Poldasu dan DPRD Kawal Pengaduan Masyarakat Ke Polres Humbahas


Mimbar,Humbahas
Menindak lanjuti pelaporan yang disampaikan warga Dolok Nabolon, Sudirno Lumban Gaol penduduk Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung  beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu,(24/8/2016) kemarin di Mapolres Humbahas. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat AKBP. MP. Nainggolan yang ditemui Mimbar di ruangan nya rabu,(31/8) menegaskan bahwa pihaknya akan mengkhawal dan memantau setiap tahapan yang dilakukan Polres Humbahas pada pengaduan masyarakat tentang dugaan pengerusakan lahan dan pemalsuan document pelepasan lahan untuk pembukaan jalan yang dilakukan oknum anggota Dewan asal PDI-P yang kemudian ditingkatkan menjadi perkerasan oleh Pemda setempat.  

“ Kita sudah menerima tembusan berkas pengaduan tertulis yang disampaikan masyarakat kita dari Humbahas. Tentunya hal tersebut dimaksudkan agar pimpinan mengetahui situasi pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, tembusan ini juga sebagai bentuk harapan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara berkenan memantau serta  memonitor perkembangan pengaduan yang telah disampaikan ke unit Polres Humbahas. Maka dari itu, dengan tegas kita sampaikan bahwa kami siap mengkawal pengaduan tersebut, agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan” tukasnya.

Sayangnya Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP DR. Idodo Simangunsong yang dikonfirmasi media Kamis,(1/9) melalui layanan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan resmi, sampai berita ini ditampilkan ke public.

Menanggapi kondisi itu, Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga menaruh empatik terhadap persoalan yang dihadapi oleh konstituennya, mengundang warga pemilik lahan untuk didengar keterangannya terkait upaya pencarian keadilan yang dilakukan masyarakat ini dengan melaporkan oknum Dewan asal PDI-P (RLG) kepada penegak hukum. Karena dianggap telah menggilas hak-hak rakyat dengan melakukan pembukaan jalan diatas lahan mereka tanpa pemberitahuan atau izin.

Dalam kesempatan tersebut, Chandra Mahulae selaku ketua Komis A, didampingi anggota Bukka Lumban Toruan, David Mahulae, Minter Tumanggor dan Martini Purba menyakinkan para warga akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan menyampaikan hal itu kepada pimpinan lembaga DPRD Humbahas, dengan memanggil kepala desa setempat beserta pihak-pihak terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manek Hutasoit, yang kemudian dikonfirmasi oleh Mimbar menegaskan dirinya selaku pimpinan DPRD Humbahas menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab itu kepada Komisi A. Ia berharap alat kelengkapan dewan ini dapat menjalankan tugas nya dengan baik dan bijak. “ kita menyerahkan sepenuhnya kepada komisi A. Sebab itu bidang penanganan mereka. Kita cukup apresiasi dengan langkah respektif para rekan kita Komisi A yang menginisiasi dilakukan rapat dengar pendapat dterhadap masyarakat pemilik lahan.

Terkait pengaduan tertulis yang disampaikan masyarakat kita kepada aparat hukum, dalam hal ini Polres Humbahas yang ditembuskan ke Poldasu. DPRD Humbahas  akan turut mengkhawal dan memperjuangkan hak masyarakat dalam mencari keadilan. Harapan kita adalah, semoga pihak yang berwajib betul-betul memberikan keadilan kepada masyarakat kita dengan seadil-adil nya “ tandasnya.

Sudirno Lumban Gaol, bersama saudara tertuanya Jamaah Lumban Gaol kepada wartawan mengatakan, bahwa mereka apresiasi atas kesediaan pihak Poldasu, dimana Polri selaku pelindung dan pengayom masyarakat berkenan mengakomodir hak keadilan yang dituntut oleh rakyat atas kesewenang-wenangan oknum penguasa negeri. Lebih lanjut Sudirno mengaku bahwa diri telah di undang oleh tim Polres Humbahas untuk dimintai keterangan sekaitan surat pengaduan tertulis yang baru beberapa hari Ia sampaikan bersama kuasa hukum nya Robinhot Sihite,SH ke Polres Humbahas.(fir)
Foto : Kasubbid Humas Poldasu, AKBP. MP. Nainggolam saat memberikan keterangan kepada awak media.

Komentar