Namun proses hukum yang dijalani salah satu anggotanya tetap berjalan. Ketika ditanya, apakah dengan diberikannya jaminan penangguhan kepada yang bersanggkutan bukan berarti mengahalangi jalan nya proses hukum, karena yang bersangkutan dibebas sementarakan” Jahormat tidak berani berkomentar. Anehnya, bahkan sempat mengarahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Panwas Propinsi.(Fir)
              
           
 

Komentar