Poldasu dan DPRD Kawal Pengaduan Masyarakat Ke Polres Humbahas
Mimbar,Humbahas
Menindak lanjuti pelaporan yang
disampaikan warga Dolok Nabolon, Sudirno Lumban Gaol penduduk Desa Sipituhuta,
Kecamatan Pollung beberapa waktu lalu,
tepatnya Rabu,(24/8/2016) kemarin di Mapolres Humbahas. Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Poldasu) melalui Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat AKBP.
MP. Nainggolan yang ditemui Mimbar di ruangan nya rabu,(31/8) menegaskan
bahwa pihaknya akan mengkhawal dan memantau setiap tahapan yang dilakukan
Polres Humbahas pada pengaduan masyarakat tentang dugaan pengerusakan lahan dan
pemalsuan document pelepasan lahan untuk pembukaan jalan yang dilakukan oknum
anggota Dewan asal PDI-P yang kemudian ditingkatkan menjadi perkerasan oleh
Pemda setempat.
“ Kita sudah menerima tembusan
berkas pengaduan tertulis yang disampaikan masyarakat kita dari Humbahas.
Tentunya hal tersebut dimaksudkan agar pimpinan mengetahui situasi pelayanan
hukum kepada masyarakat di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu,
tembusan ini juga sebagai bentuk harapan masyarakat kepada Kepolisian Daerah
Sumatera Utara berkenan memantau serta
memonitor perkembangan pengaduan yang telah disampaikan ke unit Polres
Humbahas. Maka dari itu, dengan tegas kita sampaikan bahwa kami siap mengkawal
pengaduan tersebut, agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan” tukasnya.
Sayangnya Kapolres Humbang
Hasundutan, AKBP DR. Idodo Simangunsong yang dikonfirmasi media Kamis,(1/9)
melalui layanan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan resmi, sampai
berita ini ditampilkan ke public.
Menanggapi kondisi itu, Komisi A
DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga menaruh empatik terhadap persoalan
yang dihadapi oleh konstituennya, mengundang warga pemilik lahan untuk didengar
keterangannya terkait upaya pencarian keadilan yang dilakukan masyarakat ini
dengan melaporkan oknum Dewan asal PDI-P (RLG) kepada penegak hukum. Karena
dianggap telah menggilas hak-hak rakyat dengan melakukan pembukaan jalan diatas
lahan mereka tanpa pemberitahuan atau izin.
Dalam kesempatan tersebut,
Chandra Mahulae selaku ketua Komis A, didampingi anggota Bukka Lumban Toruan,
David Mahulae, Minter Tumanggor dan Martini Purba menyakinkan para warga akan
menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan menyampaikan hal itu kepada pimpinan
lembaga DPRD Humbahas, dengan memanggil kepala desa setempat beserta
pihak-pihak terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang
Hasundutan Manek Hutasoit, yang kemudian dikonfirmasi oleh Mimbar menegaskan dirinya
selaku pimpinan DPRD Humbahas menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab itu kepada
Komisi A. Ia berharap alat kelengkapan dewan ini dapat menjalankan tugas nya
dengan baik dan bijak. “ kita menyerahkan sepenuhnya kepada komisi A. Sebab itu
bidang penanganan mereka. Kita cukup apresiasi dengan langkah respektif para
rekan kita Komisi A yang menginisiasi dilakukan rapat dengar pendapat dterhadap
masyarakat pemilik lahan.
Terkait pengaduan tertulis yang
disampaikan masyarakat kita kepada aparat hukum, dalam hal ini Polres Humbahas
yang ditembuskan ke Poldasu. DPRD Humbahas
akan turut mengkhawal dan memperjuangkan hak masyarakat dalam mencari
keadilan. Harapan kita adalah, semoga pihak yang berwajib betul-betul
memberikan keadilan kepada masyarakat kita dengan seadil-adil nya “ tandasnya.
Sudirno Lumban Gaol, bersama
saudara tertuanya Jamaah Lumban Gaol kepada wartawan mengatakan, bahwa mereka
apresiasi atas kesediaan pihak Poldasu, dimana Polri selaku pelindung dan
pengayom masyarakat berkenan mengakomodir hak keadilan yang dituntut oleh
rakyat atas kesewenang-wenangan oknum penguasa negeri. Lebih lanjut Sudirno
mengaku bahwa diri telah di undang oleh tim Polres Humbahas untuk dimintai
keterangan sekaitan surat pengaduan tertulis yang baru beberapa hari Ia sampaikan
bersama kuasa hukum nya Robinhot Sihite,SH ke Polres Humbahas.(fir)
Foto : Kasubbid Humas Poldasu,
AKBP. MP. Nainggolam saat memberikan keterangan kepada awak media.
Komentar
Posting Komentar