Sekaitan Penahanan Anggota Panwaslu
Humbahas
Kapolres
Humbahas : Penangguhan Tahanan Anggota Panwas Humbahas Dijamin Oleh Ketua
Departement Agama
Humbahas,Mimbar
Baru beberapa minggu
mendekam dalam tahanan Mapolres Humbahas, tiba-tiba mendapatkan penangguhan
tahanan. hal tersebut diperoleh salah seorang anggota Panitia Pengawasan
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (Panwas Humbahas) yang belum lama
ini terjerat hukum atas laporan Masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga
Adavokasi hukum Masyarat Humbahas (LAMHAS) atas tuduhan dilakukannya
penggandaan identitas pada seleksi penerimaan anggota Panwaslu Kabupaten,
sebagaimana hal tersebut dinilai telah melanggar dinilai telah melanggar
UU RI No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, dan dapat dianggap
telah merusak citra pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai bersih dan
jujur dimata hukum. dengan kata lain bahwa ditemukannya salah seorang anggota
Panwaslu yang demikian, secara sistimatis, pengawasan Pemilu di Humbahas telah
cacat demi hukum dan Masyarakat, karena ditemukannya ketidakjujuran pada seleksi penerimaan anggota Panwaslu.
Sementara Kapolres
Humbahas AKBP.Heri Sulismono,Sik,SH yang dikonfirmasi Wartawan belum lama ini,
sekaitan apa yang menjadi alasan Pihak Polres memberikan penangguhan terhadap
anggota Panwaslu Taslim Bacin, Ia menjawab kita masih menunggu berkas
dinyatakan P21 tahap ke 2. Kemudian lagi yang bersangkutan dijamin ketua
Departement Agama dam ketua Panwaslu Kabupaten, dan yang bersangkutan
diperlukan di Panwas”jawabnya. Saat kembali ditanya apa hubungan nya yang
bersangkutan dengan Ketua Departement Agama sehingga member jaminan, Heri kembali
menjawab,” Saudaranya, dan Bacin merupahkan pengajar juga disalah satu madrasah
di Humbahas”.
Sekaitan dengan itu,
Ketua Lembaga Advokasi hukum Masyarakat Humbahas (LAMHAS) Burju
Sihombing,SH
kepada Wartawan Minggu,(17/2) mengatakan sangat prihatin dan menilai
bahwa
Pihak Polres Humbahas terkesan telah mempermainkan hukum. Karena timbul
indikasi “Bargaining Komitment”atau ajang bisnis untuk kepentingan,
sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dari Polres Humbahas bagi si Pencari
keadilan, sehingga dapat saya katakan bahwa masyarakat tidak percaya
lagi terhadap penegak hukum di Wilayah kabupaten Humbahas, khusunya
Polres Humbahas.
Maka dari itu, katanya, rencana kami atas nama Lembaga Advokasi hukum
Masyarakat
Humbahas akan membawa hal ini ke komisi kepolisian dan Propam Polda
Sumatera
Utara, karena kami ,menganggap bahwa penyidik Polres Humbahas sudah
memperdagangkan hukum” tandasnya.
Saat ditanya, apaka pihak
telah melayangkan surat keberatan terhadap Polres Humbahas, Burju menjawab “
soal penangguhan tahanan yang diperoleh anggota Panwas tersebut baru kemarin
kita ketahui, dan selanjutnya akan segera melayangkan surat keberatan, serta
meminta surat pemberitahuan hasil penyelesaian
penyelidikan” ujarnya. Dikemukakannya lagi, kalau memang Polres Humbahas
berniat menegakkan, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan, biar kejaksaan
yang berkewajiban mengeluarkan penangguhannya. dalam hal ini, kami menilai
bahwa Kapolres Humbahas tidak mengerti apa-apa soal hukum. Karena sekaitan apa
yang dikatakannya kepada Wartawan bahwa pihaknya menunggu P21 tahap ke 2 adalah
suatu kebodohan, karena pihaknya lah yang berkompeten dan berkewajiban terhadap
pengajuan P21 tersebut. Dengan kata lain itu adalah Otoritas mereka. Sehingga dalam
hal ini saya tegaskan sekali lagi bahwa Kapolres Humbahas benar-benar tidak
memahami apa-apa soal hukum.
Satu hal perlu saya
tegaskan bahwa tertangkapnya anggota Panwas Taslin Bacin bukan berarti
terhambatnya pemilukada, karena ada ketentuan dan mekanisme yang mengatur itu
semua. Oleh karena itu, menurut hemat saya bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu
di kabupaten Humbahas rentan dengan ketidakjujuran, melihat bahwa SDM dan kualitas
oknum pengawas pemilu di Kabupaten Humbahas tidak berkualitas” tegasnya. Dan perlu
saya ungkapkan ke Publik bahwa pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Humbahas
pada Period eke dua kemarin yang dimenangkan Bupati Maddin Sihombing bersama
pasangannya adalah “ CACAT HUKUM” tegasnya mengahkiri.
terkait hal yang
dimaksud, ketua Panwaslu Kabupaten Humbahas, Jahormat Lumban Toruan,S.sos
ketika ditanyai Mimbar kira-kira apa alasan nya memberikan jaminan terhadap penangguhan
tahanan bagi Taslim Bacin, dirinya mengatakan karena yang bersangkutan
diperlukan di Panwas. Namun proses hukum yang dijalani salah satu anggotanya
tetap berjalan. Ketika ditanya, apakah dengan diberikannya jaminan penangguhan
kepada yang bersanggkutan bukan berarti mengahalangi jalan nya proses hukum, karena
yang bersangkutan dibebas sementarakan” Jahormat tidak berani berkomentar. Anehnya,
bahkan sempat mengarahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Panwas Propinsi.(Fir)
Komentar
Posting Komentar